-->

Di Balik Menjamurnya Ulama Buta Politik

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Revolusi| Mediaoposisi.com- Kejadian demi kejadian menimpa umat Islam akhir-akhir ini. Pembubaran pengajian. Persekusi. Penganiayaan ulama. Kriminalisasi ulama. Pelarangan adzan menggunakan pengeras. Pembubaran ormas Islam. Hingga pembacaan puisi yang melecehkan syari’at Islam.

Mirisnya, ulama yang menjadi rujukan umat justru banyak yang mendukung perlakuan tersebut. Alih-alih menyatukan umat justru membuat perpecahan dengan pernyataan-pernyataan ‘nyleneh’ bin ‘ngawurnya’.

Lihat saja pernyataan ketua MUI saat menyatakan bahwa umat Islam harus memaafkan para penista agama. Kejadian yang terjadi pada saat seorang  tokoh nasional membacakan puisi dengan melecehkan syari’at Islam. Belum lagi pernyatan-pernyataan ulama lain yang menggunakan ayat-ayat al-Qur’an untuk melegitimasi masalah politik.

Pelarangan khutbah dan ceramah agama dengan tema politik, serta wacana sertifikasi ulama adalah bukti lain bahwa syari’at Islam sangat ditakuti. Phobia Islam sengaja diciptakan melalui para ulama agar rakyat semakin jauh dari hukum Islam.

Ulama tidak lagi memiliki wewenang untuk menyampaikan syari’atnya kepada umat lantaran ketakutan pihak-pihak tertentu terhadap kebenaran Islam. Hingga dibuatlah ide pemisahan agama dari politik. Ulama tidak boleh mengurusi masalah politik. Ulama hanya boleh mengurusi masalah ibadah dan akhlak semata.

Dampak Sekulerisme Bagi Ulama 
Sekulerisme adalah paham yang lahir dari pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya boleh mengurusi masalah ibadah dan akhlak. Agama tidak boleh mengurusi urusan kehidupan, apalagi politik. Hal ini hanya akan membuat kesucian agama ternodai (menurut mereka).

Pasalnya politik dipahami sebagai sesuatu yang kotor, yang berhubungan erat dengan perebutan  kekuasaan. Tidak pantas agama mengurusi masalah politik. Akibatnya, ulama semakin jauh dari politik. Ulama hanya membahas masalah wudlu, shalat, haji, puasa, dan ibadah ritual lainnya.

Paham sekulerisme ini juga menggerus aqidah umat. Islam tidak lagi dijadikan sebagai problem solving. Setiap ada permasalahan akan diselesesaiakan dengan menggunakan hukum buatan manusia. Ulama tidak dilibatkan dalam membahas urusan kehidupan.

Aktivitas para ulama akhirnya hanya di batasi pada perbaikan akhlak. Pengeluaran sertifikasi halal pada produk makanan, kosmetik dan obat-obatan. Andaipun dibutuhkan, ulama akan diminta fatwa untuk hal-hal yang bersifat menguntungkan bagi penguasa. Misal fatwa keharaman golput yang sering dimunculkan pada saat menjelang pemilu.

Akibat dari pemisahan peran inilah akhirnya melahirkan ulama-ulama yang buta politik. Mereka yang dianggap ulama sebagai rujukan ummat tidak memahami hakikat politik yang sesungguhnya. Karena menganggap bahwa politik hanya berhubungan dengan politik praktis.

Hal ini menjadikan ummat tidak lagi menggunakan hukum Islam dalam menyelesaikan urusan kehidupan.  Umat menganggap agama urusan individu. Sementara muamalah dan yang lainnya boleh mengambil hukum dari selain Islam. Lebih buruk lagi, ulama yang mencontohkan hal ini.

Makna Politik Dalam Islam 
Secara Bahasa politik (siyasah) berasal dari kata sasa, yasusu, siyasatan yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Sedangkan siyasah (politik) menurut syara’ ri’ayah asy-syu’un al-ummah dakhiliyyan wa kharajiyan (mengatur urusan umat baik di dalam negeri maupuan di luar negeri).
Pengertian ini diambil dari beberapa hadist dimana Rasulullah SAW menggunakan lafaz siyasah untuk menunjukkan maksud pengurusan atau pemeliharaan ummat.

“Bani Israil dahulu yang mengatur urusan mereka adalah nabi-nabi (tasusuhum al-anbiya’). Bila wafat seorang Nabi, maka diganti dengan Nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak aka nada lagi Nabi sesudahku tetapi aka nada Khulafa’ dan jumlahnya banyak. Para sahabat bertanya, ‘lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Nabi bersabda, ‘penuhilah bai’at yang pertama. Yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus/pelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata ‘tasusuhum al-anbiya’, menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani adalah “harus ada bagi rakyat orang yang mengurus mereka, membimbing mereka ke jalan yang baik, dan memberi keadilan kepada orang yang didzalimi dari orang yang dzalim.”[Fath al-Bari’, VI/497]. Diperkuat dengan pendapat As-suyuti bahwa makna tasusuhum adalah ‘yang menangani urusan mereka sebagaimana para amir dan wali menangani urusan rakyat’. [Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, XII/231-232]

Jadi tidak dibenarkan jika politik hanya menyangkut seputar kekuasaan semata. Semua hal yang berkaitan dengan pengurusan ummat adalah politik. Termasuk penyelenggaraan Pendidikan . Pelayanan kesehatan. Pemberian rasa aman bagi ummat. Serta segala hal yang berkaitan dengan kesejahteraan ummat.

Penyempitan makna politik akibat sekulerisme menjadikan ulama sebagai pewaris para nabi tidak menjalankan perannya secara maksimal. Ulama hanya mengambil peran perbaikan akhlak melalui ceramah-ceramahnya. Tidak ada seruan untuk penerapan hukum Islam secara kaffah agar politik Islam berjalan sempurna.

Sudah seharusnya bagi setiap muslim untuk mencontoh para ulama yang mukhlis. Ulama yang menjalankan perannya sebagai warasatul anbiya’. Yang menyerukan kepada ummat untuk menjalankan syari’at Islam sesuai al-Qur’an dan Sunnah. Ulama seperti ini adalah ulama yang tidak mudah meninggalkan ajaran Islam demi kekuasaan atau uang.

Ulama yang paham politik tidak akan memisahkan urusan agama dari kehidupan bernegara. Karena agama adalah politik. Yang mengatur urusan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan dengan sesama manusia. Inilah makna politik yang hakiki.[MO/as]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close