-->

Menggadaikan Kedaulatan Negara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : irianti Aminatun 
(Penulis Bela Islam)

Mediaoposisi.com-Seperti diberitakan oleh berbagai sumber, Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Dengan izin tersebut nantinya  aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100 persen.

Berdasarkan data Kemenko Bidang perekonomian, sektor usaha itu antara lain, industri percetakan kain, warung internet, industri kayu lapis, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, sistem komunikasi data, gedung pertunjukan seni, industri pariwisata alam, jasa pembangkit listrik di atas 10 MW dan lain-lain (https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20181116183537-532-347233/pemerintah-izinkan-asing-berkuasa-di-bidang-usaha)

 Dari 54 bidang usaha tersebut terdapat bidang usaha strategis yang merupakan kepemilikan umum, seperti  pembangkit listrik.  Juga bidang usaha strategis yang sangat penting dikuasai negara untuk kepentingan negara seperti  jasa sistem komunikasi data dan penyelenggaraaan jaringan telekomunikasi, internet service provider, dan seterusnya.

Jika swasta asing menguasai 100 persen saham bidang usaha strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, atau saham bidang usaha strategis yang merupakan kepentingan bagi keamanan negara, maka ini sama saja dengan memberikan nyawa negara pada swasta asing dan menggadaikan kedaulatan negara.

Asing akan dengan mudah mengacak-acak keamanan negara melalui penguasaan data dan jaringan telekomunikasi. Menanamkan budaya asing melalui pengelolaan pariwisata. Monopoli ekonomi melalui retail di marketplace dan sebagainya.

Sejatinya hal-hal di atas hanyalah konsekwensi logis dari penerapan ekonomi kapitalis. Selama negeri ini masih mengadopsi sistem ekonomi kapitalis maka kedaulatan negara akan di acak-acak. Dengan penerapan sistem ekonomi kapitas, negara telah gagal menjaga kekayaan negara dan mensejahterakan rakyat.

Penguasaan asing bisa dicegah hanya jika negera ini lepas dari jeratan kapitalisme dan mengadopsi sistem Islam.  Khalifah akan mengembalikan kepemilikan umum pada rakyat. Mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Jika pun Khilafah membuka investasi asing, maka Islam mengatur dengan rinci sistem penanaman investasi asing. Diantara aturan tersebut adalah :

Pertama, Investor tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang strategis yang sangat vital. Jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang strategis dan vital, maka bisa dipastikan investor akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat, bahkan merugikan negara.

Kedua, Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum, seperti sumber energi, air, dan hutan. Yang juga termasuk dalam kepemilikan umum adalah  benda-benda yang merupakan fasilitas umum seperti sumber tenaga listrik. Juga benda yang sifat bentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu atau pihak tertentu (sekalipun bukan individu) semisal , jalan raya, laut, danau, sungai. Jumlah tambang yang jumlahnya besar seperti tambang emas di Papua, tambang bijih besi, nikel, batubara dan sebagainya.

Ketiga, Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak umat, seperti sektor pariwisata yang kental dengan kemaksiatan, pertunjukan seni yang menonjolkan kepornoan dan lain-lain.

Di dalam Negara Khilafah Islam, Baitul Maal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kepentingan rakyat. Sistem keuangan negara dalam Islam telah terbukti berhasil mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi muslim maupun non muslim selama beberapa abad.

Kebijakan fiskal baitul maal akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif. Di masa Rasulullah saw beliau membangun sumur umum, pos, jalan raya dan pasar. Pembangunan infrastruktur ini dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khatab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia).

Indonesia dengan kekayaan yang melimpah, semestinya bisa menjadi negeri makmur dan sejahtera. Namun faktanya kondisi keuangan negara selalu terjadi defisit anggaran dari waktu ke waktu. Untuk menutup defisit itu, hutang dan investasi menjadi solusi.

Dibutuhkan sebuah lompatan ekonomi bagi Indonesia untuk bisa mandiri, dengan pola kebijakan fiskal yang sangat berbeda dengan konsep yang sedang berjalan saat ini. Konsep itu adalah fiskal baitul maal, sebuah sistem keuangan negara berbasis syariah. Dengan itu Indonesia akan melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.[MO/sr]

Jika ingin atribut Tauhid bisa hubungi 0853 3921 2371







Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close