Jakarta| Mediaoposisi.com- Kekuatan rezim Jokowi nampaknya membuat nyali hakim PTUN ciut. Hal ini terlihat dalam keputusan majelis hakim yang menolak gugatan HTI terkait kebijakan kontroversial rezim Jokowi yaitu pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP). Pencabutan sendiri dilakukan setelah terbit UU kontroversial, UU Ormas.
"Maka majelis hakim menolak gugatan HTI" ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana. Senin(7/5).
Penolakan gugatan ini diduga terjadi akibat tekanan kuat dari rezim kontroversial dan anti Islam, Jokowi. Dugaan ini menguat setelah dalam rangkaian persidangan, pemerintah gagal membuktikan kesalahan ormas yang kerap berdakwah di berbagai lini masyarakat.
Dalam pantuan Mediaoposisi.com, tuduhan yang kerap disuarakan adalah khilafah mengancam NKRI. Namun, dalam rangkaian persidangan, saksi ahli pemerintah tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ide khilafah adalah ancaman terhadap Indonesia.
Justru selama rangkaian persidangan banyak kalangan di luar HTI mendukung ide khilafah serta mendukung gugatan HTI terhadap pemerintah.[MO]