Oleh : Novia Listiani
Aktivis Muslimah Peduli Umat
Mediaoposisi.com-Tersebarnya berita pembatalan acara Mister dan Miss Gaya Dewata beberapa hari yang lalu ternyata berbau nuansa LGBT. Inilah awal dari maraknya pemberitaan LGBT di sosial media beberapa hari terakhir ini.
Tidak sampai disitu, pemberitaan dari berbagai daerah kemudian muncul. Diantaranya komunitas gay yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran jejaringnya. Penggunaan media sosial sangat mengkhawatirkan.
kehidupan komunitas LGBT di Bandar Lampung mulai terbuka. Para penyuka sesama jenis ini pun kian menunjukkan eksistensinya. Hubungan komunikasi mereka meluas dengan memanfaatkan akun media sosial (medsos).
Tidak hanya cakupan lokal, mereka pun berkomunikasi antar sesamanya hingga memanfaatkan situs web cakupan internasional.
Dalam situs internasional itu terdapat 13 warga Lampung. Enam orang mengaku dari Pringsewu, tiga orang warga Terbanggibesar, serta warga Metro dan Bandarlampung masing-masing dua orang.
Tidak hanya mengatasnamakan provinsi, sejumlah akun LGBT bahkan sudah memakai nama kabupaten hingga kecamatan.
Salah satu yang muncul dalam pencarian mesin Google adalah grup FB atas nama Gay Kaliawi Bandar Lampung. Sebelum berita ini diturunkan, akun grup FB tersebut terpantau masih ada anggota yang aktif hingga pukul 23.00 WIB, dengan mengirim chat berupa foto kawasan Taman Lungsir, yang kemungkinan hendak memberi tahu keberadaannya.
Sungguh mengerikan berita maraknya LGBT yang terjadi di negeri ini. Perilaku menyimpang yang dulu pernah dilakukan oleh kaum nabi Luth yakni kaum Sodom, nyata kini pun terjadi di tengah-tengah kehidupan. Sekarang bukan hanya di wilayah perkotaan, virusnya menyebar luas sampai ke daerah-daerah.
LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian adalah sebutan bagi perempuan yang mempunyai kecenderungan dan rasa mencintai dengan sesama perempuan.
Gay adalah sebutan bagi laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan rasa mencintai dengan sesama laki-laki. Biseksual adalah sebutan bagi perempuan dan laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan rasa mencintai terhadap laki-laki dan perempuan.
Ketertarikannya sama kuatnya pada laki-laki dan perempuan. Sedangkan transgender adalah sebutan bagi perempuan dan laki-laki yang menampilkan diri dengan kepribadian yang berbeda dengan gendernya.
LGBT termasuk dalam perilaku menyimpang, bukan bawaan lahir ataupun karena faktor genetik. LGBT juga bukan fitrah yang ada pada diri manusia. Karena fitrahnya manusia mempunyai kecenderungan menyukai lawan jenis, bukan sesama jenis.
Allah pun menyampaikan dengan tegas dalam firman-Nya, manusia diciptakan dengan dua jenis, laki laki dan perempuan (Al - Hujurat : 13). Kemudian Allah Memberikan kepada masing-masing kecenderungan kepada lawan jenisnya (Al-imran : 14).
Oleh karena itu Allah menjadikan hidup berpasang-pasangan dengan sesama manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tujuannya agar nalurinya terpenuhi sehingga dalam hidupnya diliputi ketentraman, rasa kasih dan sayang (Ar-Rum : 21).
Maka dari pasangan inilah nantinya lahir keturunan yang banyak, sehingga manusia tidak akan punah (An - Nisa : 1).
Maka jika ada yang mengatakan bahwa LGBT merupakan faktor genetik ataupun fitrah itu salah besar. Karena Allah yang menciptakan manusia dengan menjadikan segala sesuatu berpasang-pasangan. Maka jelas perilaku LGBT ini sangat dilaknat oleh Allah.
Karena hal tersebut termasuk perbuatan yang keji yang sangat dibenci oleh Allah dan itu termasuk dosa besar, karena sudah menyalahi fitrah yang diberikan oleh Allah. Sebagaimana dalam firman Allah. “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf:80-81)
Lalu apakah yang menjadi akar masalah dan penyebab maraknya LGBT? Tentu hal ini terjadi bukan karena faktor dari dalam diri manusia. Namun, ada beberapa faktor eksternal yang menyebabkan maraknya perilaku menyimpang ini.
Dari segi faktor ideologis, mereka para penjajah dan orang Barat mengadopsi teori kependudukan Thomas Robert Malthus. Dalam pendapatnya mengatakan jika pertumbuhan penduduk meningkat, maka kebutuhan pangan pun juga akan terus meningkat.
