-->

FRAMING JAHAT MEDIA SEKULER SUDUTKAN HTI

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh:Amaliyah Krizna Waty
(Aktivis Intelektual Muslimah Aceh)

Mediaoposisi.com- Media sekuler menjadi relasi rezim kuffar dalam menyerang berbagai pemikiran dan pergerakan Islam. 

Penolakan gugatan terkait penarikan BHP Ormas HTI  yang senantiasa mengkritik kebijakan Pemerintah yang tidak pro rakyat disambut dengan opini jahat oleh media-media sekuler.

HTI adalah organisasi masyarakat yang selalu aktif membela kepentingan umat. Ketika ada kebijakan Pemerintah yang mengintimidasi umat, maka HTI menjadi ormas yang paling berani untuk menunaikan kewajibannya yakni mengoreksi penguasa.

Sebagaimana dilansir di ,https://www.cnnindonesia.com/nasional.Menilik-fakta-dan-argumentasi-sidang-gugatan-hti-di-ptun, disebutkan bahwa ormas yang bersangkutan adalah ormas radikal yang merusak keutuhan NKRI karena ajaran Islam yang terus di dakwahkan yakni KHILAFAH. 

Padahal, setiap tindakan  Hizbut Tahrir ditengah-tengah masyarakat justru menyelamatkan Indonesia dari cengkraman neokolonialisme dan neoimperialisme Barat.

Masih di media yang sama, penolakan gugatan di PTUN disebutkan karena jika HTI menang, akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah(dikalahkan ormas radikal). 

Padahal seharusnya sidang bukan perkara menang kalah, tetapi benar salah. Namun agaknya, Pemerintah tidak sedang mencari kebenaran tetapi pembenaran.

Pemerintah semakin menunjukkan jati dirinya sebagai rezim represif anti Islam. Hal ini terbukti dengan aktifnya mengkriminalisasi ulama, membubarkan pengajian, membatasi isi khutbah di mesjid, & menarik BHP ormas. 

Maka sejatinya, saat ini media sebagai informan kepada umat tidak bersikap objektif, tetapi justru menjadi kaki tangan para penguasa.

Khilafah yang didakwahkan HTI adalah ajaran Islam. Menegakkannya adalah konsekuensi keimanan setiap muslim. Khilafah merupakan Janji Allah dan RasulNya, maka dijegal seperti apapun Khilafah akan tetap tegak.

"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya".(QS: An-Nisa:65).[MO/sr]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close