-->

Ulama Suu' Penyebab Kebinasaan Ummat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Mila Afiah

Mediaoposisi.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan bank syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial. Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank. Ma'ruf menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal.

"Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan mushala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial," tuturnya.(CNN 10/11/2018).

Dana non halal adalah sumber dana kebajikan yang berasal dari transaksi bank syariah dengan pihak lain yang tidak menggunakan skema syariah. Untuk keperluan lalu lintas keuangan, bank syariah dalam hal tertentu harus memiliki rekening di bank konvensional, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Adanya bunga bank dari bank mitra merupakan suatu yang tidak dapat dihindari. Dalam hal ini bunga yang diterima tersebut tidak boleh menambah pendapatan bank syariah, tetapi dimasukkan sebagai  dana kebajikan. Sesuai dengan PSAK 101, dana kebajikan dapat digunakan untuk : dana kebajikan produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.

Dana non halal berarti dana yang berasal dari sesuatu yang tidak halal yakni dana yang berasal dari sesuatu yang jelas haram hukumnya, baik itu haram karena dzatnya (haram li-zatihi) dan haram bukan karena dzatnya (haram li-gayrihi), sebagaimana dalam hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِىُّ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ « إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ ». (صحيح مسلم ، باب اخد الحلال وترك الشبهات)  

Diriwayatkan dari Muhammad bin Abdullah bin Numair al-Hamdani dari Ayahku dari Zakaria dan Sya’yi dari Nu’man bin Basyir berkata sara mendengar Rasulullah SAW bersabda dengan membisikkan kepada telingan Nu’man

Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram jelas, dan diantara keduaya ada perkara-perkara syubhat, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka dia jatuh pada hal yang haram. Seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah setiap raja memiliki memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkanNYA. Ketahuilah sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging, apabila dia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila dia buruk, maka buruklah seluruh jasad. Ketahuilah dia adalah hati”.

Masalah haram tetap dinilai haram betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama hal itu tidak dibenarkan oleh Islam, selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Islam menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga.

Syari’at Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-Ghayah tubirrul wasilah (tujuan menghalalkan segala cara) atau suatu prinsip yang mengatakan al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebalikya, yaitu setiap tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik pula.

Oleh karena itu siapa yang mengumpulkan dana dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya sehingga dengan demikian dosa haramnya itu harus dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.

Jelas sekali bahwa apa yang telah di fatwakan MUI ini jelas bertentangan dengan syariat, ulama seharusnya membimbing umat islam ke pada jalan menuju syariat yang benar. Diantara tugas penting Ulama di tengah masyarakat adalah :

Pertama, memberikan loyalitas hanya pada islam. Tidak pernah gentar menghadapi kedzaliman Penguasa. Ulama adalah orang yang lebih takut kepada Allah SWT di saat kebanyakan orang lebih takut pada Penguasa. Ia selalu memegang teguh Islam meski harus tersungkur mati karenanya.

Kedua, mengawal kekuasaan agar tetap berjalan di atas syariah islam.

Ketiga, menjadi garda terdepan dalam mengoreksi penguasa zalim.

"Diantara ulama suu’ adalah ulama salathiin, yaitu ulama yang menjadi stempel penguasa. Anas bin Malik ra. Menuturkan sebuah hadits, “Kebinasaan bagi umatku (datang) dari ulama suu’. Mereka menjadikan ilmu sebagai barang dagangan yang mereka jual kepada para penguasa masa mereka untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri. Allah tidak akan memberikan keuntungan dalam perniagaan mereka itu.” (HR al-Hakim)."

Yang juga penting untuk disadari adalah bahwa selama tata kehidupan ini masih diatur oleh sistem sekuler yang meniadakan peran Allah untuk mengatur kehidupan manusia, akan sangat berpeluang besar mereduksi loyalitas umat terhadap syariat Islam. Dan bahwa seluruh problem yang dihadapi umat saat ini berpangkal pada ketiadaan kehidupan Islam, yang di dalamnya diterapkan syariat Islam. Wallahu ‘alam[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close