-->

Hukum Sekuler Bikin Keblinger

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Salma Banin
 kontributor Komunitas Pena Langit dan Revowriter

Mediaoposisi.com-Baiq Nuril Maknun adalah mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang sedang bersitegang dengan bekas atasannya sendiri, yakni Muslim yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan pada Dispora Kota Mataram.

Dua nama ini dikaitkan seiring dengan kasus yang menimpa keduanya, yakni perihal tersebarnya rekaman tak senonoh yang dilakukan Muslim terhadap Nuril. Kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun silam.

Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat rekaman tersebut diakses publik.

Namun putusan terakhir oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menetapkan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta (cnnindonesia.com, 20/11/18).

Dijelaskan oleh salah satu kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, bahwa dalam fakta persidangan, Nuril hanya melakukan suatu tindakan konvensional yakni memberikan handphone berisi rekaman kepada rekan kerjanya, Imam untuk kemudian ditransfer ke laptop milik Imam sendiri. Sampai disini, Nuril tidak bisa dijerat dengan pasal yang dimaksud.

Jika berbicara terkait pelecehan seksual dan perlindungan perempuan, sangat jelas bahwa Nuril adalah korban sebenarnya dalam perkara tersebut.

Nuril-lah yang mendapatkan perbuatan tercela dari atasannya pada saat itu, mengakibatkan ketidak nyamanan hingga menghantarkan Nuril pada upaya merekam percakapan telepon. Diiringi niatan untuk membuktikan bahwa fitnah yang selama ini beredar di lingkungan sekolah adalah tidak benar.

Nuril merasa perlu melakukannya demi menjaga kehormatan keluarganya apalagi ia bersama suami telah dikaruniai 3 orang anak.

Vonis yang diputuskan hakim sungguh menampakkan ketimpangan sosial, dimana publik mampu menilai, ia yang memiliki uang dan kedudukan dapat dengan mudah mempermainkan hukum.

Nuril bukanlah satu-satunya, sebelumnya kita disajikan fakta pelaku korupsi yang meski hidup dalam penjara tetap bisa merasakan fasilitas sekelas hotel berbintang. Disisi lain ada seorang nenek yang mengambil singkong karna kelaparan diberi sanksi denda yang besarnya membuat orang geleng-geleng kepala.

Inikah hakikat hukum yang sebenarnya? Jelas bukan. Hukum berasal dari bahasa arab yang dapat diartikan sebagai kebijaksanaan, dimana erat kaitannya dengan keadilan, yakni menempatkan segala sesuatu berdasarkan porsinya.

Dalam Islam, porsi ini diatur dalam syariah terkait uqubat atau sanksi peradilan yang ditimbang berdasarkan hasil ijtihad para Qadhi (hakim) yang menanganinya.

Ijtihad adalah proses penggalian hukum dari Alquran, Sunnah, Ijma’ Shahabat maupun Qiyas oleh mujtahid yang menghasilkan suatu keputusan yang akan diambil dan diterapkan pada masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.

Maka seorang Qadhi haruslah dari kalangan mujtahid yang faqih dalam keilmuan, keimanan dan ketaqwaannya.

Produk hukum dalam lingkungan sekuler seperti hari ini yang diiringi oleh standar hidup kapitalis-materialis, menjadikan keadilan bagi seluruh rakyat adalah pepesan kosong yang diulang-ulang untuk menutupi kedustaan.

Ideologi Kapitalisme telah membentuk kehidupan dimana faktanya uang (modal) adalah segala-galanya. Ada uang, ada barang. Mau keadilan? Maka minimal siapkan modal untuk urus administrasi dan bayar kuasa hukum.

Bagi 25,95 juta rakyat miskin Indonesia, wajib sebisa mungkin menghindari perkara karna jatah pengeluaran per hari hanya 13 ribu rupiah (liputan6.com, 19/07/18). Lalu, dimana letak keadilan itu sebenarnya?

Tentu terletak pada produk hukum yang dihasilkan dari penerapan aturan Sang Pencipta Kehidupan, Allah swt. Melalui Rasul-Nya, kita diajarkan bagaimana menjalani kehidupan dan menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin muncul darinya.

Mengenai permasalahan hukum, Islam telah menempatkan keimanan individu menjadi pilar pertama dan utama yang akan mencegah manusia dari melakukan tindakan yang melawan perintah-Nya. Jika terlanjur terjadi pelanggaran, pelaku akan mendapat hukuman sebagaimana hukum yang berlaku tanpa memandang kedudukannya.

Rasulullah saw. bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut.

Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Inilah keagungan Islam ketika diterapkan, rahmat akan senantiasa tersebar keseluruh penjuru negeri sebagaimana Daulah Khilafah menerangi jagat selama 13 abad lamanya di dua pertiga dunia. Kini institusi itu telah tiada, tidakkah kita rindu menegakkannya kembali?[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close