-->

Islam Sebagai Solusi Pemenuhan Kebutuhan Pokok Individu dan Masyarakat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Lia Destia

Mediaoposisi.com-Dilansir dari regional.kompas.com (09/10/2018) Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mengkhawatirkan pembangunan Transit Oriented Development Kereta Cepat rute Jakarta-Bandung di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang justru akan mencaplok lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Kami belum tahu berapa luas lahan pertanian yang digunakan untuk TOD," kata Hanafi, saat Pra Pelingkupan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  TOD Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Hotel Brits Karawang.

Menurut Hanafi, Kabupaten Karawang telah menetapkan 87.000 hektar untuk dijadikan lahan pertanian yang seharusnya tak boleh dialihfungsikan hingga tahun 2030. Saat ini, jumlah lahan pertanian yang ada seluas 97.000 hektar dan Hanafi khawatir pembangunan TOD akan memicu pengembangan pembangunan yang lainnya sehingga menimbulkan alih fungsi lahan disekitarnya.
Atas kekhawatirannya, Hanafi meminta pemerintah pusat untuk memberikan pendampingan kepada petani serta buruh tani apabila nantinya pembangunan TOD menggerus Lahan Pertanian di wilayah tersebut.

"Jangan nanti sudah dibangun baru berdampak. Kalau bisa ada semacam pelatihan, perlu dipersiapkan usaha apa yang akan dilaksanakan ke depan jika sudah tidak ada lagi sawahnya," katanya.

Kejadian seperti yang dikhawatirkan Hanafi sebenarnya sudah terjadi sejak dahulu kala. Dilansir dari www.cnbcindonesia.com (01/11/2018) menurut Badan Pusat Statistik, luas lahan baku sawah nasional pada tahun 2018 hanyalah 7,10 juta hektar saja. Luas ini telah menyusut karena lima tahun yang lalu luas lahan baku sawah nasional tercatat 7,75 juta hektar.

Ternyata, penyusutan luas lahan baku sawah nasional bukan terjadi sejak lima tahun lalu, akan tetapi telah menyusut sejak tahun 1990 dimana memiliki luas 8, 48 juta hektar. Kemudian 10 tahun ke depan menyusut menjadi 8, 15 juta hektar dan tahun 2009 luasnya menyusut lagi menjadi 8,1 juta hektar.

Jika mengamati dari tahun ke tahun, kemungkinan penyusutan lahan baku sawah akan selalu ada. Padahal banyak petani dan buruh tani yang membutuhkan sawah sebagai mata pencaharian yang mereka andalkan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Bukan hanya petani dan buruh tani saja yang terancam, sawah merupakan salah satu hal terpenting yang diandalkan untuk menciptakan ketahanan pangan. Apabila sawah terus menerus menyusut, maka pasokan bahan baku pangan pun akan semakin berkurang dan imbasnya juga kepada masyarakat.

Privatisasi, liberalisasi adalah buah dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan segala bentuk kebijakan tak berpihak pada rakyat. Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih sebagai contoh yaitu Bulog yang diprivatisasi dimana seharusnya berfungsi sebagai pengontrol harga, malah menjadi penyangga pangan serta mencari keuntungan.

Padahal seharusnya Bulog berfungsi sebagai penjamin ketersediaan pangan dan menyokong kesejahteraan petani dengan menyerap seluruh hasil panen raya petani dengan harga yang pantas dan mendistribusikannya kepada rakyat juga dengan harga yang murah.

Telah jelas bahwa ketika sumber aturan yang diterapkan bukanlah berasal dari Dzat Pencipta Seluruh Alam,  maka kerusakan demi kerusakan yang terjadi. Secara logika,  kita tinggal di bumi ciptaan Allah dan kita pun sebagai manusia merupakan ciptaan-Nya.

Maka tak heran bila hanya Allah yang tahu aturan apa yang paling baik bagi kita. Penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah pun seharusnya diterapkan seluruhnya untuk mengatur segala aspek dari urusan individu manusia hingga dalam urusan tatanan negara termasuk dalam aturan kepengurusan lahan baku sawah yang diandalkan untuk menciptakan ketahanan pangan.

Jauh sebelum PBB menentukan Hari Pangan Sedunia dengan mendefinisikannya sebagai kebijakan yang wajib dilaksanakan setiap negara untuk menetapkan ketahanan pangan, Islam justru sudah menetapkan jaminan kebutuhan pangan pada setiap orang terlebih dahulu yakni tertuang dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu”(QS Al Baqarah:233)
wajib bagi kalian (para suami) memberikan rizki (makanan) dan pakaian dengan ma’ruf kepada mereka (para istri)” (HR. Muslim 1218).

dari Mu’awiyah Al Qusyairi:

aku berkata: ‘wahai Rasulullah, apa saja hak istri yang wajib kami tunaikan?’. Beliau bersabda: ‘engkau beri ia makan jika engkau makan, engkau beri ia pakaian jika engkau berpakaian, dan jangan engkau memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan memboikotnya kecuali di rumah‘” (HR. Abu Daud 2142 dihasankan Al Albani dalam Adabuz Zifaf, 208).

Penduduk negeri manapun yang berada di pagi hari, sementara di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan maka jaminan Allah telah lepas dari mereka. (HR Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la)
Apabila syariat Islam seluruhnya diterapkan ke dalam aturan negara dalam bingkai Khilafah Islamiyyah maka semua kebutuhan termasuk ketahanan pangan pun akan terjamin oleh seluruh warga negara. Wallahu ‘alam.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close