-->

Islam Disasar Kala Umat Kehilangan Perisai

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Novita Fauziyah

Opini| Mediaoposisi.com- Tanggal 3 Maret telah berlalu. Tanggal tersebut mengingatkan pada sebuah peristiwa besar yang tidak akan pernah dilupakan oleh kaum muslimin. Menyisakan luka dan sampai hari ini terus bermunculan fakta yang menyesakkan dada.

Tanggal itulah di mana institusi yang menaungi manusia dengan diterapkannya hukum Allah runtuh pada tahun 1924. Institusi itu yang disebut dengan Khilafah. Saat itulah kemudian dunia berubah, di mana hukum buatan manusialah yang berkuasa. Umat Islam seperti kehilangan induknya.

Sembilan puluh empat tahun kita hidup tanpa Khilafah, tanpa ada perisai yang melindungi umat. Segala macam peristiwa yang menyedihkan tersaji tak ada hentinya. Hukum Allah tak lagi diindahkan di segala aspek kehidupan. Jeritan kaum muslimin atas kebrutalan musuh Islam terus terjadi. Suriah, Ghouta, Yaman, Myanmar dan masih banyak lagi belahan bumi Allah yang penuh dengan jeritan dan tumpah darah.

Kondisi lain yang menyayat hati juga terjadi. Saat ajaran Islam dilecehkan, saat Islam menjadi lawakan, dan saat semua yang berbau Islam disudutkan. Inilah kondisi yang terjadi di sekitar kita saat ini.
Belum lama ini kita disuguhkan dengan ucapan yang tersusun dalam bait puisi dari sosok Ibu Indonesia. Dalam acara 29 tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 yang digelar di Jakarta Convention Center Senayan Jakarta pada 2 April 2018 lalu, sosok wanita bernama lengkap Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri membacakan sepenggal pusisi berjudul “Ibu Indonesia”. Puisi tersebut menimbulkan polemik. Beberapa baitnya dinilai melecehkan Islam.

Permintaan maaf ternyata tidak menghentikan langkah yang umat Islam tempuh yakni melaporkan kepada Mabes Polri. Meski katanya tak bermaksud menyinggung SARA, meski itu hanya merupakan pendapat pribadi yang merupakan bagian karya sastra, namun itu tetap menyisakan luka.

Polemik tetap tak kunjung reda. Dilansir dari m.detik.com (12/4) Polri menerima banyak laporan dari masyarakat atas Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi “Ibu Indonesia”. Sampai saat ini belum ada pemeriksaan polisi terhadap Sukmawati.

Kita tentu bertanya-tanya akan berujung ke manakah kasus tersebut? Akan kah berakhir dengan adanya permintaan maaf saja atau seperti eks Gubernur Jakarta yang divonis dua tahun? kita menunggu tindakan nyata dari Polri.

Kasus yang dinilai melecehkan Islam bukanlah yang pertama. Tentu masih melekat di benak kita tentang Al-Maidah ayat 51 yang berujung pada reaksi jutaan kaum muslimin menuntut keadilan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta. Kasus penistaan agama ini berakhir hanya dengan dijatuhkannya vonis dua tahun bagi pelakunya.

Setelah itu terjadi, dunia maya dihebohkan oleh aksi stand up comedy yang dilakukan oleh public figur. Kasusnya hilang bak ditelan bumi. Tak ada penanganan lanjutan terkait ini. Bahkan persepsi masyarakat beragam menangkap aksi lawakan ini. Ada yang masih memaklumi ada juga yang geram. Namun yang jelas kondisi saat itu mengkaitkan Islam dalam lawakan.

Itulah beberapa kasus pelecehan terhadap Islam. Ini terjadi saat umat Islam tidak lagi memiliki perisai.

“Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu adalah perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasan) nya”(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Ketika tidak ada lagi perisai, maka pelecehan terhadap Islam terus terjadi, meski pada zaman Rasul ini sudah mulai bermunculan. Namun bedanya dengan sekarang adalah kondisinya makin parah dan terus berulang karena memang tidak ada yang menjadi perisai (Khalifah) untuk menegakkan hukum Allah saat Islam dihina. Contoh kasus di atas menggambarkan kepada kita tentang bagaimana kondisi tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi yang lain.

Hukum Allah tidak ditegakkan sebagaimana mestinya kepada para pelaku. Padahal Islam memiliki aturan yang dapat menjaga agama itu sendiri. Di dalam Islam, hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap Islam adalah dibunuh. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa jumhur ulama (madzhab Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat jika seorang ahludz dzimmah melakukan penghinaan kepada agama Islam, maka batallah perjanjiannya sebagai warga negara dan layak dihukum mati. (Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ahkam Ahlidz Dzimmah), demikian juga bagi muslim.

Hukum Islam mengandung maslahat. Maka jika ini tegakkan akan menjadikan Islam tidak lagi dilecehkan atau dihina baik dari ajaran, simbol, maupun aspek lain.[MO]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close