-->

Propaganda Anti Poligami: Warisan Penjajahan Kolonialisme Hindia-Belanda

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Oleh: Fahmiyah Tsaqofah Islamiy

Mediaoposisi.com-Dalam antropologi sosial, poligami/poliandri merupakan praktik pernikahan lebih dari satu pasangan. Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu pasangan. Berikut telaah perspektif di tiap agama yang berkembang di Indonesia berkenaan dengan poligami. Dalam pandangan Hindu misalnya, kebiasaan masyarakat zaman dahulu yang memiliki kasta tertentu dicatat melakukan praktik poligami bahkan poliandri dengan alasan seperti karena tidak
mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu. Dalam agama Budha, perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena tidak ada ketetapan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dalam Buddhisme. Sedangkan Islam, menghukumi poligami sebagai suatu kemubahan (boleh). Para imam madzhab yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami hukumnya mubah. Hal ini dapat disimpulkan dengan menelaah kitab al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry Juz IV hal. 206-217 (Beirut: Darul Fikr, 1996) yang membahas tentang pembagian nafkah dan bermalam kepada para isteri (Mabahits al-Qasm bayna al-Zawjat fi al-Mabit wa al-Nafaqah wa Nahwihima).

Berbeda dengan Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, yang menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

Sedangkan menurut hukum konstitusional di Indonesia, tercatat bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Lain halnya dengan yang terjadi akhir-akhir ini, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan maksud dari pernyataan poligami bukan ajaran agama Islam. Menurut dia poligami telah dipraktikkan sebelum ada agama Islam. Imam mengatakan poligami juga dilakukan oleh kelompok non muslim saat itu. Dia berpendapat poligami dalam agama Islam yang dijelaskan Alquran adalah bagaimana pengaturan praktik poligami tersebut.

Tafsir semacam ini tentu merupakan sebuah penyimpangan terhadap ketetapan syari'at, orang-orang liberal yang nafsu memelintir makna-makna ayat Allah kerap menggunakan istilah pelaksanaan hukum pra-Islam dengan diutusnya Muhammad sebagaj Nabi sekaligus Rasul yang mengemban Islam sebagai penetapan syari'at atau bukan. Padahal dalam disiplin ilmu ushul fiqh, Jumhur Ulama’ Hanafiyah dan Hanabilah serta sebagian Ulama' Syafi’iyah dan Malikiyah juga Ulama’ kalam Asy’ariyah dan Mu’tazilah berpendapat bahwa ajaran-ajaran terdahulu tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad SAW selama tidak dijelaskan pemeberlakuannya untuk umat Nabi Muhammmad SAW kecuali apabila disyari'atkan ulang pada masa kenabian beliau. Alasanya adalah bahwa syari’at terdahulu itu secara khusus berlaku bagi umat ketika itu dan tidak berlaku secara umum.

Praktik poligami sebenarnya sudah ada sejak lebih dari 5000 tahun yang lalu, dalam Alquran dan kitab suci dari kalangan Ahli Kitab hal tersebut masuk dalam pembahasan, maka sangat aneh jika hal
lumrah ini menjadi tabu untuk dibicarakan, padahal wawasan sejarah telah mencatatnya. Praktik poligami pernah dilakukan oleh Nabi-nabi sebelum kenabian Rasulullah Muhammad SAW, dan ketika Rasulullah diutus untuk membawa risalah Islam, poligami yang pernah dipraktikkan umat-umat terdahulu disyari'atkan ulang melalui firman Allah didalam al-Qur'an. "Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat." (QS an-Nisaa’ [4]: 3)

Disintegrasi pendapat juga diucapkan oleh Ketum PSI, Grace Natalia yang menolak kadernya melakukan praktik Poligami sebagai sumber ketidakadilan bagi perempuan. Sungguh, penolakan terhadap ketetapan syari'at ini tentu termasuk dalam masalah besar yang merupakan representasi penentangan kepada Allah Al-'Aziz. Selain itu, sikap penolakan ini menunjukkan betapa kuat dan mengakarnya keberhasilan cita-cita kolonialisme Hindia-Belanda menyesatkan pikiran masyarakat Indonesia hingga pasca kemerdekaan.

