Oleh: Rita Novita
Ibu Rumah Tangga
Mediaoposisi.com-Akhir- akhir ini poligami telah menjadi perbincangan hangat, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pusat Anwar Abbas, menanggapi tentang pernyataan Komisioner Komnas perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran islam.
Donasi Save Muslim Uighur
Imam Nahe’i sebelumnya, menyebutkan pihak yang menganggap praktik poligami merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama islam. Karena tidak ada dalam fikih “ boleh saja poligami tapi tidak naik sampai tingkat sunnah.” sebutnya dalam acara diskusi perempuan dan politik.
Di gado- gado Boplo, kuningan, jakarta selatan pada sabtu 15 Desember 2018 yang lalu. Sementara berbeda dengan Anwar Abbas, ia berkata bahwa poligami adalah ajaran islam. Ia menerangkan islam membolehkan poligami asal sang suami bisa berlaku adil terhadap istri- istrinya.
Tapi kalau takut tidak bisa berbuat adil maka beristrilah dengan satu orang saja. “ oleh karena itu, mengatakan bahwa poligami bukan ajaran islam jelas tidak berdasar dan menyesatkan. “ tegasnya saat dihubungi hidayattullah. Com pada Ahad (16/12/2018) yang lalu.
Poligami saat ini memang masih menjadi perbualan haangat di kalangan masyarakat. Aksi pro dan kontra berdatangan menyikapi perrmasalahan poligami termasuk di kaalangan para aktivis perempuan. Banyak pandangan- pandangan masalah tersebut sebagai satu bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita. Bahkan pandangan ini seakan -akan memperoleh legitimasi dengan adanya praktik-praktik di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntunan islam.
Namun sesungguhnya, yang demikian di dalam islam tidak ada larangan praktik poligami. Ini adalah sebuah konsep keluarga islam dimana seorang suami boleh memiliki istri maksimal empat wanita. Hukum pologami nya pun adalah mubah, bukan sunah, bukan juga wajib. Dengan kaata lain, ini adalah pilihan.
Pernyataan bahwa poligami bukan ajaran islam adalah merupakan kelancangan yang tidak di benarkan. Padahal islam telah mengatur poligami secara terperinci dan tegas. Dan kebolehan poligami pun sudah jelas adanya, karena Allah telah menjelaskan dengan sangat gamblang dalam Al-quran surah An-nisa ayat 3 “ Maka nikahilah oleh kalian wanta-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat”.
Namun anehnya, poligami selalu di permasalahkan yang sudah jelas kehalalannya. Sedangkan perzinahan, seperti kumpul kebo, pelecehaaan seksual, tempat-tempat hiburan seperti diskotik, miras yang sebabkan rumah tangga hancur. Merupakan kemaksiatan yang jelas-jelas keharamannya seakan didukung, dan dibiarkan begitu saja.
Padahal poligami itu sendiri bisa menjadi solusi untuk beberapa masalah misal istri tidak subur, sakit, reproduksi dalam suatu bangsa, serta ketidakseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan.
Maka dimanakah letak tanggung jawab seorang muslim dimana seharusnya meraka belajar mema-hami tentang islam, agar mereka paham terkait mendudukan poligami. Tidak serta menentangnya karena itu sama saja dengan menolak aturan yang sudah Allah tentukan.
Terlepas dari itu semua, permasalan yang terjadi ini karena penerapan sistem saat ini yang sekularis-me dimana serangan terhadap ajaran islam terus dilancarkan kaum sekuler antek negara- negara kapitalisme.
Bertujuan untuk menghilangkan sisa- sisa hukum islam yang berpotensi. Ialah kelompok liberal ( sekuler). Mereka inilah yang harus selalu kita waspadai agar umat terlindung dari tipu daya mereka yang mempropagandakan paham kupur dengan dalih- dalih agama yang dimanipulasi untuk kepentingan penjajah.
Oleh karena itu, liberal ( sekuler) ini wajib kita campakan . Karena kondisi ini akan terus terjadi sepanjang umat tidak memiliki kekuatan politik khilafah semua itu akan bisa terwujud dengan di terapkannya syariat islam secara keseluruhan. Tentunya dengan penegakan daulah kilafah islammiyyah.[MO/ge]