Oleh: Ismariah S.Hut
Mediaoposisi.com-Beberapa waktu lalu heboh berita tentang serbuan tenaga kerja asing dan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya perpres ini, diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Masuknya tenaga kerja asing bukanlah hal yang mendadak tapi sudah diprediksi sejak masuknya Indonesia sebagai bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2014 dan diberlakukannya sejak akhir tahun 2015.
Bahkan Indonesia sudah memiliki pandangan tentang antisipasi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.
Pada tahun 2014, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan tidak ingin "kecolongan" dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja.
"Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas," katanya.
Fakta yang terjadi saat ini dengan mudahnya tenaga kerja asing masuk, justru semakin menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan jumlah pengangguran di Indonesia sampai Agustus 2017 mencapai 7,04 juta orang dari 128,06 juta orang angkatan kerja.
Jumlah angkatan kerja ini bertambah 2,62 juta orang dibanding Agustus tahun lalu yang sebanyak 125,44 juta orang. Adapun jika dihitung, angka pengangguran pada Agustus 2017 ini meningkat sekitar 10.000 orang jika dari total angkatan kerja pada Agustus 2016 yang mencapai 125,44 juta orang.
Bertolak belakang dengan jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia justru mengalami peningkatan.
Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China.
Masuknya tenaga kerja asing tidak bisa dipisahkan dari banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia, terutama China yang banyak berinvestasi di Indonesia. Dengan alasan menjalankan proyek mereka, maka mereka pun membawa tenaga ahli bahkan buruh dari negara mereka sendiri.
Karena mereka lebih mudah memahami bahasa dan dianggap punya keahlian lebih dibandingkan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu sudah jadi hal yang wajar jika buruh di Indonesia protes dengan adanya perpres no 20 tahun 2018 tersebut. Karena justru lebih memihak kepada asing.
Dalam Negara yang menerapkan ideology kapitalisme hal tersebut wajar saja karena setiap kebijakan akan berpihak kepada pemilik modal.
Karena saat ini asing yang banyak punya modal di Indonesia, maka Negara pun sangat memperhatikan mereka agar pembangunan bisa terus berjalan.
Walaupun sebagai konsekuensinya kita harus membayar dalam bentuk lain, misalnya dengan Sumber Daya Alam atau pemasaran barang yang mereka produksi, maka jadilah kita sebagai pangsa pasar mereka.[MO/un]