Oleh: Diah Sartika
Anggota fraksi Gerindra itu menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme. “Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme,” ungkapnya. Kriminalisasi baru yang dimaksud Syafii ialah mengatur soal jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
UU yang dinanti ini sangat berkesan genting, darurat sehingga harus segera disahkan. Lucunya, kegentingan ini tidak dirasa oleh anggota dewan. Sebanyak 461 anggota Dewan absen. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta. Berdasarkan absensi, ada 99 dari 560 anggota Dewan yang hadir. Sebanyak 90 anggota Dewan meminta izin (news.detik.com). Artinya tidak sampai 50 % anggota dewan menghadiri rapat genting ini.
Menjadi tanya, mengapa UU yang terkesan genting hanya dihadiri 99 anggota dewan dari 560 anggota ? jika semua pihak penguasa menganggap genting, darurat, penting nya UU ini seharusnya memprioritaskan untuk hadir dalam mensahkan UU terorisme. Namun sebaliknya, ketidakhadiran anggota dewan menunjukkan ada maksud dan kepentingan lain tentang disahkan nya UU ini. Serta menimbulkan pertanyaan, siapa sebenarnya yang menganggap penting UU ini ?.
Selain ketidakjelasan tujuan UU ini disahkan, UU ini juga dapat membahayakan umat. Bagaimana tidak, definisi terorisme saja masih menjadi perdebatan. Istilah Terorisme menjadi istilah abu-abu, rawan disalahgunakan pihak berwenang.
Padahal, batasan yang jelas serta rumusan yang lengkap tentang Terorisme menjadi rel pembimbing bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan aksi-aksi Terorisme.
Ketidakjelasan definisi dapat menyebabkan UU Terorisme kelak berpotensi dijadikan alat pukul, alat penggebuk, alat labelisasi dan stigmatisasi, bahkan alat pendzaliman kepada umat, dikarenakan negara atas nama memerangi Terorisme dapat menangkap dan menahan setiap individu rakyat atas dalih "Terduga Teroris".
Yang berbahaya juga, perluasan tindak pidana dari aktivitas yang secara aktual merupakan kejahatan dan aktivitas yang masih berupa potensi, bahkan pada pemikiran individu atau organisasi tertentu yang dikaitkan dengan tindakan terorisme, akan menjadikan banyak aktivitas dan kegiatan yang sebelumnya tidak terkait Terorisme menjadi suatu kejahatan. Alasan yang selalu dijadikan dalih adalah untuk melakukan antisipasi dan deteksi dini.
Namun, keadaan ini rawan diselewengkan karena pada proses antisipasi dan deteksi dini, aparat diberi wewenang untuk menangkap dan menahan terduga teroris dalam kurun waktu tertentu. Perluasan ruang lingkup tindak pidana ini, menjadikan cakupan penindakan terorisme meluas dan dalam keadaan tertentu bisa disalahgunakan pihak penguasa. Keadaan ini menjadikan kebebasan sipil terganggu.
Dalih pencegahan dan deteksi dini sebenarnya juga kurang tepat, sebab wewenang aparat yang sudah ada saja saat ini sudah begitu luar biasa. Diantara isu penambahan wewenang baru adalah wewenang melakukan penangkapan dan penahanan hingga 6 (enam) bulan, pada suatu tempat tertentu (diluar rutan dan LP), kepada seseorang yang baru berstatus terduga teroris.
Untuk menetapkan status terduga tidak membutuhkan dua alat bukti, cukup data intelijen penyidik. Ini tentu sangat berbahaya. Inilah yang dikhawatirkan, RUU terorisme akan menyebabkan munculkan Guantanamo-Guantanamo baru di Indonesia.
Yang jelas, proses pensahan UU ini memunculkan keanehan dan merupakan bukti bahwa sistem demokrasi hanyalah teori saja. Dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat hanyalah jargon yang tak bermakna.[MO/sr]