-->

Tik Tok dalam Belantara Industri Siber

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Mia Yunita, S.P.

Mediaoposisi.com-  Tahukah anda Bytedance? Mungkin tak banyak yang tahu.  Bisa-bisa malah dikira sebagai nama tarian terbaru.
 
Bagaimana dengan Tik Tok? Pastilah semua akan mengacungkan jari, rebutan menjawab.  Ya, siapa sih yang tidak tahu aplikasi video Tik Tok yang memiliki 10 juta pengguna aktif di Indonesa. 

Bahkan sampai dilaporkan oleh para orang tua kepada Kemenkominfo akibat  prihatin akan nasib anak-anak mereka yang berpose & bergaya unfaedah – lipsync dengan berbagai macam lagu, goyang dua jari dan sebagainya- dengan merekam serta berkreasi menggunakan aplikasi Tik Tok ini.  Dilansir oleh CNNIndonesia.com (3/7/2018),

Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2853 laporan.

Bytedance sendiri adalah perusahaan induk dari aplikasi Tik Tok.  Dan tahukan anda? Musical.Ly yang merupakan aplikasi video serupa Tik Tok juga berinduk pada Bytedance. Sebenarnya masih ada beberapa platform video yang berinduk pada perusahaan asal China ini (tribunnews.com, 5/7/2018).  Namun Tik Tok lah yang saat ini nampak merajai pasar aplikasi video berbagi.

Begitu Tik Tok diblokir oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi & Informatika) dengan 8 DNS-Domain Name System pada hari Kamis 3 Juli 2018 (CNNIndonesia.com,3/7/2018), kontan Zhen Liu – petinggi Bytedance pun terbang ke Indonesia esok harinya.  Ia mengadakan pertemuan dengan Menkominfo Rudiantara agar pasar dari aplikasi ini dapat terus langgeng di Indonesia. 

Buah dari pertemuan tersebut, pihak Bytedance akan mengubah batas usia dari pengguna Tik Tok yakni dari 12 menjadi 16 tahun.  Selain itu juga akan memfilter konten-konten porno.  Dalam Tribunnews.com  (5/7/2018) Zhen Liu pun menegaskan dari pihaknya akan merekrut 200 orang sebagai content moderator di Indonesia.

Untuk perekrutan ini sendiri belum jelas, apakah dari perusahaannya mempekerjakan orang-orang dari negara mereka ataukah dari Indonesia.

Bagi yang bertanya-tanya apakah itu Content Moderator?  Dalam staf pekerja online, Content Moderator bertugas melindungi & mempromosikan produk online yang dijalankan.

Situs staffvirtual.com menjelaskan bahwa dalam hal melindungi, Content Moderator harus memastikan bahwa semua informasi dan data yang diunggah oleh pengguna tidak akan melanggar hak kekayaan intelektual atau mengandung konten yang tidak pantas atau menakut-nakuti pengguna.

Sedangkan untuk promosi, Content Moderator harus membantu membangun pengalaman yang menghibur dan menarik pada pengguna dengan menjaga konten tetap fokus sesuai kegunaannya.

Selamat Datang di Industri Siber

Tik Tok sebenarnya adalah salah satu aplikasi dari banyak aplikasi video lainnya yang dapat dijalankan pada smartphone Android.  Tik Tok ‘beruntung’ karena mendapatkan investasi dari para investor dan dipayungi Bytedance, perusahaan yang membesarkannya sebagai platform berbagi video dengan fitur-fitur yang menarik hingga diunduh jutaan pengguna terlebih di wilayah Asia.

Terlepas dari permasalahan yang mencuat yakni tidak bijaknya pengguna dalam mengoperasikan berbagai aplikasi pada smartphone hingga munculnya permasalahan sosial di masyarakat –bullying pada anak (Bowo), kita kini tengah dibukakan mata bahwa industri siber berkembang pesat.

Sebagai masyarakat awam, mungkin yang ada dalam pikirann kita bahwa industri siber hanyalah online shop.  Padahal, tidak hanya sebatas itu.  Kemajuan zaman membuat era digital akhirnya membentuk industri siber. 

Keberadaan industri siber membuat manusia pun mampu menghasilkan pundi-pundi uang dengan membuat perangkat lunak, salah satunya berupa berbagai macam aplikasi pada smartphone. Jangankan  pembuat, sebagai pengguna pun bila beruntung maka ia bisa dibayar.  Siapakah yang membayar?  Tentunya pihak-pihak yang memerlukan. 

Contohnya saja pada aplikasi Instagram, banyak pengguna yang akhirnya menjadi Selebgram dan kemudian orang-orang pun mempercayakan sosok Selebgram sebagai endorser pada produk-produk di pasaran.  Bahkan menjadi influencer. 

Demikian halnya Youtube. Para pengguna aplikasi ini ada yang akhirnya menjadi Youtuber  karena dengan kreativitas & inovasi dalam membuat video, mereka dibayar oleh pihak Youtuber karena ribuan, ratusan ribu hingga jutaan viewer menonton video yang ia upload.

