Oleh : Nurul Rachmadhani
(Anggota Revowriter)
Mediaoposisi.com-Seorang anak korban pemerkosaan dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindakan aborsi, korban diperkosa oleh kakak kandungnya hingga terjadilah kehamilan yang tidak diinginkan (KDT).
Kakak korban dijatuhi pidana penjara karena telah melakukan pemerkosaan, sementara adik dijatuhi vonis penjara karena telah terbukti melakukan aborsi. Sang adik yang juga merupakan korban pemerkosaan divonis karena melanggar UU perlindungan anak. (Sumber, kompastv 12/8/18).
Yang membuat miris adalah, tindakan aborsi telah dilegalkan di Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan amanah UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Aborsi boleh dilakukan apabila terindikasi memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. (republika.co.id)
Maraknya KDT akibat perkosaan atau incest yang akhirnya berujung pada tindakan aborsi merupakan dampak dari sistem pergaulan yang liberalistik dan permissif serta lemahnya sistem hukum yang ada terhadap pelaku maksiat atau kejahatan.
Tindakan ini adalah suatu dosa besar, dan legalisasi aborsi bukanlah solusi, melegalkan aborsi tidak menyentuh akar persoalan justru akan menambah dan memperpanjang permasalahan.
Aborsi, dilakukan karena tidak kesiapan mental dan psikis si wanita untuk memiliki seorang anak. Tetapi bukan berarti pemerintah harus melegalkan tindakan ini, walaupun dengan alasan kesehatan ataupun korban perkosaan. Dengan adanya legalisasi aborsi, maka akan semakin banyak lagi yang melegalisasikan freesex.
Dengan alasan tidak saling suka atau dipaksa hingga membuat si wanita hamil maka boleh di aborsi. Opini seperti ini adalah kesalahan besar, ini merupakan pemikiran dari sistem sekuler, dimana yang mengagungkan kebebasan.
Sistem yang memisahkan antara kehidupan dengan agama, sehingga tidak melihat lagi pada tolak ukur dalam Islam apakah itu haram atau halal, karena yang dipikirkan hanya bagaimana untuk bisa memenuhi hawa nafsu yang berujung kemudharatan.
Terjadinya kasus seperti ini juga karena pergaulan bebas yang sekarang semakin merebak, pornografi dan pornoaksi merajalela dan mudah untuk dilihat dan dinikmati, tanpa adanya filter dari negara.
Didalam Islam permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, baik itu KTD dari hasil perkosaan apalagi tindakan aborsi. Karena Islam adalah agama yang sempurna, Islam telah mengatur setiap manusia dalam pergaulan, bagaimana wanita harus menutup aurat, laki- laki harus menundukan pandangan, tidak boleh pacaran karena pacaran dekat dengan zina.
Setiap individu dalam Islam harus memiliki akidah yang kuat, dan tsaqafah sesuai syara. Adanya kontrol dari masyarakat apabila melihat hal yang janggal dari tiap individu yang melenceng atau tidak sesuai syara.
Negara juga ikut berperan penting dalam menjaga dan memberikan keamanan pada setiap masyarakat, negara dan aparat hukum harus bertindak tegas kepada para pelaku kejahatan.
Perlindungan berlapis dalam sistem Islam untuk menuntaskan permasalahan asusila (pergaulan bebas, KTD, aborsi) harus diterapkan.
Yaitu secara individu, masyarakat dilarang mendekati zina, lingkungan pergaulan dalam masyarakat yang dapat merusak akhlak dan akidah harus ditinggalkan dan masyarakat seperti ini harus dibina agar akidah Islamnya kembali sehingga memiliki akhlak yang Islami.
Dalam dunia pendidikan pun berperan penting, kewajiban memberikan ilmu tsaqofah Islam secara benar sesuai dengan Al- quran dan As- sunnah, sehingga para pelajar memiliki akidah yang kuat. Media yang berisi konten- konten negatif atau pornografi yang dapat menimbulkan bangkitnya jinsiyah dihilangkan dan ini merupakan tanggung jawab negara.
Dengan demikian jelas, dalam Islam legalisasi aborsi bukanlah solusi untuk memecahkan permasalahan dari korban perkosaan, tetapi Islam akan menuntaskan masalah dari ujung akarnya sehingga permasalahan ini tidak akan terjadi.
Jadi sudah seharusnya sistem sekuler yang penuh dengan kebebasan saat ini harus diganti dengan sistem Islam, karena sistem Islam lah yang dapat memberikan solusi secara tuntas.[MO/sr]