Oleh : Ning Hardiawan
Mediaoposisi.com- Menjelang ramadhan lalu, kekhusyukan umat Islam Indonesia kembali terusik dengan terjadinya kasus bom beruntun yang menewaskan banyak korban. Betapa tidak? Seperti kejadian-kejadian sebelumnya, pelaku bom teridentifikasi sebagai muslim. Bukan muslim biasa, tetapi muslim yang dikenal taat syariat dan satu di antaranya memiliki jejak sebagai anggota rohis semasa remaja.
Setelah kejadian tersebut, istilah Islam radikal kembali menggaung. Karena sebutan inilah yang diberikan pada tertuduh pelaku di setiap kejadian seperti di atas. Jargon-jargon Islam, seperti syariat, jihad dan khilafah, kembali mendapatkan stigma negatif. Karena jargon-jargon tersebut, khususnya jihad dan khilafah, sering dijadikan ciri islam radikal.
Para pendakwah yang menyampaikan bagian dari ajaran Islam tersebut ikut disemati label yang sama. Beberapa bahkan dibully, difitnah dan dipersekusi kajiannya. Pengajian-pengajian pun dimonitor, karena dikhawatirkan menjadi ajang rekrutmen teroris. Bukan mustahil tak lama lagi sertifikasi ulama yang pernah diwacanakan akan dimunculkan kembali, menyusul rilis 200 ulama rekomendasi menag yang belakangan menuai kontroversi.
Sungguh sangat disayangkan, bahwa banyak orang yang gagal paham tentang Islam dan ajarannya, sehingga termakan stigmatisasi negatif terhadap ajaran Islam akibat kejadian-kejadian seperti di atas.
Akibatnya, syariat Islam, khususnya jihad dan khilafah, dituduh sebagai ancaman bagi keamanan masyarakat. Sementara itu, adanya korban aksi teror dari kalangan non muslim menambah kecurigaan dan paranoid bahwa syariat Islam adalah ajaran yang intoleran terhadap kaum dengan akidah berbeda.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit dari kalangan kaum muslimin yang masuk ke dalam kelompok gagal paham ini. Bahkan banyak di antara mereka yang turut terkena wabah phobia terhadap agamanya sendiri (islamophobia/syariatphobia). Mereka yang terkena wabah ini kemudian memilih untuk mencoret syariat yang tertuduh itu dari syariat Islam yang sempurna.
Mereka menganggap Islam yang telah tereduksi lah ajaran yang toleran dan layak disebut rahmatan lil aalamiin. Sementara bagian dari syariat yang tertuduh layak disingkirkan. Hal ini tentu bertentangan dengan perintah Allah yang menyeru umat Islam untuk masuk Islam secara kaaffah, yang berarti Islam yang utuh tak tereduksi.
Syariat Islam yang utuh : Rahmatan lil’alamiin
Islam Rahmatan lil’aalamiin sesungguhnya tidak pernah dan tidak akan berubah. Sejak diwahyukan kepada Rasulullah saw. hingga akhir zaman. Seluruhnya yang utuh itu akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Itu berarti termasuk bab mengenai jihad dan khilafah. Sehingga adalah suatu kegagalpahaman mengaitkan keduanya dengan aksi teror, dan mencoretnya dari kumpulan syariat Islam yang rahmatan lil’aalamiin.
Karena, sekali lagi, tak satu pun ajaran Islam, termasuk jihad dan khilafah, yang mengajarkan teror. Alih-alih Islam itu ajaran teror. Faktanya, Islam justru mengecam tindakan teror kepada siapapun, termasuk kepada non-Islam sekalipun.
Mengenai khilafah, monsterisasi istilah ini memang terus dihembuskan oleh orang-orang yang gagal memahaminya, khususnya dari kalangan liberal. Padahal fakta sejarah justru menorehkan dengan tinta emas, bagaimana para khalifah memberikan keamanan kepada warganya, muslim maupun nonmuslim.
Adalah Will Durrant, seorang penulis dan sejarawan Amerika, dalam bukunya The Story of Civilization, yang menyatakan kekagumannya pada para Khalifah di masa pemerintahan Islam. “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka.
Para Khalifah pun telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukan dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatat (dalam sejarah) lagi fenomenal seperti itu setelah masa mereka”, demikian papar Durrant . Selain Durrant, beberapa penulis sejarah lain seperti Karen Amstrong dan TW Arnold menuliskan kekaguman yang sama pada sejarah panjang kekhilafahan Islam.
