-->

Polemik Gaji Pejabat BPIP

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Septa Yunis

Mediaoposisi.com-  Kembali Indonesia di hebohkan dengan gaji para pejabat yang semakin hari semakin menjulang tinggi. Kini giliran pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi perbincangan publik, pasalnya public dibuat tercengang dengan gaji para Pejabat  BPIP yaitu sebesar 112 juta rupiah/bulan untuk Ketua Dewan yang dijabat oleh Megawati Soekarno Putri.

Gaji yang didapat oleh para Pejabat BPIP berdasarkan daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan pembinaan Ideologi Pancasila. (detikfinance.com)

Sementara itu, jajaran dewan pengarah mendapatkan Rp 100.811.000/bulan. Anggota dewan pengarah ini ada delapan orang, yakni Ahmad Syafii Maarif, Try Sutrisno, Said aqil Sirajd, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Gaji tersebut mengalahkan gaji pejabat negara lain, bahkan gaji Presiden dan Wakil Presiden.

Dilansir dari detikfinance.com (28/5/2018), mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji menteri rata-rata besarannya Rp 18.648.000 yang berasal dari gaji pokok Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000. sedangkan Presiden menerima gaji sebesar Rp 62.740.030, dan Wakil Presiden menerima gaji sebesar Rp 42.160.000 setiap bulannya.

BPIP sendiri adalah badan baru yang didirikan oleh pemerintahan Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi.

Ditengah lilitan hutang negara yang semakin hari semakin kritis. Belum lagi kondisi ekonomi masyarakat yang tak lagi kondusif. Selain menetapkan gaji pejabat di BPIP pemerintah juga menetapkan kenaikan THR ASN tahun ini. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.(bangkapos.com)

Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, pasalnya pemerintah terlalu ceroboh dengan mengeluarkan kebijakan ini, padahal diluar sana masih banyak rakyatnya yang mengalami kemiskinan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan jumlah penduduk miskin yang tercatat pada September 2017 mencapai 26,58 juta orang atau menurun 1,19 juta orang dari Maret 2017 sebesar 27,77 juta orang.

Meskipun terbilang menurun, namun angka 26,58 juta tersebut bukanlah angka yang sedikit. Ini yang seharusnya mendapatkan alokasi dana. Namun kenyataannya kesejahteraan mereka terabaikan. Kalau mau jujur, sebenarnya tak perlu ada Lembaga Pancasila Baru, Pemerintah bisa memanfaatkan lembaga yang ada untuk mengurusi terkait ideologi Pancasila, seperti Menkopolhukam atau Mendagri dan bisa juga Mendikbud.

Ketimbang membuat lembaga baru yang ujungnya menguras uang negara. 

Selain itu, pemerintah seharusnya lebih cermat dan cerdas mengalokasikan dana untuk yang jelas urgensitasnya, yaitu kepada rakyat miskin yang lebih membutuhkan ketimbang menetapkan gaji para pejabat yang hidupnya sudah sejahtera.

 Karena dana itu adalah dari rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Sungguh sangat ironis, ternyata motto Demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat hanyalah slogan manis belaka, faktanya yang terjadi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk pejabat.

Gaji Pejabat Dalam Syariat Islam

Pada dasarnya setiap pejabat negara berhak mendapat kompensasi atas pekerjaannya sebagai abdi negara dalam bentuk gaji, tunjangan ataupun yang lainnya. Akan tetapi semua itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara termasuk kondisi rakyatnya secara umum. Jangan sampai terjadi kesenjangan soasial antara kondisi kemakmuran rakyat dan pemimpinnya.

Pada hakekatnya politik dalam islam adalah masalah pelayanan pemimpin terhadap rakyatnya, dan setiap pemimpin akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya kepada Allah SWT. Di dalam sistem Islam, Pegawai (ajir) negara seperti qadhi(hakim), mu’awin tanfîdz (wakil Khalifah bidang administrasi), dan semua pejabat dalam departemen lainnya berkedudukan sebagai muwazhzhaf akadnya ijârah (kontrak kerja).

Status mereka adalah ‘ajîr (pekerja/karyawan), sehingga berhak mendapatkan gaji atas kerja yang mereka lakukan. Konsep penggajian ini dikembalikan pada hukum syara’, dimana setiap ajir dipekerjakan dengan akad muamalah berdasarkan keridhoan pihak yang bersangkutan.

Tiap ajir mendapat gaji berbeda-beda sesuai kontrak kerjanya dengan memperhatikan aspek waktu kerja, kemampuan yang diperlukan untuk mengemban tugas tersebut. Sistem penggajian dalam islam sangat menghargai profesionalitas.

Ada perbedaan yang diberlakukan untuk posisi al-hâkim (penguasa/pejabat publik). Selain Khalifah, yang termasuk al-hâkim adalah mu’âwin tafwîdh dan penguasa di sebuah wilayah tertentu (wali dan ‘âmil). Tugas khalifah amat berat, tentu kalau masih harus disibukkan mencari nafkah, tugasnya sebagai khalifah bisa terbengkalai. Untuk memenuhi kebutuhannya, dia memerlukan santunan.

Santunan itu bukan ‘ujrah (gaji), melainkan kompensasi dari pengekangan dirinya dari bekerja karena melaksanakan tugas negara. Syara’ mengizinkan kepada khalifah untuk mendapatkan ta’wîdh(kompensasi). Seperti itulah islam mengatur bagaimana seharusnya sistem penggajian terhadap pejabat. tidak asal taken tanpa melihat kondisi negara dan rakyat. [MO/sr
]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close