Mediaoposisi.com-Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani mengatakan, seharusnya gaji yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan gaji sebenarnya yang diterima oleh pilot dan pramugari.
Bukan justru di bawah besaran gaji yang diterima.Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS adalah yang sebenarnya dibayarkan kepada pekerja," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
"Mana mungkin pilot asing gajinya 3,7 juta, siapa yang mau. Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," katanya.
Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya. Tapi kaitannya dengan BPJS sebagai renaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia.
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan minimal gaji yang diterima oleh pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000.
Sementara dari data BPJS Ketenagakerjaan, laporan gaji Lion Air yang diberikan untuk pilot asing JT 610 yang mengalami insiden hanya Rp 3,7 juta.
Edward pun mengakui bila ada perbedaan data yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilotnya tersebut.
Dia mengatakan perusahaan memberikan data pilotnya sebagai tenaga kerja asing.[MO/gr]