-->

Freeport? Mau dibawa Kemana Lagi ?...

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Mega Silvia 
(Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Mediaoposisi.com- Freeport? Ya, satu kata yang kini telah menjadi rebutan bagi kalangan asing aseng. Tidak bisa dipungkiri bahwa permasalahan ini kerap kali menjadi kambing hitam dan boomerang yang tak pernah terselesaikan. 

Tentu kita ketahui, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, melimpah ruah hasil tambangnya dan terletak diantara “ring of fire” yang notabene sangat memberikan keuntungan bagi Indonesia selain tanahnya yang subuh karena berasal dari letusan gunung ditambah dengan kandungan mineralnya yang banyak bisa dijual hingga menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Menurut wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan bahwasannya pemerintah mengakuisisi saham PT Freeport sebesar 51% yang tentunya akan menjadi masalah besar. Tentu bukan hanya tambang emas seperti di Papua yang telah dikuasai oleh pihak asing aseng. 

Banyak sekali tambang lain dan sumber daya alam kita yang juga dikuasai oleh pihak swasta. Inilah salah satu bukti kalau negara ini menerapkan sistem kapitalis dimana bahan tambang yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan umum telah dimiliki oleh individu, sehingga sangat wajar jika rakyat indonesia yang hidup di negeri kaya tetapi kondisi rakyatnya menderita tidak bisa merasakan kekayaan yang dimiliki negerinya.

Lalu, bagaimana islam mengatur pengelolaan SDA?
Menurut aturan islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. 

Hasilnya disejahterakan untuk kepentingan umum, sebaliknya haram hukumnnya meneyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum anatara lain merujuk pada sabda Rasulullah SAW “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api" (HR. Ibnu Majah)

Maka dari itu, dalam islam tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb. Semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadist di atas. 

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumber daya alam sebagaimana terjadi saat ini, mau tak mau kita harus kembali pada ketentuan syariah islam. Selama pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada aturan aturan secular kapitalis, tidak diatur dengan syariah islam. 

Semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pasti akan kehilangan berkahnya. Faktanya, masih banyak rakyat yang hidup miskin dan serba kekurangan. Tentu itu semua salah satu dampak dari pengelolaan sumber daya yang tidak sesuai dengan kondisi permasalahan negeri ini

Alhasil, marilah kita segera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasulnya dengan cara melaksanakan dan  menerapkan seluruh syariah islam. Penerapan ini tentunya harus didukung dengan adanya peran negara. Tanpa ada peran negara yang menerapkan syariah islam maka keterpurukan akan terus merajalela bagaikan virus yang menggerogoti tubuh manusia.[MO/sr]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close