-->

Mengkritisi Student Loan Ala Jokowi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Nuha Amiratul Afifah 
(Mahasiswa Institut Teknologi Bandung)

Mediaoposisi.com- Presiden Jokowi mengusulkan ide terkait dengan student loan di hadapan para pimpinan perbankan Indonesia di Istana Negara Jakarta yang diadakan pada Kamis, 15 Maret 2018 lalu (Kompas.com). Pada pertemuan tersebut, Presiden memandang bahwasanya target pertumbuhan kredit tahun 2017 tidak tercapai dan memberikan usulan agar pihak perbankan dapat mengeluarkan produk kredit baru dengan orientasi pendidikan.

Usul ini bertujuan untuk meningkatkan capaian kredit perbankan dengan mengubah arahan kredit dari yang mulanya bersifat konsumtif menjadi bersifat produktif, yakni pada bidang pendidikan.

Inspirasi dari Amerika Serikat 

Usulan dari Presiden ini berkaca dari Amerika Serikat yang dianggap sukses dalam capaian kredit perbankan dengan total pinjaman khusus kredit pendidikan mencapai 1,3 triliun dollar AS (Kompas.com). Dikutip dari laporan White House tahun 2016, student loan menimbulkan dampak makroekonomi yang signifikan karena dapat mempercepat keluaran dan produktivitas dari sisi tenaga kerja berpendidikan.

Secara singkat, student loan sendiri merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan untuk membantu para pelajar dapat mengakses pendidikan yang lebih tinggi. Berbagai keuntungan yang didapatkan dengan adanya student loan adalah: (1) memungkinkan siapa saja untuk mendapat akses pendidikan tinggi, (2) mengurangi pengangguran, (3) meningkatkan pendapatan dan taraf hidup, dan (4) meningkatkan pendapatan pajak Negara.

Kenyataan Pahit
Di Amerika Serikat, frasa “student loan” atau “student debt”, belakangan menjadi salah satu pembahasan yang cukup panas. Dilansir dari laman studentloanhero.com, total jumlah student loan mencapai 1,3 triliun dollar AS dan sebanyak 44 juta orang Amerika memiliki student loan. Data juga menunjukkan bahwa sebanyak 70% lulusan perguruan tinggi memiliki hutang dengan rata-rata hutang per orang sebanyak 37.000 dollar AS.

Riset yang dilakukan oleh OneWisconsin Institute menyatakan bahwa dibutuhkan waktu selama 19,7 tahun bagi lulusan strata 1 perguruan tinggi di Wisconsin dan 23 tahun bagi lulusan strata 2 untuk melunasi student loan. Riset senada dilakukan oleh Citizen Financial Group, menyatakan bahwa 60% peminjam student loan diperkirakan dapat melunasi hutang di usia 40 tahun atau bahkan lebih (cnbcindonesia.com).

Efek jangka panjang dirasakan oleh warga Amerika Serikat dimana terjadi penambahan hutang secara terus menerus, tidak hanya dari sisi pendidikan, sehingga hutang tersebut menjadi lebih banyak dibandingkan dengan kepemilikan asset pribadi mereka. Hal tersebut dinamakan sebagai ”negative wealth”. Dilansir dari laman businessinsider.com, sebanyak 15% warga Amerika Serikat mengalami hal demikian.

Data tersebut didapatkan dari survei sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2015. Salah satu hal yang disalahkan untuk kondisi ini adalah student loan, dimana biaya pendidikan tinggi yang mahal hanya dapat diakses oleh kalangan menengah ke atas, sehingga ”memaksa” kalangan menengah ke bawah untuk mengambil student loan agar bisa mengakses pendidikan.

Di akhir masa pendidikan, lulusan kalangan menengah ke bawah akan memiliki jumlah hutang yang lebih besar, dengan jumlah rata-rata hutang yang harus dibayar perbulan di tahun 2018 adalah sebanyak 300 dollar AS per orang, atau bahkan lebih (studentwarriors.com).

Akar masalah: Kapitalisasi Pendidikan
Sehubungan dengan pro-kontra  student loan, satu hal yang menjadi pokok permasalahan adalah mahalnya biaya pendidikan tinggi sehingga pendidikan tinggi hanya dapat diakses oleh segelintir kalangan saja.

