Oleh : Maftuha Ismail
Mediaoposisi.com- Anda tahu apa yang membedakan minuman beralkohol yang dijual di cafe atau bar yang harganya mulai sekitar Rp 172 juta. Itu pun hanya untuk satu gelas, lo! Luar biasa, bukan? Dengan minuman beralkohol yang level nya menengah kebawah di warung warung yang yaa harganya mungkin sama dengan sebotol air mineral?
Atau tahukah anda perbedaan pada aktivitas para pekerja seks komersial yang ada di lokalisasi dengan yang menjajakan diri dijalan ketika tengah malam, atau bahkan via online?
Juga tahukah anda perbedaan penambang minyak atau emas yang sudah memiliki nama besar seperti ExxonMobil, Freeport dengan penambang yang hanya bermodal cangkul, linggis dengan tak lebih dari sepuluh orang pekerja saja?
Semuanya hanya beda dalam sebutan legal dan ilegal saja, dia legal jika punya lobi lobi ke pihak tertentu dengan segepok uang dibalik tangan, maka keluarlah yang namanya surat ijin. Bagi yang ilegal siap siap sewaktu waktu kena tangkap aparat.
Begitulah magic nya kata legal dan ilegal, hidup diera kebebasan menjadikan segala sesuatu baik aktivitas atau benda hanya sebatas legal atau ilegal tanpa memperhatikan apakah aktivitas atau benda itu boleh dilakukan atau tidak, merugikan rakyat atau tidak.
Dialam Demokrasi yang mendengung dengungkan kebebasan yakni kebebasan berkeyakinan, berpendapat dan memiliki, semua boleh dilakukan asal ada uang, pendukung dan legal. Orang bisa berpindah pindah agama entah dengan alasan ekonomi, cinta dll, padahal agama berkaitan erat dengan keyakinan yang menuntun manusia menjalani kehidupan ini.
Disisi lain orang pun bebas berpendapat walaupun sejatinya pendapat yang disampaikan tidak ada fakta dan data nya, dia boleh menghina keyakinan agama orang lain karena itu dianggap ekspresi kebebasan, dan tidak boleh ada satu orangpun yang melarang.
Sebuah perusahaan boleh menguasai sumber daya alam seperti air, tambang, listrik dsb meskipun sumber daya alam tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat secara luas, jadilah kekayaan satu pengusaha dinegeri ini sama seperti separuh jumlah penduduk Indonesia.
Jika mendatangkan keuntungan dipermudah dan dilegalkan, demikian juga sebaliknya. Maka tidak heran para pendukung LGBT tidak akan puas jika tidak ada payung hukum yang menjamin mereka untuk eksis di tengah tengah masyarakat, dibolehkan menikah sesama mereka dll, karena dengan UU keberadaan mereka tidak akan terancam, sekali lagi pada status legal atau ilegal.
Bagaimana Status Legal dan Ilegal dalam Islam
Dalam pandangan Islam aktivitas atau perbuatan manusia ada lima status hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Maka semua aktivitas manusia mulai dari A sampai Z ada status hukumnya. Riba apakah mekanismenya melalui bank atau bank keliling (rentenir) tidak ada bedanya statusnya adalah haram.
Demikian pula apabila ada aktivitas zina entah hanya bergandengan tangan dengan yang bukan mahram, ataukah zina suka sama suka dihadapan hukum Islam tidak ada bedanya semuanya adalah aktivitas yang haram untuk dilakukan. Begitu juga tempat hiburan seperti club atau diskotik walaupun legal tetap haram.
Sedangkan jika terkait benda maka didalam ushul fiqih terdapat kaidah ‘Al-Ashlu alal asya’i al-ibahah’ (asal hukum atas benda adalah boleh) dengan catatan tidak ada dalil yang mengharamkan. Minuman pada hakikatnya adalah mubah, tetapi untuk Minuman beralkohol atau khamr terdapat dalil yang mengharamkan, sehingga sedikit atau banyak kadarnya, apakah mahal atau murah, dihadapan hukum Islam semuanya haram dikonsumsi.
Dengan demikian dalam pandangan Islam tidak ada satupun aktivitas atau benda yang tidak ada hukumnya, kalaupun ada status benda atau aktivitas yang baru maka Khilafah akan menyiapkan para mujtahid untuk berijtihad, atau bahkan Kholifah sendiri yang akan berijtihad.
Disinilah peran pentingnya negara, Khilafah atau Negara Islam memiliki sumber hukum yang jelas, yakni Alquran dan Hadits, hukumnya tidak bergantung kemanfaatan, dimana legal jika mendatangkan keuntungan, atau ilegal jika merugikan (materi).
Hukum dalam negara Islam memiliki status yang jelas, dengan demikian masyarakat baik secara akal dan tubuhnya akan terlindungi dari aktivitas atau benda yang haram, yang akan membawa kepada kerusakan. Demikianlah indahnya berhukum dengan hukum yang bersumber dari Sang Pencipta yakni Allah SWT. [MO]