-->

Menang Kalah Dipilih Orang Gila

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh :Sitti Sarni, S.P 
Founder Komunitas Pejuang Islam


Mediaoposisi.com-Saat ini di media sosial  beredar sebuah berita tentang menyangkut hak suara bagi kaum dissabilitas, termasuk pula di dalamnya orang-orang yang mengalami gangguan mental alias gila seperti yang dilansir okezone com.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kaum disabilitas mental menggunakan hak pilihnya saat mendatang.

Menurutnya, hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman e-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih. “Menurut Ace Hasan hak dia (disabilitas mental) sebagai warga negara untuk memilih adalah bagian hak dari konstitusional dan itu harus dihargai,” katanya keapada Okezone, Sabtu (24/11/2018).

Demokrasi Sistem Rusak

Inilah bukti demokrasi itu sebagai sistem rusak dalam demokrasi kedaulatan itu ditangan rakyat dan kekuasaan ditangan penguasa. Padahal dalam islam, kedaulatan itu ditangan syara dan kekuasaan ditangan rakyat. Karena yang berhak membuat aturan adalah ALLAH SWT, sebagai pencipta sekaligus pengatur (Al khaliq Al-Mudabbir).

Menyamakan hak pilih orang waras dengan orang gila dalam pemilihan, apakah adil??? Jawabannya tentu tidak.

Inilah bukti demokrasi itu sebagai sistem rusak. Dalam demokrasi hak pilih seorang profesor itu sama dengan orang gila. menyamakan hak pilih orang waras dengan orang gila bukti kebobrokan sistem demokrasi serta bukti rezim ini sedang panik.

Jika orang gila dibolehkan memilih, sesungguhnya siapa yang diuntungkan?Jawabannya tentu orang-orang yang rakus dengan kekuasaan.

Kebijakan pengidap gangguan mental mencoblos dalam pemilu hanya satu fakta yg menunjukkan hakekat sistem politik demokrasi sesungguhnya. Dalam sistem ini, kekuasaan adalah segalanya sehingga boleh menghalalkan segala cara. Umat seharusnya sadar bahwa pangkal kesemrawutan dan segala krisis adalah penerapan sistem demokrasi yang demikian rusak dan hanya berorientasi kekuasaan saja.

Orang Gila Dalam Hukum Islam 

Bagaimana hukum Islam (fiqh) memandang persoalan orang gila? Apakah mereka masih memiliki hak-hak hukum seperti harta warisan, harta wasiat, wali pernikahan anak-anaknya, atau kewajiban-kewajiban seperti membayar zakat atas hartanya, termasuk zakat fitrah, dan lain-lain. Para ahli mendefenisikan gila sebagai, hilangnya kemampuan akal untuk memahami suatu peristiwa hukum. Gila, bisa karena sejak lahir yaitu anak-anak yang terlahir dengan cacat mental. Atau, mereka yang menjadi gila setelah dewasa. Lalu, apa akibat hukum atas orang yang gila setelah dewasa?

Sesungguhnya, Rasulallah SAW telah memberikan semacam acuan terkait hukum orang gila. Beliau SAW berkata:
رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يحتلم ، وعن المجنون حتى يعقل
Diangkat kewajiban atas tiga kelompok: orang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia waras.

Para ulama sepakat bahwa orang gila tak punya kewajiban shalat. Hal itu karena hilangnya kemampuan akal untuk memahami perintah shalat. Dalam bahasa hukum disebut “tidak cakap” (dalam bahasa Arab disebut dengan istilah اهلية).

Namun demikian, ulama berbeda pendapat apabila, misalnya, seseorang yang dinyatakan gila hari ini, kemudian esok hari dia sembuh, apakah dia wajib membayar qadha shalatnya atau tidak? Imam Abu Hanifa mengatakan, dia wajib meng-qadha shalatnya apabila hanya lima waktu yang terlewat.

Namun, jika telah sampai enam waktu, tak ada kewajiban qadha karena telah “terulang” peristiwa orang itu tak memahami perintah shalat. Sementara imam Syafii mengatakan, jika orang itu telah waras, dan masih ada waktu meskipun seukuran satu rakaat, dia wajib qadha shalatnya.

Lalu bagaimana dengan zakat. Apakah harta orang gila wajib dibayarkan zakatnya? Sebab ada juga orang gila yang memiliki harta cukup nishab zakat dan sampai haul.

Imam Abu Hanifa berkata, tidak ada kewajiban zakat pada harta orang gila, sebesar apapun harta yang dimilikinya. Menurutnya, zakat adalah ibadah yang perintahnya ditujukan kepada pembayar zakat.

Seorang yang gila, dia tak bisa memahami perintah itu, sehingga tidak ada kewajiban zakat atas hartanya walaupun telah cukup nishab (ukuran) dan sampai haul (jatuh tempo). Hal ini sesuai dengan ucapan Rasulallah SAW sebagaimana dikutip di atas.

Bagaimana pula hukum-hukum lainnya, misalnya dalam hak pilih, apakah orang gila bisa memilih?
Dalam ajaran Islam jika seseorang sudah mukallaf atau akil baligh maka dianggap sudak membedakan hal hak yang benar dan salah. Demikian pula seseorang yang akan memilih dalam pemilu.

Jadi bila seseorang tidak bisa membedakan mana benar dan salah, berarti belum memiliki kapasitas sebagai pemilih dan negara tidak bisa memaksakan untuk (tunagrahita) menjadi pemilih. Maka dari itu tidak ada yg bisa diharapkan dari sistem demokrasi untuk kebaikan dan keberkahan hidup. Hanya sistem politik islam yang bisa membawa kebaikan bagi umat karena tegak diatas tuntunan Allah swt, yang berorientasi ketaatan dan ditujukan untuk kebaikan umat.[MO/an]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close