Oleh : Rizkya Amaroddini
(Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)
Mediaoposisi.com-Indonesia dengan mayoritas muslim di miriskan dengan keberadaan pabrik bir yang merajalela. Seperti PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) serta pabrik-pabrik yang lainnya.
Pertanyaannya Mengapa hal ini bisa terjadi di Negeri mayoritas muslim ?, mari kita telaah lebih dalam apa motif di balik semua ini. Seperti data berikut,
Penuturan Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia mengungkapkan, bahwa permintaan di pasar dalam Negeri terhadap produk-produk Multi Bintang tumbuh rata-rata di atas 10% dan seringnya permintaan untuk ekspor dari beberapa negara seperti Australia, Korea, dan Jepang.
Kunjungan Wisatawan asing ke Indonesia memberikan peningkatan dan pertumbuhan kota-kota besar di Indonesia menjadi pendorong peningkatan pasar minuman beralkohol di Indonesia.
Di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) pemasukan bagi pemprov DKI pada tahun 2017, DKI menerima setoran dividen dari Delta Jakarta sebesar Rp. 37,8 Miliar, Pengambilan dividen dari laba tahun 2016. Pemprov DKI sendiri saat ini memegang Rp. 186.846.000 juta.
Saham produsen Anker bir atau setara dengan 23,3 %. Sementara sisanya di pegang oleh San Miguel Malaysia Pte sebanyak 58,3 % dan masyarakat 18,3 akni dengan landasan sekulerisme (Pemisahan Agama dari kehidupan).
Memang dalam Agama masih di akui namun sekedar ibadah ritual (hubungan manusia dengan Tuhannya ).
Padahal dalam Islam pengaturan tidak sekedar mengatur hubungan itu saja, melainkan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya serta mengatur hubungan dirinya dengan dirinya sendiri.
Landasan yang di gunakan berdasarkan asas manfaat sehingga baik itu halal atau haram tidak termasuk dalam persyaratan asal muasal harta. Dari sisi kesehatan pun menunjukkan bahwa mengkonsumsi bir atau alkohol memiliki dampak :
Komposit berbahaya yang melalui proses dari hasil fermentasi limbah seperti aldehida, minyak fusel, eter, methanol, dan sebagainya. Selain itu memiliki kandungan alkohol dalam bir tidak selalu rendah, ada yang mencapai 14 %.
Mengkonsumsi alkohol dapat menghancurkan sel-sel otak dan proses ini berlangsung sangat cepat pada para pemuda.
Bir dapat menyebabkan perubahan sangat berbahaya dalam bentuk fisik dan kinerja jantung dan seluruh sistem kardiovaskular. Bir mangandung banyak karbondioksida yang cepat masuk ke dalam darah dan menyebabkan masalah pembuluh darah seperti varises.
Studi menunjukkan bahwa minuman bir terlalu banyak meningkatkan risiko seseorang menderita kanker usus besar. Selain itu, mengandung unsur seperti kobalt yang memicu peradangan di kerongkongan dan perut.
Bir tidak memiliki vitamin, awalnya memang berupa vitamin namun setelah melalui proses fermentasi maka kandungan vitamin hilang. Alhasil, 1 liter bir berisi hanya 0,0005-0,15 mg tiamin dan riboflavin 0,3-1,3 mg.
Alkohol memperburuk fungsi seksual, baik pria atau wanita, karena dapat menghambat produksi androgen dalam tubuh yang secara substansial dapat menurunkan gairah seks.
Bir terdapat zat-zat beracun termasuk komposit logam berat, yang dapat menyebabkan perubahan berbahaya dalam sistem endoktrin
Bir mempengaruhi sistem saraf karena mengandung unsur psikoaktif tertentu, selain itu bir memiliki sifat seperti obat penenang yang mempengaruhi memori dan kerja sensorimotor.
Bir mencuci keluar protein, lemak, karbohidrat, dan unsur-unsur penting yang baik untuk tubuh kita terutama potassium, magnesium dan vitamin C. kekurangan kalium dapat menyebabkan tubuh mengalami perubahan irama jantung, kulit kering, nyeri di kaki.
Sedangkan kekurangan magnesium memicu gangguan tidur, mudah marah dan gugup. Kekurangan vitamin C dalam tubuh juga menyebabkan masalah kekebalan, penurunan konsentrasi dan ketidakseimbangan mental.
Mengkonsumsi bir akan mengalami gangguan psikologis yang berat di sertai dengan anosognosia (lepas kontrol).
Solusi Problematika
Dalam penciptaan manusia, pencipta tidak sekedar menciptakan kemudian di bebaskan berperilaku. Karena pencipta sebagai AL-Khaliq AL-Mudabbir yakni pencipta dan pengatur. Allah memberikan kemuliaan manusia, karena manusia memiliki akal, maka tidak seharusnya gelar kemuliaan itu sirna.
Mengapa demikian ? karena manusia bertindak sesuai kemauannya tanpa landasan aturan dari pencipta. Sebagaimana Islam telah menjelaskan semua secara gamblang dalam AL-Quran dan Sunnah Rosulullah, yang mencakup masalah aqidah dan hukum-hukum syariat lainnya termasuk dalam berekonomi.
Jelaslah bahwa Islam tidak sekedaar ibadah ritual belaka, bukan pula sekedar ide-ide teologi atau kepasturan. Akan tetapi, Islam adalah suatu metode kehidupan tetentu, di mana setiap muslim dan seluruh kaum muslimin wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode ini. Islam telah menjelaskan tata cara yang di perbolekan dan yang di larang dalam mengusahakan usaha untuk mendatangkan rezeki, dan membatasi kepemilikan dengan sebab-sebab yang telah di tentukan oleh hukum syara, baik itu halal atau haram semuanya berasal dari Allah SWT.
Dalam Islam memiliki kriteria yakni berlandaskan manfaat dan hukum syariat, Mengapa Islam memiliki kriteria tersebut ? Karena definisi harta dalam konsep Islam yaitu konsep Istikhlaf فقرة الإستخلاف(pandangan Islam tentang harta) yakni :
1. Seluruh harta adalah milik Allah;
2. Allah mengamanahkan kepada manusia dalam harta ini (segala sesuatu). Memberikan keputusan bahwa " Mengelola harta wajib dengan Hukum Syari'at."
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khomr harom, Abu Daud, no. 3679)
Sekelompok ulama berkata, Dan sama saja apakah yang memabukkan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukkan tersebut berasal dari biji atau dari kurma atau susu atau yang lainnya. (Jamiul Ulum, 1/423)
Rosulullah juga bersabda " Dan akan melarang kalian dari segala yang memabukkan." ( HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-'inab yu'shoru lil khomr).
Menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukkan yang khusus berasal dari anggur. Namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar'i, telah datang hadits-hadits yang menunjukkan bahwa sesuatu yang memabukkan yang berasal dari selain anggur (juga) di namakan khomr dan definisi menurut hukum syar'i di kedepankan atas definisi menurut bahasa (Fatkhul Bari, 10/47)
Namun solusi ini tidak akan terwujud bilamana akar pokok masalah belum tercabut yakni sekulerisme. Karena solusi Islam jelas tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme, sehingga penerapan solusi ini murni dari sistem Islam. Yakni dengan tegaknya Khilafah alaa minhaj an-nubuwwah.[MO/sr]