-->

Melawan Sistem Upah Murah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Taufik Setia Permana
(Geopilitical Institute)

peraturan perundang – undangan No. 78 tahun 2015 dianggap beberapa praktisi buruh untuk membuka celah sistem upah murah sehingga membuat buruh semakin tertekan. PP 78 tahun 2015 inilah yang membuat daya beli menurun dan kebijakan pemerintah yang terlalu pro kepada pengusaha. Gerakan-gerakan buruh sebelumnya telah melakukan aksi – aksi untuk menghentikan sistem upah murah akan terus dilakukan sampai pemerintah mencabut kebijakan upah murah.

Selain problem upah murah, problem out sourching dan sistem magang, jaminan sosial pekerja menjadi sorotan. Isu-isu itu juga diangkap para aktivis buruh. Apabila merujuk pada Menteri Tenaga Kerja dan Teansmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 Tahun 2012, hanya ada 5 jenis pekerjaan yang bisa diterapkan dengan sistem out souching yaitu cleaning service, catering, scurity, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun, kemyataanya banyak perusahaan penyedia out sourching menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut.

Penerapan sistem out sourcing/karyawan lepas pada hakikatnya seperti sistem melegalkan sistem perbudakan di jaman modern. Pada pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja pada sistem kerja kontrak dan out sourching dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau dengan kata lain posisi buruh disejajarkan dengan pengusaha.

Artinya pengusaha berhak memutus kerjasama/memecat, memPHK buruh semaunya tanpa sebab atau dengan sebab. Prinsip dan larangan mekanisme izin PHK tidak diatur sama sekali. Begitu pula yang terjadi pada karyawan magang dimana karyawan magang mendapatkan porsi kerja yang sama dengan karyawan tetap namun dalam pengupahan jauh dibawah karyawan tetap.

Sebagian besar penduduk kita mayoritas menjadi buruh, sampai saat ini jaminan sosial yang diberikan masih sangat jauh apabila dibandingkan pegawai negeri. Sampai saat ini belum semua perusahaan/pemilik usaha yang menyediakan jaminan kesehatan. Kalaupun ada pembayarannya melalui premi yang ditanggung perusahaan, bahkan ada sebagian yang ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja. Mutu pelayanan jaminana kesehatan yang masih jauh di bawah pegawai negeri. Begitu juga tunjangan hari tua yang dirasa jauh lebih rendah dibandingkan pegawai negeri.

Dan salah satu tuntutan yang selalu diserukan setiap tahunnya yaitu kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi). Upah minimum dihitung berdasarkan kehidupan pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya. Apabila di bandingkan dengan negara tetangga, upah minimum kita masih jauh tertinggal.

Potret ketiadaan payung hukum yang melindungi kaum buruh seperti yang terjadi pada buruh pabrik di Depok. Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, (20/02/217) BANJARMASINPOST.CO.ID. Sekitar tiga ratusan buruh di pabrik garmen itu di kerap diminta bekerja nyaris seharian, atau sekitar 22 jam, tanpa dihitung lembur sama sekali. Sehingga, upah mereka tetap dan tak bertambah meski bekerja hampir seharian. Jika tak mau, maka sanksi pemecatan tanpa pembayaran gaji, apalagi pesangon, akan mereka terima. Mayoritas dari mereka adalah wanita.

Meskipun dari berbagai aspek belum mampu memuaskan kaum buruh mereka mau tidak mau tetap bekerja, mau tidak mau mereka tetap mengikuti sistem yang berlaku demi memenuhi kebutuhan hidup. Dimana mencari pekerjaan saat ini juga semakin sulit, mereka seolah tidak diberikan pilihan yang memungkinkan untuk dipilih. Keberpihakkan pemerintah cenderung pada kaum kapitalis alias pemilik modal.

Tidak heran apabila kaum buruh berduyun-duyun mogok kerja pada hari buruh internasional untuk demo untuk melakukan berbagai aksi. Sebagaimana kita tahu kebutuhan pokok yang semakin melejit dampak dari pelepasan harga BBM mengikuti harga internasional, pengurangan subsidi listrik yang mengakibatkan kenaikan TDL yang beransur-angsur. Belum lagi pengeluaran biaya pendidkan yang setiap tahun selalu naik, dan juga biaya pengobatan yang tidak bisa dibilang murah.

Kondisi buruh pada saat ini belum beranjak dari berbagai kasus yang belum terselesaikan. Kaum buruh masih dianggap sebagai bagian dari proses produksi yang bisa diberhentikan kapan saja. Banyak buruh juga belum mendapatkan hak-haknya. Padahal tujuan buruh adalah upah yang memadai dan kesejahteraan, sedangkan tujuan Pengusaha adalah berkembangnya usaha. Namun realitas yang terjadi menunjukkan hubungan yang tidak seimbang antara pengusaha dan buruh.

Pengusaha karena memiliki daya tawar yang lebih besar sering mengeksploitasi buruh dengan upah yang tidak sesuai.  Hal ini diakibatkan karena sistem kapitalisme dimana para pengusaha yang memiliki modal uang atau dana berlaku dengan semena-mena terhadap buruh atau pekerjanya. Sementara rezim kapitalistik masih membuat kebijakan yang membuat rakyat “klojotan”, tercekik oleh kemiskinan, akibat kebijakan yang pro “asing”, yang terus mengekspoitasi negara dan kekayaan Indonesia, tanpa belas kasihan. Rakyat semakin gelap masa depannya. Seakan tak lagi memiliki harapan. Dua kata untuk kita. Bangkit, Berjuang! []

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close