-->

Banyak Pemimpin Korupsi, Bagaimana Kriteria Pemimpin Menurut Islam?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Wulan Eka Sari 
(AktivisMahasiswi)

Mediaoposisi.com- (Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan akan tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi. Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat menjadi buronan lembaga KPK.

(https://nasional.kompas.com/read/2018/06/29/08404701/mendagri-akan-tetap-lantik-bupati-tulungagung-syahri-mulyo-yang-ditahan-kpk)

Fakta Demokrasi
Demokrasi menyatakan, melalui pemilu rakyat berdaulat. Di dalam bilik suara, siapa yang akan Anda pilih betul-betul merupakan kewenangan dan pilihan Anda sendiri. Menurut demokrasi, kebebasan memilih itu menunjukkan bahwa setiap rakyat itu berdaulat!

Dalam demokrasi, suara seorang kiai atau profesor dihitung satu, sama dengan suara seorang preman. Suara seorang yang memilih dengan analisis sama dan suara orang yang dibayar; sama-sama dihitung satu.

Selain itu, hawa nafsu manusia yang diikuti juga menjadikan demokrasi sebagai biang korupsi. Hal ini disebabkan karena demokrasi menghasilkan sistem politik yang sangat mahal. Partai politik dan politisi memerlukan dana sangat besar untuk modal dalam Pemilu.

Dalam sebuah Pilkada, misalnya, calon gubernur dan wakilnya membutuhkan biaya sebesar 100 hingga 150 miliar rupiah. Padahal gaji gubernur dalam setahun hanya Rp 1,2 miliar. Jika masa jabatan 5 tahun, gubernur hanya mendapat penghasilan sekitar Rp 6 miliar.

Bagaimana mereka menutupi biaya politik yang sangat mahal itu? Beragam modus mereka gunakan, di antaranya:

1. Mengutip dari anggaran proyek yang jatuh kepada pemenang tender. Biasanya pemenang tender adalah perusahaan keluarga mereka.

2. Melalui jual-beli kebijakan di antaranya mengeluarkan peizinan atau konsensi dengan imbalan sejumlah uang dari penerima izin atau konsensi tersebut.

3. Menggelembungkan anggaran belanja agar ada margin yang bisa disisihkan untuk mereka.

Untuk memuluskan permainan kotor ini, semua pihak yang terkait dilibatkan, termasuk Dewan Perwakilan, hingga kita mengenal istilah *"Korupsi Berjamaah"*. (al-wa'ie, edisi 1-31 Juli 2014)

Demokrasi dan Kapitalisme
Kaitan erat Kapitalisme dan demokrasi kentara ketika partisipasi dalam demokrasi membutuhkan dana besar; mulai dari aktivitas kampanye yang legal sampai yang ilegal, suap-menyuap, money pilitics, lobi bakti sosial atas nama partai dan lain-lain. Dalam konteks inilah politisi kemudian membutuhkan dana segar dari kelompok bisnis.

Penguasa dan pengusaha pun kemudian menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi. Bantuan para pengusaha tentu punya maksud tertentu. Paling tudak jaminan terhadap bisnisnya, bisa juga berharap ditunjuk untuk proyek bisnis pemerintah. Jadilah elit politil didikte untuk kepentingan pengusaha.

Walhasil, sistem demokrasi kemudian melahirkan negara korporasi. Ciri utamanya lebih melayani kepentingan perusahaan (bisnis) dibanding rakyat. (al-wa'ie, edisi 1-28 Februari 2018).

Islam Sistem Mulia
Dalam sistem islam, pemimpinnya disebut khalifah. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum-hukum syariah. Mekanisme pemilihannya dijalankan dengan cara bai'at. Tanpa perlu memungut biaya yang mahal.

Syarat-syarat Menjadi Khalifah:

• Syarat In'iqd Khalifah (Wajib)

1. Khalifah harus seorang Muslim

2. Khalifah harus laki-laki

3. Khalifah harus baligh

4. Khalifah harus orang yang berakal

5. Khalifah harus seorang yang adil

6. Khalifah harus orang merdeka

7. Khalifah harus orang yang mampu


• Syarat Keutamaan : ketentuan Khalifah harus dari kalangan Quraisy, atau ketentuan Khalifah harus seorang mujtahid atau ahli menggunakan senjata, atau syarat-syarat lainnya.


Wewenang Khalifah

1. Khalifah berhak mengadopsi hukum-hukum syariah yang memang dibutuhkan untuk memelihara urusan-urusan rakyat.

2. Khalifah penanggung jawab politik dalam negeri maupun luar negeri serta memegang kepemimpinan atas angkatan bersenjata.

3. Khalifah memiliki hak untuk menerima atau menolak para duta negara asing serta mengangkat dan memberhentikan para duta kaum Muslim.

4. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para Mu'awin dan para wali/gubernur (termasuk para amil).

5. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qadhi al-Qudhat (Kepala Kehakiman) dan para qadhi (hakim) yang lain, kecuali Qadhi Mazhalim.

6. Khalifah memiliki wewenang mengadopsi hukum-hukum syariah yang menjadi pegangan dalam menyusun APBN. (Struktur  Negara Khilafah, 2005)

Itulah sistem islam yang mulia, yang belum diterapkan di dunia saat ini sejak tahun 1924 silam. Kewajiban seorang Muslimlah untuk memperjuangkannya.

Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuan. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaanya maka penggallah orang itu"

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close