Data dari UNICEF tahun 2016, menyatakan bahwa jumlah mahasiswa Indonesia sebanyak 4,8 juta jika dibandingkan dengan populasi penduduk berusia 19-24 tahun adalah hanya 18,4%. Di antara 4,8 juta tersebut sebanyak 6,5% adalah dari kalangan kurang mampu. Mahalnya biaya pendidikan tidak terlepas dari pengaturan kapitalistik dimana segala hal merupakan aset bisnis, termasuk pendidikan tinggi.

Dilansir dari mediaindonesia.com, salah satu bukti nyata kapitalisasi pendidikan adalah keluarnya sejumlah regulasi dengan warna liberal yang menunjukkan bahwa pemerintah mlepaskan tanggung jawab Negara dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Sejumlah regulasi tersebut di antaranya UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenristek No 39/2017 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah tunggal.

Selain itu, perguruan tinggi diarahkan untuk dikelola menggunakan prinsip-prinsip manajemen perusahaan, dengan orientasi mengeruk laba atau keuntungan, dan didorong untuk berlomba-lomba menuju World Class University, sehingga anggaran belanja perguruan tinggi terkuras untuk menaikkan peringkat alih-alih untuk menjamin warga Negara seluruhnya dapat mengenyam bangku pendidikan tinggi.
 
Solusi Tuntas: Peran Sentral Negara dalam Sistem Pendidikan
Solusi berupa student loan dengan arah kebijakannya yang bernuansa kapitalsitik, sebagaimana dilihat dari fakta yang terjadi di Amerika Serikat, bukanlah merupakan solusi yang dapat mengatasi permasalahan pendidikan, justru membawa berbagai macam permasalahan baru di kemudian hari. Agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh segala kalangan, yang kemudian dapat membawa keuntungan bagi Negara ke depan, di antaranya mengatasi permasalahan pengangguran dan meningkatkan daya saing Negara, maka dibutuhkan solusi sistematis.

Dalam UUD 1945 pasal 31, disebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini berarti, Negara tidak boleh melepas tanggung jawab terkait penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga negaranya dan harus menyingkirkan paradigma bahwa dari pendidikan dapat menghasilkan keuntungan bagi para kapital.

Senafas dengan UUD 1945 pasal 31, Islam memiliki pandangan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab Negara dan tidak bisa dijadikan sebagai komoditas bisnis belaka. Arahan pendidikan menurut islam adalah membangun kepribadian dan menghasilkan output yang dapat mendukung  Negara menjadi Negara yang berdaulat dan sejahtera, bukan hanya output yang berpikir profit-oriented dan menjadi economic animal.

Negara yang berkewajiban mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan sistem pendidikan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diakses rakyat secara mudah. Berdasarkan sirah NAbi SAW dan Tarikh Khulafa Daulah Islam (Al-Baghdadi, 1996).

 Sistem Pendidikan Islam telah berhasil secara gemilang dalam melahirkan generasi peradaban. Negara memberi jainan pendidikan seluas-luasnya kepada rakyat secara gratis dengan berbagai fasilitas yang disediakan oleh Negara.

Kesejahteraan pelajar dan guru sangat diperhatikan, yang seluruhnya adalah tanggung jawab Negara. Sebagai contoh, Madrasah al-Muntashiriah di Kota Baghdad, yang didirikan oleh Khalifah al- Muntashiriah Billah, memberikan beasiswa berupa 1 dinar (4,25 gram emas) kepada seluruh siswa di sekolah ini. Selain itu, kehidupan sehari-hari dijamin sepenuhnya oleh Negara berupa asrama, pemandian, rumah sakit, dan lain-lain untuk para pelajar ini.

 Bukti hebatnya pengaturan sistem pendidikan dalam islam, dimana para pelajar tidak dibebani dengan biaya pendidikan yang tinggi, dan kesejahteraan pengajar pun terjamin,  banyak dihasilkan penemu dan cendekiawan muslim seperti Abbas bin Firnas yang merupakan penerbang pertama di dunia, jauh sebelum Wright bersaudar.

 Ibnu Sina atau Avicenna yang merupakan dokter terkenal di abad ke-11, yang berhasil melakukan prosedur operasi tulang, Fathimah Al Fitri yang merupakan pendiri universitas tertua di dunia, jauh sebelum barat mengenal emansipasi wanita.

Demikian kita dapat berkaca dari keberhasilan sistem pendidikan islam, dan kita dapat mengambil langkah serupa untuk kita terapkan sebagai solusi permasalahan pendidikan dewasa ini, bukan solusi yang sifatnya parsial dan justru menambah permasalahan di kemudian hari.





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close