-->

Remaja dan Air Rebusan Pembalut

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Cita Asih Lestari. S.Pi

Mediaoposisi.com- Peradaban yg rusak akan menghasilkan generasi yg sama rusak nya.Di tengah dominasi pemikiran liberalisme dan hedonisme ini muncul aktivitas yg membuat kita harus mengurut dada.Pasalnya krn kebebasan menjadi segala galanya,remaja saat ini menghalalkan apapun demi sebuah kesenangan.  Sekalipun nyawa taruhannya.Maraknya air rebusan pembalut yg dikonsumsi remaja saat ini menjadi polemik tersendiri.

Karena meski ditemukan zat Chlorin dan senyawa karsinogen yg  bisa memicu kanker dalam air rebusan pembalut tetap para pelakunya tak.bisa ditindak. Pasalnya tidak zat yg terkandung dlm air rebusan pembalut tidak termasuk zat psikotropika,menurut Kepala Humas BNN. Meski air rebusan itu membuat mabuk para peminumnya tapi Undang undang kita tak bisa menjeratnya. Maka fenomena ini terus bermunculan tanpa ada solusi dari pemerintah.

Hal itu wajar karena UU yg kita taati saat ini adalah UU warisan penjajahan Belanda yg notabene buatan manusia. Jika kita merujuk pada Islam,jelas dan tegas bahwa Islam sangat menjaga akal. Syariat Islam memiki fungsi yg salah satunya adalah menjaga akal. Sehingga zat atau minuman apapun yg memabukkan akan terkategori khamr dan hukumnya haram.

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan adalah haram”(HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad).

Hadis ini dicantumkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali di dalam kitabnya, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam, hadis ke-46, melengkapi Arba’un an-Nawawiyah menjadi 50 hadis.  Hadis ini diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibn Umar dan Aisyah.

Redaksi dari Abu Musa al-Asy’ari menjelaskan asbabul wurud hadis tersebut.  Abu Musa menjelaskan bahwa Rasul saw. mengutus dia dan Muadz ke Yaman.  Abu Musa berkata, “Ya Rasulullah, di bumi kami (Yaman) ada minuman dibuat dari madu disebut al-Bit’u dan minuman dari Barley disebut al-Mizru.” Rasulullah saw. lalu bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Semua yang memabukkan adalah haram."

Jabir bin Abdullah menuturkan bahwa ada seorang laki-laki dari Jaysyan (dari Yaman) bertanya kepada Nabi saw. tentang minuman yang mereka minum di tempat mereka, terbuat dari Shorghum yang disebut al-Mizru. Nabi saw. lalu bertanya, “Apakah memabukkan.” Laki-laki itu menjawab, “Benar.” Rasulullah saw. kemudian bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ

Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah bakal memenuhi janji kepada orang yang meminum minuman memabukkan untuk memberi dia minum dari thinatu al-khabâl.”  Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thînatu al-khabâl itu?” Rasul menjawab, “Keringat penduduk neraka atau muntahan penduduk neraka.” (HR Muslim).

Dalam hadis itu, Rasul saw. menjelaskan sifat khamr.  Rasul saw juga mengajari bagaimana mengidentifikasi minuman yang termasuk khamr, yaitu dengan men-tahqiq (meneliti) faktanya, apakah banyaknya memabukkan atau tidak. Jika memabukkan berarti khamr. Jika tidak maka bukan khamr. Ibn Umar ra menuturkan, Rasul saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.” (HR an-Nasai, Ahmad, Ibn Hibban, ad-Daraquthni dan ath-Thabarani)

Penjelasan Rasul saw. itu merupakan jawaban atas pertanyaan tentang minuman. Beliau menjawab dengan redaksi yang bersifat umum.  Kaidah ushul menyatakan bahwa redaksi umum sebagai jawaban dari suatu pertanyaan berlaku umum pada topik yang ditanyakan, bukan berlaku pada semua hal.  Itu artinya, jawaban Rasul saw. itu berlaku umum pada semua minuman.

Semua minuman, apapun namanya dan dibuat dari bahan apapun, jika memabukkan, maka itu termasuk khamr. Imam an-Nasa’i mengeluarkan riwayat Ibn Umar tersebut pada bab itsbât ismi al-khamri li kulli muskir[in] min asy-asyribah (penetapan sebutan khamr untuk setiap yang memabukkan dari minuman). Hal itu berlaku pada semua zat cair, zat yang bisa diminum, tanpa memperhatikan apakah pada praktiknya memang dijadikan minuman atau tidak.

Maka jika Al Qur'an dan Al Hadits menjadi landasan negara tentunya fenomena ini akan diselesaikan dgn tuntas. Islam pun memiliki perangkat hukum untuk membuat jera para pelaku dgn hukum cambuk bagi mereka yang sengaja makan atau minum apapun yang memabukkan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
__
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ.  فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ

Dari Anas bin Mâlik, bahwa ada seorang lelaki yang telah minum khamr dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas mengatakan, “Abu Bakar juga telah melakukannya. Ketika Umar (menjadi khalifah) dia meminta saran kepada para Shahabat, Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “(jadikanlah hadnya) Had yang paling ringan yaitu 80 deraan”. Maka ‘Umar memerintahkannya (dera 80 kali bagi pemabuk)." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].

Tak ada aturan yg sempurna selain Islam,jelas,tegas dan mampu memberantas kemaksiatan hingga ke akarnya.Hal ini berkelindan dgn aspek yg lain ekonomi,sosial dan hukum.Maka sejatinya Islam harus diterapkan secara sempurna dgn menerapkan 100% hukum yg ada dlm Al Qur'an dan al Hadits agar tercipta masyarakat yg terjaga akalnya hingga mampu menegakkan peradaban emas yg gemilang yaitu peradaban Islam.[MO/sr]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close