-->

Nasib Rakyat Pasca Impor Beras

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Yanti

Mediaoposisi.com- Beras merupakan makanan pokok bagi mayoritas penduduk di Asia, termasuk Indonesia. Bahkan ada istilah belum disebut makan sebelum makan nasi (hasil olahan beras). Indonesia yang dianugerahi tanah yang subur dan beriklim tropis merupakan negara terbesar ketiga yang memproduksi beras terbanyak di dunia. Namun, anehnya Indonesia masih mengimpor beras setiap tahunnya.

Di Indonesia impor beras selalu menjadi polemik. Pada awal tahun kebijakan pemerintah yang akan mengimpor beras sebanyak 500.000 ton mendapatkan pro-kontra dari masyarakat karena cadangan beras pada saat itu masih cukup ditambah dilakukan mendekati masa panen yang otomatis akan menurunkan harga gabah petani.

Petani yang mempunyai asa yang tinggi dengan harga beras pada saat itu langsung kecewa. Sekarang kembali akan dilakukan impor beras jilid II sebanyak 500.000 ton. Pemerintah beralasan melakukan impor ini dengan melihat semakin menipisnya stok cadangan beras Bulog di gudang. Sementara, permintaan dan kebutuhan masyarakat atas beras terus meningkat dan harus dipenuhi.

Padahal BULOG sendiri memastikan stok beras nasional di gudangnya aman jelang Ramadhan. Adapun kisaran jumlah stok pada saat ini sekitar 1,2 juta ton. Ketersediaan itu terhitung cukup untuk Ramadan, bahkan bisa menyanggupi kebutuhan beras nasional hingga enam bulan ke depan.

Namun mengapa pemerintah tetap mengeluarkan izin impor jilid II? Untuk apa impor beras ini? padahal harga beras saat ini cenderung stabil dan cadangan beras Indonesia juga cukup untuk 6 bulan kedepan, belum ditambah dengan hasil panen para petani di bulan September- Oktober nanti.

Dengan kebijakan impor beras tersebut, yang merasakan dampaknya secara langsung adalah para petani.

Seperti yang sudah kita ketahui produksi beras di Indonesia didominasi oleh para petani kecil, bukan oleh perusahaan besar yang dimiliki swasta atau negara. Para petani kecil mengkontribusikan sekitar 90% dari produksi total beras di Indonesia. Banyak diantara mereka yang hanya menjadi penyewa lahan. Bila kita cermati kebijakan impor beras ini memang sangat sarat kepentingan.

Hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Begitulah kejamnya sistem kapitalis yang melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya termasuk jika harus mengorbankan rakyatnya sendiri.  Ya, kapitalisme yang dianut oleh bangsa ini sudah menjadi momok bagi rakyat. Pasalnya segala hal akan dinilai dari kacamata uang.

Sistem kapitalisme membebaskan semua pemilik modal untuk menguasai segala bidang, termasuk pangan. Untuk itu, kita perlu solusi yang tuntas dalam menyelesaikan setiap persoalan di negeri ini termasuk masalah impor.

Petani yang memiliki peran penting dalam memproduksi beras semakin tercekik dengan harga gabah yang tetap murah sementara biaya produksi yang mahal, mulai dari pembibitan, pemeliharaan sampai panen. Pemerintah terus menerus mengambil solusi sementara seperti kebijakan impor yang mendzalimi para petani.

Kebijakan ini menunjukkan tata niaga perberasan yang sangat buruk. Seharusnya pemerintah mencari solusi yang menyeluruh karena fakta dilapangan kurangnya pasokan beras bukan hanya karena menurunnya produksi tapi juga ada oknum-oknum tertentu yang mengendalikan harga dengan menimbun beras tersebut. pemerintah harus menindak serius oknum-oknum tersebut.

 Solusi satu-satunya yang dapat menyelamatkan rakyat adalah dengan kembali kepada hukum Islam. Hukum yang dibuat oleh pencipta manusia dan alam semesta. Yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang tidak kita ketahui. Karena dalam Islam, pemerintah wajib melayani umat. Kemakmuran rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pada dasarnya aktifitas ekspor-impor dalam Islam dalam suatu negara diperbolehkan karena merupakan bagian dari aktifitas perdagangan yang masuk pada aspek muamalah baik secara bilateral maupun multilateral tetapi hanya boleh dilakukan pada saat mendesak tanpa menggadaikan kemandirian negara.

Karena beras merupakan makanan pokok dan menyangkut hajat orang banyak, maka pengelolaannya harus oleh Negara. Bagi negara Khilafah politik pertanian mutlak adanya agar potensi dan kekuatan Khilafah bisa digali dalam rangka menciptakan pemerintahan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri sebagai wujud dari ri’ayati su’unil ummah (memelihara dan mengatur urusan umat).

Menurut al-Maliki, politik pertanian merupakan kebijakan pertanian untuk mencapai produksi pertanian yang tinggi. Untuk menciptakan produksi pertanian yang tinggi digunakan dua metode yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi.

Intensifikasi merupakan usaha untuk meningkatkan produktifitas tanah, termasuk menciptakan bibit tanaman unggul dan berkualitas. Untuk mencapai intensifikasi yang optimal negara harus mendorong dan membiayai riset pertanian yang bertujuan menghasilkan bibit tanaman unggul dan berkualitas, dan riset yang mengarahkan kepada peningkatan kesuburan tanah, juga penciptaan pupuk dan obat-obatan yang aman dan ramah lingkungan.

Para petani juga diberi pelatihan dan bimbingan pertanian, ditunjang dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, sarana air dan irigasi khususnya yang mampu menjangkau wilayah pedesaan. Di samping uslub tersebut, pemerintah juga harus menjamin terserapnya produksi pertanian para petani dengan harga yang layak. Ekstensifikasi dilakukan dengan jalan perluasan area pertanian.

Untuk merealisasikan program ekstensifikasi pertanian negara harus menggunakan metode hukum-hukum pertanahan, di mana negara mengatur distribusi kepemilikan tanah kepada masyarakat yang mampu mengolahnya menjadi lahan pertanian, mencegah terjadinya monopoli tanah oleh pihak individu dan swasta, mengambil kepemilikan tanah dari orang yang telah menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun dan menyerahkan kepemilikannya kepada siapapun yang membutuhkan dan mampu menggarapnya.

Menyikapi kebijakan tersebut sudah seharusnya umat meninggalkan kepercayaannya pada kebijakan kapitalis yang zalim dan merusak, mendukung dan berusaha merealisasikan politik pertanian Islam secara ideologis dengan menerapkan syariat Islam sebagai problem solving umat, dan Khilafah Islam sebagai wadah bersatunya umat dalam mengatur urusan mereka.[MO] 

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close