Mengenai jihad, disandingkan dengan terorisme adalah bak bumi dan langit. Sungguh keduanya sangat berlawanan. Jihad bertujuan untuk mendapatkan kedamaian, sedangkan teror justru merusak kedamaian. Jihad untuk menghilangkan kezaliman, sedangkan teror adalah kezaliman itu sendiri.
Jelas pula dalam Islam, bahwa jihad tidak dapat dan tidak boleh dilakukan di area damai. Jihad hanya bisa dilakukan di area perang, bukan di wilayah damai seperti di negeri ini. Karenanya, teror yang mengatas namakan jihad sesungguhnya adalah klaim sesat tanpa dalil.
Bisa dipastikan bahwa para pelaku teror telah keliru memahami jihad, atau memang ada tujuan untuk menstigma negatif makna jihad sehingga kaum muslimin phobia terhadap syariat yang mulia ini.
Syariat Islam : Menjamin Keamanan Nonmuslim
Syariat Islam mengharuskan kaum muslim untuk hidup berdampingan dengan damai dengan orang-orang berakidah berbeda. Tuduhan bahwa syariat memerintahkan kebencian dan intoleransi terhadap nonmuslim adalah tuduhan tidak berdasar.
Bahkan Rasulullah saw pun “pasang badan” untuk melindungi warga non muslim di bawah pemerintahan beliau, sebagaimana sabdanya :
“Barangsiapa yang menyakiti Ahlu Dzimmah (Non Muslim yang berdampingan dengan Islam), maka aku (Nabi Muhammad) akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
“Barangsiapa membunuh Ahlu Dzimmah, maka dia tidak akan mencium surga. Padahal sesungguhnya, bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Al-Nasa’i)
Dalam sejarah Khulafaurrasyidin, tidak ada satu pun catatan bahwa mereka telah membunuh atau menyakiti Ahlu Dzimmah. Di hari pertama penaklukkan Yerussalem oleh Umar bin Khattab, misalnya, Umar membuat suatu perjanjian kepada umat Kristen.
Dalam pidatonya, Umar menjamin keamanan bagi seluruh jiwa, harta, gereja, salin, orang lemah, orang merdeka dan semua agama yang ada. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni atau dirusak, dikurangi atau dipindahkan. Demikian pua dengan salib dam harta mereka. Mereka tidak akan dibenci karena agama.
Ketika waktu shalat tiba, Umar dipersilakan oleh Uskup Sophronius untuk shalat di Gereja Makam Suci. Umar menolak ajakan tersebut, dan memilih untuk sholat di luar gereja. Itu dilakukannya karena Umar khawatir gereja tersebut akan dijadikan masjid.
Pun seorang ahli sejarah dari London University, Thomas Walker Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan :
“ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”
Bila kini, seseorang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam, malah membunuh orang nonmuslim yang tak berdosa, seharusnya muncul tanda tanya besar. Islam ajaran siapa yang mereka ikuti?
Bendung Tuduhan pada Syariat, Lanjutkan Kehidupan Islam
Islam adalah agama damai dan mendamaikan, selamat dan menyelamatkan. Tak mungkin ada satu pun bagian dari syariat Islam, yang merupakan ajaran yang berasal dari Sang Maha Adil lagi Maha Penyayang ini, akan menzalimi umat manusia. Tak layak sedikit pun dari syariat Islam untuk dijadikan tertuduh dalam kezaliman ataupun dicoret dari ajarannya.
Tuduhan dan fitnah terhadap syariah harus dibendung dengan edukasi dan dakwah ke tengah-tengah masyarakat. Pertama, mengoreksi kegagalpahaman terhadap Islam, sehingga stigmatisasi buruk pada jargon-jargon dan ajaran-ajaran Islam dapat dihentikan dan wabah Islamophobia dapat diisolasi dengan sempurna. Kedua, adalah untuk melahirkan kerinduan umat untuk mengembalikan dan melanjutkan kehidupan Islam.
Dengan Islam lah rahmat Allah akan senantiasa tercurah ke negeri ini, sehingga menjadikannya negeri yang baldatun toyyibah wa Rabbun Ghafur, yakni sebuah negeri yang subur dan makmur, adil dan aman, dimana yang berhak akan mendapatkan haknya, yang berkewajiban akan melaksanakan kewajibannya dan yang berbuat baik akan mendapat anugerah sebesar kebaikannya, dan tidak ada lagi kezaliman.