-->

Turbulensi Kasus Suap Meikarta dan Sengkarut Problem Pembangunan Infrastruktur

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Aminudin Syuhadak - LANSKAP

Dikabarkan KPK melakukan  OTT terhadap Direktur Operasional Grup Lippo, konsultan Grup Lippo Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai kelompok perusahaan tersebut Henry Jasmen pada Ahad (14/10) lalu dengan dugaan suap terjadi pada proyek hunian bernilai investasi Rp278 triliun yang sedang dikembangkan oleh Lippo Group, Meikarta.

KPK juga menangkap tangan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Dewi Trisnawati dam Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi karena dugaan kasus suap senilai Rp13 miliar dalam proses pengurusan sejumlah izin yang diperlukan dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Tidak cukup sampai disini, Kamis (19/10), KPK menggeledah rumah bos Grup Lippo James Riady.

Biyuh…
Ada kegundahan hebat yang pasti dirasakan masyarakat Indonesia saat ini, bagaimana tidak, ketika  masyarakat harus dihadapkan pada kondisi serba sulit akibat kenaikan harga BBM, disaat yang sama ia disuguhi berita kasus suap dan korupsi yang terjadi di negeri ini begitu sambung menyambung.  Dalam kurun waktu setahun sampai terakhir artikel ini di tulis saja tercatat ada banyak kasus-kasus heboh suap dan korupsi yang melibatkan elit.

Kasus suap yang dilakukan pengusaha untuk memperlancar urusan bisnis dan proyeknya kerap terjadi di negara demokrasi. Adapun pada soal dugaan suap pada pembangunan proyek Meikarta terjadi karena sampai saat ini masih ada ketimpangan pola pikir antara pelaku usaha dan birokrasi dalam proses perizinan.

Untuk membangun sebuah kawasan hunian, seperti Meikarta, memang banyak izin yang harus dipenuhi. Izin tersebut, antara lain prinsip, lokasi termasuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemanfaatan penggunaan tanah hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap daerah, biasanya, memiliki ketentuan khusus terkait kriteria bangunan, misalnya ketentuan tinggi bangunan dan standar keamanan untuk mencegah kebakaran. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bahkan belum mengatur ketentuan teknis tertentu untuk membangun suatu proyek properti. Tak hanya sampai di situ, proyek Meikarta ini keseluruhannya perlu kita cermati serius.

Proyek  milik Lippo Group sebagai pintu gerbang masuknya kolonisasi China di Indonesia. Demikian dikatakan Koordinator Front Bela Indonesia (FBI) Nur Hidayat Assegaf dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (12/10). Kata Nur Hidayat, proyek Meikarta memunculkan diskriminasi sehingga warga pribumi tertindas. “Akan muncul peristiwa di Singapura di mana warga Melayu dikuasai etnis China,” jelas Nur Hidayat. Ia juga mengatakan, Meikarta banyak melanggar aturan dan diindikasikan mengancam kedaulatan negara. “Pelecehan dan pembangkangan yang dilakukan Meikarta kepada negara dan publik (konsumen) serta terindikasi mengancam kedaulatan negara (negara dalam negara),” jelas Nur Hidayat. (https://suaranasional.com/2017/10/12/fbi-meikarta-gerbang-kolonisasi-china-di-indonesia/)

Semakin negeri ini menuju kearah demokratisasi maka berbanding lurus dengan meningkatnya angka korupsi. Banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi merupakan hasil dari pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Untuk bertarung di pilkada, calon kepala daerah terpaksa mengeluarkan ongkos politik yang mahal. Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya politik pilkada langsung sangat mahal. Makanya berbagai cara dilakukan kepala daerah untuk memenuhi kebutuhan biaya politik.

Sikap
Persoalan dana pembangunan proyek infrastruktur termasuk di dalamnya infrastruktur transportasi tidaklah akan menjadi masalah ketika sistem ekonomi yang digunakan oleh suatu negara adalah sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam meniscayakan sebuah negara mengelola seluruh kekayaan yang dimilikinya sehingga mampu membangun infrastuktur yang dibutuhkan untuk kemaslahatan publik. Dengan pengelolaan kekayaan umum (milkiyyah ‘ammah) dan kekayaan negara (milkiyyah daulah) yang benar berdasarkan Islam, menjadikan sebuah negara mampu membiayai penyelenggaraan negara tanpa harus ngutang, termasuk untuk membangun infrastruktur transportasinya.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan sistem ekonomi yang kapitalistik seperti sekarang ini yang berujung dan bertumpu pada investor swasta sehingga tidak hanya sibuk memikirkan berapa besar investasi yang diperlukan, dari mana asalnya tapi juga harus berpikir keras bagaimana mengembalikan investasi bahkan menangguk keuntungan dari proyek tersebut. Sistem ekonomi kapitalistik tidak berprinsip bahwa pengadaan infrastruktur negara adalah bagian dari pelaksanaan akan  kewajiban negara dalam melakukan pelayanan (ri’ayah) terhadap rakyatnya. Karenanya, sistem ekonomi kapitalistik ini bukan hanya sistem ekonomi yang salah, bahkan ini adalah sistem yang rusak.

Ada beberapa poin penting pembangunan infrastruktur publik dalam Islam. Pertama, dalam sistem ekonomi dan politik Islam, pembangunan infrastruktur dalam Islam adalah tanggungjawab negara, bukan sebagai ajang mencari keuntungan atau ajang untuk melancarkan hubungan diplomatik dengan negara lain. Prinsip ini sangat berbeda dengan pola pembangunan infrastruktur dalam sistem kapitalistik yang menjadikan proyek infrastruktrur sebagai ajang mencari keuntungan (lihat proyek jalan tol yang senantiasa berbayar) atau arena untuk kepentingan politik semata.

Kedua, Rancangan Tata Kelola Ruang dan Wilayah dalam konsep Islam didesain sedemikian rupa sehingga mengurangi kebutuhan transportasi. Sebagai contoh, ketika Baghdad pada masa khilafah dibangun sebagai ibu kota, dibangunlah masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri gandum, area komersial, tempat singgah bagi musafir, pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan,  pemakaman umum dan tempat pengolahan sampah.  Dengan demikian, warga tak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik untuk menuntut ilmu atau bekerja karena semua dalam jangkauan perjalanan kaki yang wajar, dan semua memiliki kualitas yang standar.

Ketiga, pendanaan pembangunan infrastruktur milik publik berasal dari dana Baitul Mal, tanpa memungut sepeser pun dana masyarakat. Hal itu sangat memungkinkan karena  kekayaan milik umum dan kekayaan milik negara memang secara riil dikuasai dan dikelola oleh negara.

Keempat, mencegah intervensi pengusaha, sehingga dalam Sistem Ekonomi dan Politik Islam lah penguasa menjamin pembangunan infrastruktur negara bagi rakyatnya, lepas dari kooptasi pemodal.

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close