Sukmawati menista agama lewat puisi |
Oleh : Ummu Aqeela
( Pemerhati Media dan Lingkungan sosial )
Ditambah lagi aksi longmarch yang terjadi pada hari Jumat 06/04/2018, semakin menambah panjang episode yang dilalui kasus ini. Massa yang turun terdiri dari Alumni 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ulama yang bergerak menuju Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat dari masjid Istiqlal (CNN Indonesia 06/04/2018).
Hal ini membuat kita patut bersyukur, karena umat masih memiliki perasaan islam yang kuat. Masyarakat perlu tetap mengawal, agar kasus serupa tidak berulang. Namun, sebagai bagian masyarakat yang menginginkan kondisi lebih baik bagi masyarakat maupun negeri ini, tentu kita tidak boleh hanya fokus pada kasus “puisi”.
Begitu banyak hal yang tetap perlu kita kritisi. Contohnya kasus korupsi E-KTP yang menyeret nama Puan Maharani, kasus naiknya bahan bakar pertalite, sampai kasus cacing dalam produk makanan kaleng, dan yang terbaru adalah penandatanganan Perpres No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( kompas.com 05/04/2018 ). Yang isi intinya dalam perpres adalah mempermudah segala birokrasi terkait masuknya tenaga kerja asing di Indonesia.
Bisa dibayangkan dampaknya bagi tenaga kerja dalam negeri. Gelombang penyisihan tenaga kerja dalam negeri tentu menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Dari alasan upah maupun kompetensi. Maka jadilah kita menjadi orang asing di negeri sendiri.
Kontroversi “puisi”, seolah-olah menggiring masyarakat ke situasi lain, hanya untuk menutupi polemik beberapa kasus yang ada sebelumnya ataupun kasus yang ada sesudahnya. Blunder yang dilakukan memang bisa menguntungkan beberapa pihak, dan Siapa pihak yang paling diuntungkan?
Tidak lain adalah pihak-pihak yang saat ini berada di putaran kasus-kasus besar ataupun pihak yang mempunyai kepentingan dan proyek besar untuk memanfaatkan situasi yang ada sekarang.
Pihak-pihak ini sadar bahwa umat islam sangat mudah dimanfaatkan dengan isu-isu ataupun masalah yang berbau sara, dan ketika isu berbau sara ini digelindingkan perhatian umat akan terfokus disitu sehingga mengabaikan isu lain yang tidak kalah pentingnya.
Seperti buih di lautan, memang itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan keadaan umat sekarang ini. Kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat membuat rakyat semakin terhimpit dengan berbagai persoalan, menjadikannya mudah terombang-ambing situasi.
Sekulerisme dan kapitalisme yang kental seperti aliran darah menjadikan umat semakin jauh dengan penciptanya. Rasa cinta dunia dan mengejar kenikmatan semu menjadikan mereka budak-budak liberalisme yang menghalalkan berbagai macam cara untuk mengejar materi semata.
Kondisi ini mengakibatkan masyarakat terkadang sulit bersikap menentukan prioritas. Karena memang, ketika kita hanya fokus pada kasus per kasus, tidaklah akan menghantarkan kepada penyelesaian hakiki.
Bagai mengurai benang kusut, satu masalah seakan selesai namun ada masalah lain yang sulit terurai. Semua berpangkal dari kesalahan penerapan sistem yang diambil negeri ini.
Dalam Islam sendiri kedaulatan bukan ditangan rakyat tapi ditangan Syari'at. Syari'at Alloh lah yang menentukan segala hukum dalam keberlangsungan sebuah negara.
Maknanya Allah menjadi penguasa tertinggi diatas semua pemimpin, pejabat pemerintah, undang-undang, ataupun produk-produk hukum dalam negara. Jika semua rakyat ta'at syari'at pasti negara akan selamat.[MO/br]