Blogger pun tidak ketinggalan.  Kemampuan menulis  serta membuat dokumentasi yang menarik akhirnya menjadikan mereka sebagai sosok yang dipercaya oleh para pengusaha untuk ikut promosi produk berupa review produk atau liputan event saat promo produk berlangsung. Review & liputan acara promo pun diposting pada blog yang dimiliki oleh para blogger.

Indonesia bahkan ditargetkan memiliki 5 Unicorn dalam industri siber di tahun 2019 nanti.  Unicorn adalah gelar yang diberikan pada suatu start up (usaha rintisan di bidang teknologi & informasi yang berkembang di dunia siber) dengan nilai valuasi lebih dari $1 miliar (senilai Rp.13,8 triliun). 

Empat Unicorn yang berjaya di Indonesia saat ini adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia & Bukalapak (katadata.com, 30/4/2018).

 Indonesia As Paradise Digital pun diselenggarakan & dideklarasikan oleh Menkominfo Rudiantara bersama Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong pada 9 Mei 2018 lalu di Nusa Dua, Bali. 

Dalam acara ini dihadiri oleh 4 CEO Unicorn Indonesia, 70 Startup NextIcorn dan 98 investor dari 67 perusahaan Top Pemodal Ventura. Para pemodal Ventura ini berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, Singapura & Australia (kominfo.go.id, 11/05/2018).  Bukan main!

Lalu Apa yang Harus Kita Lakukan

Sistem Kapitalisme membuat segala yang ada di dunia ini seolah tak henti berpikir bagaimana agar bisa produktif.   Karena yang dimaksud produktif adalah menghasilkan profit. Keuntungan. Uang.

Demikian halnya dengan kasus Tik Tok ini.  Bila Tik Tok diblokir maka aliran profit pun terhenti masuk pada kantong produsen aplikasi.  Apalagi Indonesia adalah salah satu negara yang konon penggunanya hingga 10 juta aktif. 

Aplikasi di internet pun biasanya disediakan dalam 2 jenis, gratis & berbayar (premium).  Tentunya perusahaan akan merugi bila 10 juta pengguna aktif ini lenyap apalagi bila ada yang menggunakan jenis berbayar.  Biasanya profit yang didapat adalah dari iklan bila pengguna menggunakan jenis gratis.

Dalam dunia Kapitalisme, kemajuan teknologi tentu tak lepas dari mendulang profit.  Negara-negara maju yang telah lebih dulu menerapkan industri siber apakah mampu menaikkan tingkat kesejahteraan rakyat mereka secara merata? Ataukah hanya kesejahteraan semu?

Hal ini tentu harus dipelajari oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang mulai menggeliat dalam dunia industri siber.  Selain meningkatkan kesejahteraan rakyat apakah juga produk yang dihasilkan mencerdaskan rakyat?  Apakah benar-benar membantu rakyat?

Bila bercermin pada Islam maka untuk menghasilkan uang pun, mesti memikirkan apakah jalan yang ditempuh sesuai dengan aturan Islam.  Agar penghasilan pun menjadi berkah.

Indonesia sendiri sudah semestinya memiliki tameng untuk melindungi rakyatnya dari serbuan produk-produk industri siber baik yang diproduksi dalam dan luar negeri entah itu aplikasi video, messenger, game dan sebagainya.  Ada upaya preventif & represif.

Preventif tentunya dengan menanamkan pemahaman akan filosofi teknologi yang ibarat pisau bermata dua.  Di satu sisi ia memberi manfaat & di sisi lain ia bisa membinasakan.  Demikian halnya berbagai produk perangkat lunak (software) berupa aplikasi yang difungsikan pada smartphone & komputer.  Ia bisa saja bermanfaat tapi juga merugikan baik bagi si pembuat maupun pengguna. 

Bila dari pemerintah telah melakukan edukasi akan penggunaan teknologi siber ini maka masyarakat pun harus mengapresiasinya baik dengan ikut serta mengedukasi sesama dan juga menerapkan hasil edukasi selama ber-internet ria.  Selain edukasi masalah teknologi & informasi di dunia siber juga sudah semestinya ditanamkan nilai-nilai keagamaan & moral.

Represif artinya ada upaya tegas dari pemerintah.  Seperti memblokir dengan sungguh-sungguh pada berbagai aplikasi & situs-situs bermasalah yang melanggar aturan-aturan agama & hukum.  Upaya ini bisa dibantu oleh masyarakat yang paham akan seluk-beluk dunia siber sehingga mereka tidak melakukan hal-hal negatif. 

Karena realitanya, justru orang-orang pintar ini berani meretas program-program yang dibuat oleh pemerintah, bahkan mencari jalur lain untuk bisa mengakses situs-situs maupun aplikasi yang diblokir oleh pemerintah serta berbagai kejahatan siber lainnya. 

Indonesia sendiri sudah memiliki Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Maka perangkat  hukum ini tentunya bisa berfungsi sebagaimana mestinya. 

Biarpun yang bermasalah adalah produk dari perusahaan siber asal luar negeri yang digunakan oleh warga negara Indonesia.  Maka hukum seharusnya tetap berjalan kepada perusahaan tersebut, sebagaimana kasus Tik Tok ini.[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close