-->

Pemilukada Dalam Perspektif Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Miranda Anugrah Usman 
(Mahasiswi Universitas Haluoleo)

Mediaoposisi.com- Pemilihan kepala Daerah yang akan berlangsung 27 Juni 2018 serentak diadakan di 171 daerah di Indonesia. Pesta demokrasi/pesta rakyat yang berlangsung  tiap lima tahunan di Indonesia ini sudah mulai marak di bicarakan banyak kalangan. Mulai dari pasangan calon  mana yang akan di pilih maupun Partai Politik penyokong para Paslon.

Namun kali ini ada pemandangan yang berbeda dari pemilukada di daerah Sulawesi Tenggara. Dimana salah satu calon Gubernur Sultra telah terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu tepat saat masa kampanye sedang berlangsung.

Akan tetapi komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa Calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tetap dapat mengikuti kampanye. Sebab, statusnya masih sah sebagai peserta pilkada.

Berbeda dengan komisioner KPU, saat ini ada silang pendapat antara MENKOPOLHUKAM,Wiranto dengan lembaga anti-rasuah terkait polemik penetapan tersangka pilkada serentak 2018. Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi pilkada 2018.

Namun wakil ketua KPK Saut Situmorang, justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut dan wakil presiden Jusuf Kalla pun sepakat bahwa peserta pilkada 2018 harus  di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika yang bersangkutan di tangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

Ya, inilah beberapa polemik yang terjadi dalam pesta demokrasi ini, seorang calon kepala daerah yang telah terbukti dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi, justru masih di perbolehkan ikut bertarung dalam laga “pesta rakyat” ini.

Tidak hanya itu, yang paling mengherankan adalah masih ada saja pihak-pihak baik elemen masyarakat maupun Tim sukses Paslon tersebut yang masih saja ingin mendukung kepala Daerah yang tersangkut kasus OTT.

Demikianlah sistem  kapitalisme saat ini yang mudah saja melahirkan para pemimpin yang bermental koruptor serta masyarakat yang menyandarkan sesuatu atas nilai rupiah.

Seberapa besar jumlah rupiah yang dapat di berikan oleh paslon A,B ataupun C yang akan menentukan keberpihakan suara.  “serangan fajar” yang menjadi istilah dikalangan masyarakat khususnya di Sultra, atau lebih di kenal dengan “money politik” oleh masyarakat umum. Walaupun sebagian masyarakat sudah cerdas dalam menolak “serangan fajar” ini.
Inilah buah dari ‘democracy of capitalism system’ dimana seorang pemimpin yang mengajukan dirinya menjadi kepala daerah bukan berstandar untuk menegakkan hukum Allah maupun menyejahterakan masyarakat, melainkan untuk merauk keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya demi mengganti modal kampanye. Atau bahkan jabatan tersebut hanya dijadikan sebagai tempat memperoleh penghormatan maupun kepuasan pribadi.

PEMILU DAN HUKUM SYARA’

Sudah sangat jelas bahwa Pemilihan Umum (PEMILU) adalah suatu proses atau aktivitas yang mengangkat atau memilih seorang pemimpin dengan cara suara terbanyak sebagai seorang wakil rakyat.

Sehingga wakil rakyat yang telah di pilih masyarakat itu memiliki tiga fungsi pokok, yaitu :

-fungsi legislasi untuk membuat UU dan UUD
-melantik presiden/wakil presiden
-fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Maka apabila seseorang  telah memberikan suaranya dan memilih seorang wakil rakyat, dengan kata lain ia telah mewakilkan kepada si wakil rakyat tersebut untuk membuat hukum selain hukum Allah SWT (UU dan UUD). Dan inilah yang tidak diperbolehkan dalam syari’at.

Sebagaimana telah di tegaskan Allah SWT dalam Qur’an surah Yusuf [12]: 40 “Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah

Selain itu perintah berhukum hanya kepada hukum Allah juga ada dalam beberapa surah lain sebagai berikut ;

Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.(QS.an-Nisa[4]:65)

Dan tidaklah patut bagi laki-laki mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. Akan ada lagi bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS al-Ahzab [33]: 36)

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir” (QS al-Maidah [5]:45)

Sehingga, membuat hukum atau menetapkan hukum selain hukum Allah adalah sesuatu yang haram. Karna tidaklah mungkin manusia yang memiliki akal terbatas seperti kita dapat menentukan standar baik-buruknya sesuatu hingga untuk masa yang akan datang.

Perkara yang baik saat ini, belum tentu akan tetap baik 10-20 tahun yang akan datang. Maka cukuplah kita berhukum kepada zat yang maha sempurna, Allah SWT.
Dengan demikian seseorang yang telah memberikan hak suaranya kepada para pemimpin yang menjalankan hukum thogut (buatan manusia), juga turut andil dalam dosa investasi. Naudzubillahi mindzalik.[MO/sr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close