-->

Gus Nur Jadi Tersangka Hanya Karena Menyampaikan Fakta

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Mochamad EfendiEfendi

Mediaoposisi.com- Jika setiap penyampai fakta selalu dijadikan tersangka, kebenaran dibungkam dengan pasal ujaran kebencian, gelombang kekuatan umat tidak akan bisa dibendung oleh penguasa diktator yang mulai ketakutan  akan kehilangan kekuasaannya.

Berawal dari sebuah video yang berjudul generasi muda  Nu jangan menjadi penjilat merupakan teguran bagi mereka yang selama ini tidak berani mengkritik penguasa. Pengajian yang dianggap radikal karena berani mengkritik penguasa mereka bubarkan sementara banyak pertunjukan hiburan yang membuka aurat dijaga dan dilindungi.

Ketika kebijakan penguasa yang tidak pro-rakyat, mereka diam tak bersuara. Bendera tauhid dibakar karena terdorong kebencian pada ormas Islam yang selama ini selalu kritis meluruskan kebijakan penguasa yang bengkok. Mereka adalah sama sama ormas Islam yang seharusnya seharusnya bersaudara. Saat saudaranya dalam kesulitan harusnya ditolong bukan malah dipresekusi dan dimusuhi

Apakah kata penjilat bukan sebuah fakta orang atau pihak yang selalu menjadi pendukung setia penguasa tanpa mau berfikir apakah yang dilakukan penguasa itu benar atau salah.

Apakah karena dapat kucuran dana yang besar sehingga tidak bisa lagi kritis terhadap penguasa. Ingat tujuan awal didirikannya ormas Islam yang untuk menegakkan kalimat tauhid dengan menyerukan kebenaran Islam, bukan kebenaran penguasa dan mencegah kemungkaran. Jangan takut tidak dapan kucuran dana dan jangan takut dimusugu penguasa, kemudian menjadi penjilat dan selalu tunduk pada penguasa. Jangan lupakan tujuan dakwahmu yang nerupakan inspirasi terbentuknya satu ormas Islam surat ali-Imron 104.

Pasal ujaran kebencian adalah pasal karet yqng bisa ditafsirkab oleh penguasa untuk melindungi kekuasaanya. Jika yang melontarkan ujaran kencian adalah pihak yang tidak disukai penguasa yang ditujukan pada penguasa dan orang atau pihak yang ada disekitar penguasa, pasal ini  bagaikan senjata tajam yang menjadikan orang yang terkena pasal ini jadi tersangka.

Namun jika orang yang melakukan ujaran kebencian dalam lingkaran kekuasaan, diapun tidak tersentuh oleh pasal ini. Dia terlepas dari hukuman. Bukankah kata sontoloyo, gondorowo atau ujaran -ujaran yang lain terucap karena dorongan kebencian. Tidakkah kata-kata ini lebih sering dihasilkan oleh penguasa itu sendiri.

Penguasa sering memberi contoh jelek pada rakyatnya. Ibarat orang tua yang berbuat tidak pantas kemudian anaknya meniru perbuatan tersebut. Orang tua marah-marah pada anaknya dan memberikan hukuman. Namun orang tua tidak pernah sadar sudah menjadi contoh yang jelek bagi anaknya.

Demi keadilan hukum pasal karet seperti ujaran kebencian harus dicabut karena tidak memenuhi keadailan hukum. Hukum harusnya bisa diberlakukan untuk semua pihak tidak pandang bulu. Hukum tidak seharusnya tidak hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas.

Seharusnya apa yang disampaikan gus Nur menjadi renungan kita bersama. Bukan malah menjadikan beliau tersangka. Kalau itu sebuah fakta, harusnya generasi muda NU bisa introspeksi diri dan merubah diri untuk kembali pada tujuan NU yang lurus sehingga mereka akan benar & benar dicintai umat dan menjadi generasi muda NU yang bermartabat bukan selalu menjadi penjilat seperti yang disampaikan oleh Gus Nur.

Jika generasi muda Nu sangat menghormati ulama', seharusnya mereka tawadu', mau mendengarkan dan memikirkan perkataan Gus Nur dan dijadikan kritikan memembangun kemudian melakukan perubahan yang lebih baik.[MO/sr]

Jika ingin atribut Tauhid bisa hubungi 0853 3921 2371






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close