-->

Poligami Bukanlah Diskriminasi, Akan Tetapi Keadilan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Novida Balqis Fitria Alfiani

Mediaoposisi.com-Poligami merupakan syariat Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an. Bahkan Rasulullah dan para Sahabat pun juga berpoligami. Poligami dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Tentu dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki sebelum berpoligami.

Donasi Save Muslim Uighur

Namun anehnya, banyak orang-orang yang mencaci maki dan tidak suka dengan poligami. Padahal poligami adalah hubungan yang sah dan sesuai dengan syariat Islam didalam Al-Qur’an dan Hadits. Bahkan menganggap poligami bukan ajaran Islam. Sungguh argumen yang tidak berdasar.

Dilansir dari hidayatullah.com, Komnas Perempuan Imam Nahe’i menyebutkan, bahwa poligami bukanlah ajaran Islam karena telah ada jauh sebelum syariat Islam ada.

“Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru,” menurut Imam Nahe’i. (hidayatullah.com, 16/12/2018)

Pernyataan Imam Nahe’i dibantah oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas.

“Poligami adalah ajaran Islam. Oleh karena itu, mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam jelas tidak berdasar dan menyesatkan.
Allah Subhanahu Wata’ala saja sebagai pembuat syariat, membolehkan (poligami), lalu mengapa kok ada di antara kita yang berani-beraninya menyatakan poligami bukan ajaran Islam.
Masak Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yang membawa ajaran agama Islam keluar dari jalur dan ajaran agama yang beliau bawa sendiri”, ujar Anwar

Selain Komnas Perempuan, parpol yang tidak menyetujui poligami adalah parpol PSI (Partai Solidaritas Indonesia).
Pernyataan yang mereka buat terhadap poligami menunjukkan kebencian mereka terhadap penerapan syariah Islam yang telah ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bahkan, parpol bernama PSI menolak mentah-mentah penerapan Perda Syariah sesuai perkataan ketua umum PSI, Grace Natalie.

Menurut Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Fahmi Salim, MA PSI dan Komnas Perempuan bukan lembaga keulamaan apalagi lembaga Islam yang berhak menentukan sesuatu itu ajaran Islam atau bukan. (hidayatullah.com, 16/12/2018)
“Mereka bukan juru bicara atas nama Islam. Statement mereka adalah pembajakan atas Islam,” ujar Fahmi Salim kepada hidayatullah.com.

Begitulah ujaran kebencian mereka terhadap poligami dan syariat Islam. Padahal jelas, dalam Islam poligami terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjalankannya. Salah satu syarat yang ingin berpoligami adalah harus adil kepada seluruh istri-istrinya. Seluruh kebutuhan istri harus dapat dipenuhi oleh suami.
Poligami terdapat dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ 

أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisa’ 4: 3]

Menurut ayat Al-Qur’an diatas jelas, bahwa syarat utama yang harus dipenuhi adalah adil dalam berpoligami. Jika tidak mampu adil, maka sebaiknya memiliki satu orang istri saja. Peran lelaki sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangga, jika ia juga adil dalam berumah tangga apalagi ketika berpoligami jelas sesuatu yang luar biasa. Karena tidak semua laki-laki dapat berlaku adil. Maka tidak semua laki-laki dapat berpoligami.

Jika terdapat orang yang menyalahgunakan poligami untuk menyakiti perempuan, itu bukan poligami namanya.

Karena yang namanya poligami harus dilakukan dengan adil, tanpa menyakiti perempuan. Jika tidak adil, bahkan menyakiti perempuan, laki-laki tersebut harus menanggung dosa besar. Karena perempu-an dalam Islam sangat dimuliakan, bahkan dijaga bagai seorang ratu. Seperti syariat memakai kerudung dan jilbab adalah syariat Islam yang memuliakan perempuan, dan menjaga perempuan agar tidak digoda oleh lelaki sembarangan.

Penyebab seorang laki-laki menyalahgunakan poligami pada saat ini adalah karena sistem demokrasi saat ini yang tidak memberi efek jera kepada pelaku kejahatan. Sehingga pelaku kejahatan semakin nyaman dan merajalela di negeri ini. Karena hukuman yang sangat ringan yang diberikan oleh pemerintah yakni berupa hukuman penjara yang dilaksanakan beberapa tahun saja dan masih bisa banding.

Berbeda dengan penerapan hukum di sistem Islam. Dalam sistem Islam dibawah naungan Khilafah akan memberi efek jera kepada pelaku dan ditonton oleh masyarakat luas ketika pelaku dihukum.

Misalnya saja hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan akan dilakukan ditempat terbuka dan strategis, agar masyarakat melihat langsung proses hukumannya. Dan juga memberi efek takut pada masyarakat untuk melakukan hal yang sama dengan pelaku. Sehingga jarang terdapat kejahatan ketika sistem islam diterapkan.

Maka, dalam sistem Islam, siapapun laki-laki yang melakukan poligami pasti adil terhadap istri-istrinya.

Dan tidak menyalahgunakan poligami untuk menyakiti perempuan, bahkan tidak akan ada diskrimi-nasi terhadap perempuan. Dan perempuan akan benar-benar dijaga dalam sistem Islam.

Dengan adanya poligami, tentu tidak akan ada yang namanya perzinahan seperti pacaran, perselingkuhan, atau kumpul kebo. Jika ada seseorang yang menganggap poligamui adalah diskriminatif dan justru mendukung perzinahan, maka seseorang tersebut telah durhaka kepada Allah dan agamanya.

Maka marilah, ini saatnya kita berjuang bersama dalam menegakkan sistem Islam dibawah naungan Khilafah Islamiyah. Mari perjuangkan sistem Islam dan campakkan demokrasi yang mendiskriminasi perempuan. Saatnya kita bersatu, untuk menegakkan keadilan dalam sistem Islam. Karena menegak-kan keadilan di sistem demokrasi adalah mustahil.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close