Maka akan terjadi perbedaan yang signifikan antara besarnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan hidup. Pertumbuhan penduduk meningkat, kebutuhan manusia tentu juga meningkat. Sementara alat pemenuhan kebutuhan terbatas.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka pertumbuhan penduduk harus dibatasi, atau dikurangi dengan menganjurkan LGBT. Dengan dalih tetap dapat memenuhi kebutuhan seksualnya tanpa harus menambah angka kelahiran, karena dilampiaskan kepada sesama jenis.
Selain itu, faktor minimnya pengetahuan agama, terlebih tentang rizki. Mereka para kapitalis merasa khawatir jika banyak kelahiran, bagaimana memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Inilah sistem yang diadopsi saat ini dimana agama dipisahkan dari kehidupan.
Sehingga mereka tidak mau meyakini bahwa Allah sudah menjamin rezeki bagi semua makhluk-Nya.
Faktor lingkungan dan pendidikan pun sangat berpengaruh terhadap maraknya LGBT saat ini. Terutama tidak adanya pembekalan akidah dan ilmu agama di dalam keluarga maupun sekolah. Akibatnya seseorang dapat mencari kenikmatan dan kesenangan lewat pergaulan, tontonan, serta komunitas-komunitas LGBT di luar sana.
Minimnya ketahanan keluarga menjadi salah satu faktor maraknya LGBT. Pasalnya banyak terjadi perceraian dalam rumah tangga. Akibat trauma dan sakit hati yang mendalam banyak diantara mereka yang akhirnya melampiaskan nalurinya kepada sesama jenis. Karena takut jika akan disakiti lagi oleh laki-laki atau sebaliknya perempuan.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus, terlebih LGBT yang kian marak terjadi hingga eksistensinya semakin nampak dipermukaan. Apalagi penyebaran virusnya semakin massif, sosial media pun menjadi ajang wasilah bagi pelaku menyimpang ini.
Sebagai upaya untuk mencegah agar virus ini tidak menyebar luas diantaranya, membentengi keluarga dengan pemahaman dan penanaman akidah Islam yang kuat. Sehingga menumbuhkan ketaqwaan pada diri setiap keluarga.
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan waspada terhadap virus LGBT. Dengan cara melaporkan jika mengetahui keberadaan aktifitas pelaku LGBT di wilayah sekitar. Upaya yang dilakukan ini mungkin hanya parsial saja dalam hal pencegahan.
Namun, memberantas tuntas perlu upaya yang komprehensif yaitu menghilangkan LGBT sampai akar-akarnya.
Maka negara mempunyai peran penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Artinya LGBT ini harus diberantas sampai ke akarnya. Namun yang selama ini diketahui, belum ada sikap yang tegas dalam hal ini penguasa terkait LGBT.
Bahkan ada anggapan bahwa pelaku LGBT juga diberi kebebasan dengan dalih atas nama toleransi dan hak asasi. Inilah bukti kelemahan negara dalam sistem Kapitalisme ini. LGBT merupakan masalah sosial yang sangat serius, selain bertentangan dengan Islam, juga akan berakibat pada punahnya generasi.
Akan mengakibatkan tersebarnya penyakit menular seperti HIV/AIDS. Selain itu perilaku menyimpang ini juga mengundang murka dan azab dari Allah jika terus dibiarkan.
Permasalahan ini butuh solusi yang tepat dan menyeluruh agar para pelaku LGBT bisa diberantas dengan tuntas. Yaitu tidak lain adalah menghukum bagi para pelakunya agar menimbulkan efek jera. Bukan malah membiarkan atau merangkulnya sebagai bentuk toleransi kepada sesama manusia.
Akan tetapi LGBT ini merupakan kejahatan yang harus dicegah. Hanya dengan Islam semua itu dapat dilakukan. Dalam Islam para pelaku LGBT diberikan hukuman mati.
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan pasangannya” (HR. Abu Dawud, Tirmidi, Ibnu Majah dan Ahmad; shahih)
Abdullah bin Abbas berkata,
يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat,
وذهب أبو حنيفة إلى أنّ عقوبته تعزيريّة قد تصل إلى القتل أو الإحراق أو الرّمي من شاهق جبل مع التّنكيس ، لأنّ المنقول عن
الصّحابة اختلافهم في هذه العقوبة
“Hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dilemparkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.” (Al-Mabsuth 11/78).
Dengan demikian, jelas bahwa LGBT termasuk tindak kejahatan dimana para pelakunya dihukum mati.
Tentu dalam pelaksanaan hukum ini tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu. Namun, harus negaralah yang berperan dalam penerapan hukum syariat Islam.
Maka demi tercapainya penerapan hukum Islam dalam tatanan negara, berjuang untuk menegakkannya adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim. Agar tercipta kehidupan yang sejahtera seperti pada masa daulah Islam.[MO/ge]