-->

Memberi Hak Pilih Pada Orang Gila Sama Dengan Ikhtiar Melanggengkan Kebobrokan Kekuasaan ?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Umat)

Mediaoposisi.com- Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tuna gharita atau dikenal dengan disabilitas mental menggunakan hak pilihnya saat mendatang.  Menurutnya, hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman e-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih. (Okezone.com).

Sangat disayangkan, jika orang gila"dipaksakan" untuk mencoblos,  dalam rangka menggunakan hak pilih kewarganegaraan dalam pesta demokrasi. Entah baru sekedar wacana yang mengundang pro - kontrak atau mungkin akan benar-benar direalisasikan.

Namun keputusan semacam ini akan mengundang gelak tawa pemirsa dunia. Bagaimana tidak, seolah sudah kehilangan ide kreatif atau mungkin terlalu kreatif, hingga kebablasan dalam menerapkan konsep hak dan kewajiban.  Sampai-sampai menyamakan antara orang gila dengan orang waras yaitu  sama-sama diberi hak suara atau hak pilih dalam pesta demokrasi memilih pemimpin yang akan berkuasa. Orang gila wajib nyoblos.

Padahal jamak diketahui oleh manusia, boro-boro untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya. Mengenali identitas diri saja orang gila tidak mampu. Jalan pulang ke rumah saja tidak tahu. Bagaimana mungkin orang gila mampu menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Yang ada justru, terjadi pemanfaatan hak pilih orang gila oleh orang waras,  yang menginginkan berkuasa melalui jalan pintas. Sungguh metode meraih kekuasaan dengan cara yang sangat licik. Bagaimana mungkin bisa berkuasa dengan baik, jika diawali dengan awal yang salah, antara lain memanfaatkan ketidakberdayaan manusia yang kehilangan akalnya ?, yang ada adalah akan terus terjadi penyelewengan kekuasaan.

Dan ini sangat berbahaya. Mengingat kekuasaan adalah wasilah atau jalan untuk melaksanakan amanah-amanah yang sangat berat, terkait dengan pengurusan urusan masyarakat, menjadi hakim ditengah masyarakat. Menjadi penanggungjawab pemenuh seluruh kebutuhan warga masyarakat.

Jika mendefinisikan orang gila saja tidak mampu, bagaimana mungkin mampu memperlakukan orang gila sesuai porsinya. Apalagi ikhtiar untuk mengobati orang gila. Yang ada malah memanfaatkan ketidakberdayaan mereka. Disaat orang gila wajib ditolong dengan memberikan terapi dan pengobatan hingga sembuh, yang terjadi malah dieksploitasi dengan kata manis berbalut racun yang bernama "hak pilih".

Inilah sisi liciknya demokrasi, hingga tidak mampu mengenali dan memperlakukan orang gila sesuai porsinya.

Demokrasi hanya mengambil manfaat dari sesuatu, dengan cara-cara yang sangat licik. Wajarlah jika hanya kezaliman dan kerusakan yang dihasilkan didalam kepemimpinan demokrasi.

Pandangan Islam tentang Orang Gila
Islam menilai orang gila adalah orang yang hilang akalnya. Konsekuensinya, Islam tidak akan memberikan taklif hukum pada orang gila. Orang gila bebas dari keterikatannya terhadap hukum syariat. Perilaku orang gila tidak memiliki nilai plus atau minus dihadapan Syariat. Karenanya Syariat tidak akan menuntut orang gila untuk melakukan dan melaksanakan hak dan kewajibannya.

Syariat telah mewajibkan kepada penguasa yaitu Khalifah untuk menempuh jalan pengobatan untuk mengobati orang gila. Entah denggan jalan terapi, atau pengobatan lainnya. Hingga orang gila bisa sembuh, menjadi sadar kembali dan memiliki kesadaran penuh tentang diri dan lingkungannya. Wajib hukumnya bagi serang Khalifah untuk mendirikan dan membentuk sarana sebagai wasilah pengobatan bagi orang gila, semacam rumah sakit khusus untuk orang gila.

Keberadaan orang gila bisa jadi merupakan sebuah cobaan bagi keluarga dan kerabatnya. Seberapa sabar dan ikhlas menerima kenyataan saudaranya sebagai orang gila. Dan seberapa kuat ikhtiar dirinya untuk mengobati saudaranya yang gila tersebut. Kesabaran, keikhlasan dan kekuatan ikhtiar seseorang untuk menyembuhkan penyakit gila yang diderita saudaranya itulah yang akan diberi balasan pahala yang besar oleh Allah SWT.

Jadi, memperlakukan orang gila tidaklah sama dengan memperlakukan orang waras. Orang gila harus diobati, orang waras harus mengobati, ini titik krusial pembeda antara orang gila dengan orang waras.
Maka, sudah saatnya kembali kepada Islam, kembali kepada Syariat Islam, kembali kepada politik Islam melalui proses Islamisasi politik.

Cukup sudah melihat demokrasi dengan segala manipulasi yang dibuatnya untuk sekedar bisa berkuasa, dan mengambil secara rakus segala sesuatu yang bukan merupakan haknya.
Saatnya manusia kembali kepada fitrahnya, dan aturan yang dapat memenuhi fitrah penciptaan manusia, yang memanusiakan manusia secara wajar dan manusiawi.[MO/sr]









Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close