Jakarta| Mediaoposisi.com- Divisi Pemuda dan Mahasiswa Persaudaraan Alumni 212 (DPMPA 212) melaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diolakukan Menristekdikti M.Nasir dan beberapa Rektor kepada civitas akademika yaitu Dosen diantaranya Prof Dr Suteki, SH, MHum, Jumat (10/6).
Menristekdikti dinilai melanggar HAM karena mengekang kebebasan pendapat civitas akademika
”Upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Menristekdikti dengan mengawasi kampus, dosen dan mahasiswa telah mencederai, merusak dan mengambil Hak Asasi Manusia (HAM)” ungkap DPMPA 212 dalam rilis resminya yang dikirimkan ke Mediaoposisi.com.
DPMA 212 sendiri mengadukan Menristekdikti dan beberapa Rektor kepada Komnas HAM.
Dalam rilis yang sama, DPMPA 212 menegaskan bahwa tindakan pemerintah melalui Menristekdikti melanggar UU yang dibuat sendiri oleh pemerintah.
“Menristekdikti telah mengekang hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak yang sama kepada warga Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum.”
Sebelumnya, beberapa civitas akademika di kampus negeri ternama di Yogyakarta dan Semarang dipecat secara kontroversial karena dituduh Anti Pancasila. Tuduhan ini dimunculkan karena civitas akademika tersebut mendukung ormas Islam yang kritis terhadap rezim Jokowi, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).[MO]