-->

Sistem Sekuler Menghalalkan Segala Cara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Irma Setyawati S.Pd 
(aktivis muslimah peduli umat)

Mediaoposisi.com-(MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI.

Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal seperti pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman.

Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal. Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan mushollah, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial.

Lagi lagi fakta di atas menunujukkan bahwa sistem sekuler mengahalkan segala cara dalam menyelesaikan persoalan umat.

Dan yang semakin membuat kita sedih adalah para ulama' yang mereka menjadi rujukan dan sumber ilmu bagi umat dalam memutuskan perkara halal haram ikut bermain dalam permainan sistem sekuler, dengan ikut melegitimasi sesuatu yang haram menjadi halal.

Sungguh,kini kita kehilangan para ulama' yang mereka adalah para waratsatul anbiya' yang seharusnya mengemban  amanah besar untuk mengajarkan dan  menjalankan warisan nabi yaitu berupa Al-Qur'an dan As Sunnah di sepanjang massa.

Mengajarkan umat menstandarkan halal haram berlandaskan Al Quran dan As Sunnah bukan berlandaskan asas manfaat. Jika asas manfaat yang merupakan asas bagi mabda' sekuler kapitalisme ikut juga menjadi standar berpikir dan berbuat bagi para ulama' kita saat ini menggantikan asas halal haram berdasarkan Syari'at Islam.

Bisa di pastikan umat Islam semakin jauh dari Islam. Islam akan kembali asing bagi umat Islam sendiri. Na'udzubillah Min dzalik. [MO/ge]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close