Melalui Christian Snouck Hurgronje, seorang arsitek "Islam Politik" yang bertugas sebagai mata-mata pemerintah Hindia-Belanda membuat strategi licik guna melemahkan perjuangan umat Islam di
Nusantara. Sebagaimana dirangkum dalam buku-buku yang memuat nasihat-nasihat Snouck terhadap pemerintah Hindia-Belanda, salah satu cara demi menguatkan cengkraman kolonial di Nusantara, ia menyarankan pemerintah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pernikahan serta mengupayakan penerapan asas monogami di negeri jajahan. Pada akhirnya, usaha itu membuahkan keberhasilan dengan merujuknya hukum perdata Indonesia pada undang-undang penjajah, muncullah UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, asas pernikahan adalah monogami. 

Monogami merupakan bentuk pernikahan yang sangat diinginkan kolonialisme. Asas monogami merupakan jebakan hukum bagi masyarakat Muslim Pribumi sebagai kelanjutan dari Kristenisasi dan
modernisasi (pem-Barat-an) muslim di Nusantara.

Asas monogami sebagai kepanjangan tangan kolonial (penjajah) tidak hanya berhenti pada kesamaan ide Christiaan Snouck Hurgronje maupun cita-cita dalam ordonansi (Undang-undang) pernikahan pada 1937. Ada hal-hal yang lebih penting ikut mendasari asas monogami ini. Diantaranya adalah untuk mengebiri khazanah Islam demi mencapai cita-cita kolonialisme; mencitra burukkan poligami sebagai kebudayaan yang terbelakang dan jauh dari modernisasi; menggambarkan monogami sebagai pernikahan yang wajar, sebab bertujuan menghilangkan kesewenang-wenangan antara suami dan istri akibat posisinya yang tidak setara; selain hal itu, catatan sejarah menuliskan bahwa upaya monogamisasi di Nusantara merupakan upaya kristenisasi secara renik, sebab penjajah memahami bahwa mereka tak bisa menjadikan seluruh umat muslim berpindah agama kepada kristen, maka strategi yang mereka gencarkan adalah menjadikan muslim menginterpretasikan ajaran kristen yang termasuk dalam misi-misi kolonial walaupun secara nonformal.

Dalam Berita Nahdlatoel Oelama No. 16, 1 Juli 1937, diterangkan akibat laki-laki dilarang beristri lebih dari seorang perempuan. Hal ini dicontohkan di Eropa, masyarakat yang anti poligami, memunculkan budaya baru. Yaitu, laki-laki biasa memiliki perempuan lagi dengan cara yang tidak benar atau pergundikan. 

Kutipan berita diatas sangatlah benar. Tak jarang muncul perkumpulan-perkumpulan hotel (hotel-societeit) yang melegalkan pelacuran, bahkan hingga menyediakan fasilitas bertaraf Internasional demi mendukung aktivitas keji tersebut. Praktik semacam ini justru menelanjangi dampak fatal yang
akan terjadi tatkala asas poligami ditolak dan diabaikan dalam ordonansi negara. Pergaulan bebas dan kekacauan nasab seperti apa yang akan menjangkiti humanitas sosial Indonesia?

Maka jelaslah, siapapun yang menghendaki penyingkiran poligami dalam tata sosial kemasyarakatan
akan menghadapi kerusakan sistem pergaulan yang amat berbahaya.

"Sistem Pergaulan dalam Islam adalah satu-satunya sistem Pergaulan yang benar. Hal ini dikarenakan beberapa alasan: Sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang benar. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT.

Sistem ini, pada saat yang sama, mengatur berbagai pergaulan antara pria dan wanita, dengan menjamin adanya kerjasama yang membawa kebaikan bagi komunitas, masyarakat, dan individu. Hal ini memastikan bahwa kesucian dan ketakwaanlah yang dijadikan penentu bagi metode interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan Islam; sementara, teknik atau sarana yang digunakan dalam kehidupan tidak boleh bertentangan dengan metode ini."(Dari Bab “Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita”, Nidham al-Ijtima'iy fi al-Islam, oleh Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, Hizb ut Tahrir)[MO/dr]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close