-->

Sekularisme menyuburkan Penistaan Agama, ganti dengan Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Al Azizy Revolusi

Mediaoposisi.com-Masih hangat dalam perbincangan mengenai pembakaran bendera Tauhid ar-Rayyah oleh sejumlah oknum Banser pada peringatan Hari Santri Nasional, Senin (22/10) lalu.

Sebelumya penistaan agama dilakukan oleh dua komika jebolan SUCI Kompas TV, Tretan Muslim dan Coki Pardede dengan cara mempragakan memasak daging babi campur korma. Dan masih banyak pelecehan-pelecehan lain yang bersliweran di media sosial.

Menurut Syaikh Muhammad bin Said al-Qahthani, setidaknya ada enam faktor seseorang terjerumus melakukan pelecehan agama. Pertama, benci dan dengki terhadap kandungan nilai-nilai agama. Kedua, celaan atau balas dendam terhadap pelaku kebaikan.

Ketiga, bercanda yang berlebihan dan ingin menertawakan orang lain. Keempat, sombong dan merendahkan orang lain.

Kelima, taklid buta terhadap musuh-musuh Allah SWT. Keenam, cinta harta yang berlebihan sehingga dia akan mencarinya dengan cara apapun (Al-Qahthani, Al-Istihzâ’ bi ad-dîn wa Ahluhu).

Selain keenam latar belakang individual itu, maraknya pelecehan terhadap simbol-simbol Islam juga banyak dipengaruhi oleh faktor sistem.

Selama ini sistem hukum yang ada tidak memiliki ketegasan. Sanksi hukum tidak membuat jera pelaku pelecehan sekaligus gagal mencegah pihak lain untuk melakukan hal yang sama.

Akibatnya, tak sedikit kasus pelecehan ini menguap begitu saja. Kasus puisi Busuk Mawati sudah SP3. Kasus Viktor Laiskodat dan Ade Armando bahkan tak tahu kabarnya.

Akar Masalahnya Sekularisme

Sekularisme yang mendoktrinkan pemisahan agama dari kehidupan dan negara dijadikan pondasi. Berlandaskan sekularisme itu agama Islam tidak boleh dijadikan dasar pengaturan negara dan masyarakat;

pemimpin harus terbuka, tidak memihak satu agama dan pengaturan berbagai urusan rakyat tidak berpatokan pada Islam.

Sekularisme menjadikan individu tak peduli dan meremehkan hal-hal berbau agama. sekularisme membuat orang menganggap enteng simbol-simbol agama, bahkan menganggap sikap mengagungkan simbol-simbol agama sebagai kefanatikan.

Dengan landasan sekularisme, paham liberalisme tumbuh subur. Kebebasan disakralkan. Penghinaan terhadap simbol-simbol Islam pun lantas dibenarkan sebagai ekspresi dari kebebasan dan bagian dari HAM.

Dalam bingkai sekularisme bermunculan paham dan perilaku nyeleneh dengan mengatasnamakan toleransi, pluralisme, sinkretisme maupun Islam Nusantara.

Sekularisme mengharuskan negara sekular netral dari agama; tidak boleh memihak agama apapun dan harus melindungi kebebasan.

Negara sekular tidak mungkin melindungi kemuliaan agama, khususnya Islam. Kalaupun memproses hukum pelaku penghinaan simbol Islam, maka itu bukan karena negara berkewajiban melindungi kemuliaan Islam,

namun justru untuk mencegah anarkisme, meredakan emosi dan kemarahan umat sekaligus melindungi kebebasan dan HAM.

Solusi Islam

Simbol-simbol Islam akan terus mengalami penghinaan selama sekularisme terus dijalankan. Sebabnya, sekularisme yang menjadi akar masalahnya.

Karena itu mencampakkan sekularisme beserta ide-ide turunannya harus dilakukan. Ini seperti ketika Saad bin Abi Waqash bertanya kepada Umar ra. tentang apa yang harus diperbuat dengan buku-buku Persia yang di antaranya memuat ajaran dan filsafat Persia. Umar ra. berkata:

Buang saja buku-buku itu ke air (sungai/laut). Jika di dalamnya ada petunjuk maka sungguh Allah telah menunjuki kita dengan yang lebih baik dari itu (yakni Islam). Jika di dalamnya terdapat kesesatan maka sungguh Allah telah mencukupi kita (Târîkh Ibnu Khaldun, I/631).

Dalam Islam negara harus dibangun di atas landasan akidah Islam. Dalam Islam, negara wajib melindungi kemuliaan Islam. Dalam Islam, negara juga wajib membina keimanan dan ketakwaan individu rakyat.

Dengan ketakwaan itulah, secara faktor individu, penghinaan terhadap Islam tak akan terjadi karena ketakwaan akan melahirkan sikap menganggungkan Islam. Allah SWT berfirman:

Demikianlah (perintah Allah). Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (TQS al-Hajj [22]: 32).

Negara juga wajib mendidik rakyat bahwa pelecehan terhadap Islam, ajaran dan simbol-simbolnya merupakan dosa besar, bahkan bisa menyebabkan pelakunya kafir keluar dari Islam. Rakyat harus dipahamkan bahwa sanksi hukuman atas pelecehan terhadap Islam itu juga sangat berat.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa hukuman bagi penghina Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat.

Jika dia bertobat maka gugurlah hukuman mati dari dia, hanya saja negara tetap memberikan ‘pelajaran’ kepada dia sesuai dengan ketetapan khalifah, dengan memperhatikan tingkat penghinaannya.

As-Shaidalani (w. 427H), ulama dari kalangan Syafiiyyah, menyatakan bahwa pencaci Allah dan Rasul-Nya, jika bertobat, tobatnya diterima, tidak dihukum mati; namun tetap diberi ‘pelajaran’ dengan dicambuk 80 kali (Mughni al-Muhtâj, 5/438).

Hukuman yang tegas itu akan bisa memberi efek jera. Pelakunya tidak akan mengulanginya lagi dan orang lain akan tercegah dari melakukan penghinaan terhadap Islam.

Hanya saja negara yang tidak berlandaskan Islam, termasuk berlandaskan sekularime, tidak akan dan tidak bisa diharapkan untuk melindungi kemuliaan Islam.

Hanya negara yang berlandaskan Islam yang akan melindungi Islam. Karena itu hanya dengan mengambil serta menerapkan Islam secara menyeluruh sajalah kita akan meraih kemuliaan dan bisa melindungi kemuliaan Islam.

Hal itu hanya dilakukan dengan cara menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [MO/gr]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close