-->

Salah Kaprah Ijtihad Politik

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Chusnatul Jannah 
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Mediaoposisi.com- Sedang ramai para politisi berhijrah. Bukan hijrah seperti halnya selebritis menjadi lebih agamis, tapi hijrah dari satu partai ke parta lain. Bak kutu loncat, kesana kemari mencari siapa yang sudi menampung.

Ada yang beralasan sudah beda visi sehingga tak layak lagi ditempati. Ada juga yang beralasan mendapat jaminan jatah jabatan atau menjadi bakal calon di pemilihan. Seperti yang terjadi pada beberapa kader partai Islam berubah haluan ke partai nasionalis.

Sebut saja Lucky Hakim, Krisna Mukti, Okky Sokawati, dan lainnya. Rupanya Nasdem cukup diminati kalangan pesohor tanah air. Terbaru, hijrahnya Yusuf Supendi, sang Pendiri PKS ke kubu PDIP sebagai bacaleg dari partai banteng.

Berpindah-pindahnya kader partai ke partai lain bukanlah hal baru. Hal itu lumrah dalam politik demokrasi. Bagi mereka, keputusan pindah partai telah melalui pertimbangan dan kajian matang. Seolah telah melakukan penggalian fakta dan istinbath hukum yang menghasilkan ijtihad politik atas keputusannya. Dimanapun dia asalkan berguna bagi bangsa dan negara tak mengapa.

Banyaknya fenomena pindah partai menjelang Pilpres 2019, tentu dilatarbelakangi banyak hal. Namun, latar belakang yang paling logis adalah kepentingan. Berbeda kepentingan, berbeda pula tujuan.

Asas kepentingan merupakan harga mati bagi demokrasi. Fenomena kutu loncat para politisi ini sebenarnya hanya memiliki satu tujuan yaitu meraih kekuasaan. Sekalipun mereka mengklaim pencalonannya berjuang atas nama rakyat. Faktanya, setelah duduk di kursi kekuasaan malah menyalahi amanat rakyat.

Bagi sebagian tokoh ulama yang merangkap politisi, pilhan politik seringkali diistilahkan dengan ijtihad politik. Seperti TGB yang memilih mendukung Jokowi dua periode dikatakan sebagai ijtihad politik. Begitu pula Yusuf Supendi yang hijrah ke PDIP ia katakan bahwa kepindahannya sebagai ijtihad politik.

Padahal, secara syar’i makna ijtihad sendiri tidaklah sesederhana itu. Bahkan penggunaan istilah tersebut mereduksi makna ijtihad sebenarnya. Ijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan dan upayanya  untuk mencari suatu hukum atau beberapa hukum syara’ yang bersifat dzanni hingga ia merasa sampai pada tingkat kesulitan yang tidak bisa dilampauinya.

Pengerahan segala upaya untuk mengistinbath hukum dari perkataan Umar dan sahabat lainnya atau siapapun orangnya, bukan tergolong ijtihad. (Syakhsiyah Islam Jilid 1, Taqiyuddin An Nabhani).

Ijtihad hanya terbatas pada penggalian hukum syara’ dari dalil-dalil zhanni. Ijtihad tidak boleh terjadi pada masalah yang secara jelas status hukumnya dari dalil-dalil qath’i, seperti hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, kewajiban shalat, dan lain sebagainya. Suatu aktifitas dikatakan ijtihad jika memenuhi tiga poin.

Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil bersifat zhanni. Artinya, ijtihad tidak berlaku pada perkara aqidah maupun hukum – hukum yang dalilnya qath’i.

Kedua, ijtihad adalah proses menggali hukum, bukan proses menggali hal-hal yang dipahami akal secara langsung maupun perkara yang bisa diindera seperti penelitian dan uji coba laboratorium.

Ketiga, ijtihad harus dilakukan dengan sungguh-sungguh hingga pada titik puncak kemampuan dan upayanya, bukan sebagian kemampuan.

Jadi, penggunaan ijtihad politik itu menyalahi definisi, syarat, dan ruang lingkup ijtihad secara syar’i. Tidak selayaknya pilihan-pilihan politik dikatakan ijtihad politik. Terlebih, ijtihad yang dimaksudkan mereka sebenarnya merujuk pada hasrat memenuhi nafsu berkuasa.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close