Oleh: Mochamad Efendi
Mediaoposisi.com-Siapa yang tidak kenal HTI? Setiap aksinya selalu damai, tidak pernah menggunakan kekerasan
bahkan tidak bisa diprovokosi agar mau melakukan kekerasan. Dia lebih mengedapankan
pemikiran dan hanya mengambil dari Islam saja, baik fikroh maupun thoriqoh gerakannya.
Pemikiran yang diemban adalah seluruh ajaran Islam. Bahkan dia sangat terbuka selama
pemikiran itu berasal dari Islam.
Organisasi ini juga menggunakan cara - cara yang benar dan
elegan menurut Islam. Menggunakan thoriqoh dakwah rasul adalah keharusan sehingga tidak
mungkin menggunakan cara-cara kotor yang tidak benar. Organisasi lebih mengedepankan
pemikiran dari pada kekerasan. Jadi tidak berdasar pihak yang menyebut HTI organisasi
terlarang.
Sangat berlebihan dan paranoid sekelompok orang yang menyebut HTI dan khilafah sebagai
bahaya laten. Sungguh, bahaya laten sebenarnya saat ini adalah pemahaman sekulerisme dan
neo-liberalisme yang menjadikan negara sebagai corporation yang perlahan-lahan
menghilangkan perannya sebagai penjaga umat sekaligus pihak yang mengurusi urusan rakyat.
HTI bukan organisasi terlarang karena beberapa alasan.
BHP memang sudah dicabut penguasa namun tidak lantas HTI adalah organisasi terlarang.
Bahkan dalam hukum positif di Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara,
menyatakan bahwa HTI bukan organisasi terlarang. Tentunya pernyataan disampaikan bukan
tanpa alasan. Bahkan beliau akan mengajukan somasi bagi yang berani mengatakan HTI sebagai
organisasi terlarang.
HTI tidak pernah melakukan makar tetapi sering dituduh melakukan makar padahal tidak
memiliki kekuatan untuk melakukan makar. Dia tidak mempunyai kekuatan militer atau pernah
menyusun kekuatan untuk menggulingkan penguasa yang sah. Dia selalu patuh hukum dan tidak
pernah memaksakan kehendaknya. Jalur hukum ditempuh meskipun keputusan hukum yang
dihasilkan tidak memenuhi unsur keadilan dan terkesan dipaksakan.
Dia hanya mengkritisi kebijakan penguasa yang salah. Oleh karena itu dia sering berhadap
hadapan langsung dengan penguasa. Sementara ormas yang lain tidak berani melakukannya.
Sering mereka menjadi penjilat dan stempel kebijakan penguasa.
HTI hanya menyampaikan pemikiran yang berasal dari Islam. setiap kebijakan yang tidak sesuai
dengan Islam selalu dikritisi secara cerdas menggunakan dalil yang digali dari sumber hukum
Islam. Bendera tauhid yang merupakan bendera umat Islam diperkenalkan kepada umat yang
mulai melupakan dan takut berpegang pada ajaran Islam.
Dakwah memang sejatinya harus disampaikan kepada umat meskipun bertentangan dengan apa yang diinginkan rezim.
Sementara, partai terlarang seperti PKI terbukti melakukan makar yang dikenal dengan G30sPKI.
Mereka menyusun sebuah kekuatan untuk mengulingkan penguasa yang sah. Memang
PKI dan komunis adalah bahaya laten yang perlu diwaspadai karena mereka sangat berbahaya
dan menghalalkan segala cara. Membunuh, menyiksa, menfitnah, mempersekusi dan
meyebarkan hoax ditengah masyarakat menjadi cara biasa yang dilakukan oleh PKI.
PKI juga tidak mengenal agama. Dia membawa faham komunis yang bertentangan dengan
pancasila. Bahkan hukum positif negeri ini menetapkan PKI dan ajarannya adalah bahaya laten
yang harus diwaspadai.
Orang yang masih menganggap HTI sebagai organisasi terlarang adalah mereka yang tidak mau
mengenalnya karena di dalam hatinya ada penyakit, kebencian yang mendalam sehingga tidak
bisa melihat secara objektif.[MO/an]