-->

BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh :Sri Nurwulan
Ibu Rumah Tangga


Mediaoposisi.com-Dalam beberapa bulan terakhir, kita sering mendengar kisruh mengenai defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data dari menteri keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS kesehatan mencapai Rp. 7,95 triliun dengan penyumbang defisit terbesar dari peserta pekerja bukan penerima upah dengan selisih Rp. 13,83 triliun. (tribunnews.com).

Karena BPJS mengalami defisit anggaran, maka BPJS mengambil beberapa langkah untuk mengatasinya, salah satunya dengan akan menerapkan sanksi bagi peserta yang  terlambat membayar iuran, seperti tidak bisa memperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor.

Hal ini tentu saja membebani masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Karena selain sanksi tersebut, peserta juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara penjaminan sampai dilunasinya tunggakan beserta iuran pada bulan berjalan.

Selain itu, dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan terakhir.

Islam Memandang BPJS

Dalam pandangan syariat Islam, pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara, dan tidak dibebankan kepada masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan setiap individu, sehingga negara wajib memenuhinya dengan memastikan bahwa setiap masyarakat tidak akan kesulitan dalam akses ke pelayanan kesehatan atau bahkan menunggu dengan sangat lama untuk mendapatkan perawatan. Rasulullah SAW bersabda

"Siapapun yang mengepalai salah satu urusan kaum muslimin dan tetap menjauhkan diri dari mereka dan tidak membayar dengan perhatian pada kebutuhan dan kemiskinan mereka, Allah akan tetap jauh dari dirinya pada hari kiamat..."(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim).

Hadist ini jelas menunjukkan bagaimana beratnya tanggung jawab pemerintah terhadap kebutuhan rakyatnya.

Karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia, maka seharusnya pelayanan masyarakat pun diselenggarakan secara gratis, tanpa pungutan biaya sedikitpun. Sehingga negara wajib menyusun anggaran untuk pelayanan kesehatan ini. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi, maka pajak kekayaan akan dikenakan kepada masyarakat untuk memenuhi defisit anggaran.

Berkaca dari sejarah yang pernah ada ketika Islam dijadikan sebagai sistem dalam negara, kemajuan dunia kedokteran berkembang pesat. Khilafah pada masa itu menyediakan banyak rumah sakit kelas satu dan dokter di beberapa kota. Rumah sakit umum seperti Bimaristan al Mansuri, dkdirikan di Kairo pada tahun 1283, mampu mengakomodasi 8000 pasien.

Disediakan dua petugas untuk setiap pasien yang melakukan segala sesuatu untuk diri pasien agar mendapatkan kemudahan dan kenyamanan. Setiap pasien mendapat ruang tidur dan tempat makan sendiri. Para pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan diberi makan dan obat-obatan secara gratis. Selain itu, ada apotek dan klinik berjalan untuk perawatan medis bagi orang-orang cacat dan mereka yang tinggal di desa-desa.

Setiap unit apotek dan klinik berjalan mengunjungi setiap desa dan tetap disana selama beberapa hari sebelum pindah ke desa yang lain. Semua ini menunjukkan bagaimana keseriusan Khilafah pada saat itu menangani masalah kesehatan, karena dalam pandangan Islam, pemerintah wajib memenuhi tugasnya mengurus kebutuhan rakyatnya dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Maka, defisit anggaran BPJS kesehatan berikut sanksinya jelas membuat masyarakat sangat terbebani. Untuk itu, sudah seharusnya kita kembali kepada aturan yang benar, yang dibuat oleh Yang Maha Mengatur dan yang paling tahu mengenai seluruh alam semesta ini, yaitu Allah SWT. Karena dengan kembali kepada aturan-Nya, maka keselamatan, kesejahteraan dan kemakmuran serta kedamaian akan dapat dicapai. Dan yang paling utama adalah mencapai ridho Allah SWT. Karena sesuai dengan sebutannya bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam.[MO/an]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close