-->

Hutang Meroket Negara Terhipotek

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Tety Kurniawati 
(Anggota Akademi Menulis Kreatif) 

Mediaoposisi.com- Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah utang luar negeri (ULN) secara total tercatat US$ 358,7 miliar atau setara dengan Rp 5.021 triliun (kurs Rp 14.000). Tumbuh 8,7% melambat dibandingkan kuartal sebelumnya 10,4%. ( m.detik.com 17/05/2018).

Meski pertumbuhan hutang negara melambat dibanding kuartal sebelumnya, namun jumlah total utang luar negeri yang terus meroket, mau tidak mau harus membuat kita waspada. 

Apalagi nilai rupiah yang terus terdepresiasi beberapa waktu belakangan, membuat beban pembayaran hutang menjadi semakin berat. APBN akan tersedot untuk membayar cicilan  hutang beserta bunganya dibanding untuk memaksimalkan upaya mensejahterakan rakyat.

Parahnya, negara cenderung untuk membebankan konsekuensi menumpuknya hutang kepada rakyat. Menarik pungutan menjadi jalan pintas yang kerap dilakukan untuk menyeleseikan permasalahan. Semisal, pencabutan subsidi listrik dan BBM, menaikkan pajak kendaraan, sampai pemangkasan anggaran program strategis dengan alasan menjaga keberlangsungan pembangunan. Akhirnya, rakyat yang kembali dirugikan.

Selain itu, hutang menyebabkan dampak politis dan ekonomis. Dimana secara politis, negara pendonor akan memasung kebijakan-kebijakan strategis negara resipien. Sedangkan secara ekonomis, akan menyebabkan eksplorasi sumber daya alam. 

Ketidaktegasan negara dalam menyikapi membanjirnya Tenaga Kerja Asing ( TKA) asal Tiongkok misalnya, merupakan bukti memudarnya kedaulatan negara akibat ketidakmampuan mengelola sumber daya dan berlepas diri dari ketergantungan kepada bangsa lain.

Pemicu utama meroketnya utang negara adalah pembangunan insfrastruktur. Sebagai informasi, pembangunan insfrastruktur yang tengah berlangsung saat ini antara lain kereta cepat Jakarta-Bandung, Meikarta, Reklamasi serta pembangunan kawasan industri Konawe, Sulawesi Tenggara. Meski pembangunan infrastruktur sangat diperlukan. 

Namun belajar dari pengalaman negara lain yang juga berhutang untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastrukturnya mutlak diperlukan. Jangan sampai tujuan mulia pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, justru berakhir dengan terhipoteknya aset dan sumber daya negara. 

Terlebih hilangnya kedaulatan dan martabat sebuah bangsa. Seperti pengalaman zimbabwe yang harus mengganti mata uangnya dengan Yuan setelah gagal membayar hutang. Nigeria, di mana model pembiayaan melalui utang mensyaratkan penggunaan bahan baku dan buruh kasar asal China untuk pembangunan infrastuktur di Nigeria.Dan Sri Lanka, yang setelah tidak mampu membayar utang, akhirnya harus melepas Pelabuhan Hambatota.

Hutang ribawi sejatinya hanyalah model baru penjajahan. Sekedar sarana mengukuhkan hegemoni dan mengeruk sumber daya alam dari negara yang berhutang. Memiskinkan penduduknya dan menciptakan banyak pengangguran lewat serangkaian intervensi kebijakan. Hingga kedudukan rakyat tak ubahnya dalam perbudakan. 

Tentu sebagai bangsa yang besar kita tak ingin kondisi ini terus berlarut-larut kita alami. Maka tak ada solusi hakiki kecuali kembali taat kepada perintah Ilahi. Mengelola negeri tanpa transaksi ribawi. Sebagaimana titah Ilahi : "...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al Baqarah : 275).

Kedaulatan dan martabat negeri yang tergadai harus kembali dimiliki. Dengan jalan berlepas diri dari segala kerjasama dan bantuan termasuk utang yang menjadi jalan asing dan aseng menguasai negeri. Firman Allah : "dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman"  ( QS. An Nisa : 141).[MO]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close