Oleh : Asma Ridha
(Member Back To Muslim Identity Aceh)
Mediaoposisi.com- Dalam sepekan yang lalu, Indonesia dihebohkan dengan puisi bu Sukmawati yang telah memberikan rasa amarah di kalangan umat muslim di Indonesia. Akan tetapi, di balik kisah puisi yang sangat menyayat hati ini, pemerintahpun secara diam-diam mengambil tindakan yang juga tidak merakyat sama sekali untuk masyarakat. Bagaimana tidak, Presiden Jokowi diam-diam mensahkan Perpres mempermudah Tenaga Kerja Asing masuk di Indonesia dengan leluasa. Dikutip dari detik.com, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Sungguh kebijakan ini adalah kebijakan yang sama sekali tidak ada kaitannya mensejahterakan rakyat, demikian pula dengan faktor peningkatan ekonomi nasional. Kebijakan ini justru akan memberikan pengaruh terhadap tenaga kerja lokal. Dan bahkan berakibat meningkatnya angka pengangguran.
Dan ketika jumlah pengangguran meningkat, akan meningkat pula kejahatan dan kriminalitas. Demikian pula terhadap budaya kehidupan masyarakat yang sangat mudah mengikuti pola budaya luar.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini dinilai memperkecil kesempatan bagi pekerja lokal. (Sumber : Republika.co.id. 8/04/2018). Sebelumnya saja tanpa ada Peraturan Prsiden ini, TKA yang masuk sudah sangat besar jumlahnya. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 126 ribu TKA yang bekerja di Indonesia per Maret 2018. Angka ini tumbuh 69,85 persen jika dibandingkan tahun 2016, yakni 74.813 orang. (Sumber : cnnindonesia.com, 07/04/2018). Dengan kebijakan perpres ini, justru membuka keran seluas-luasnya, kepada TKA untuk berkerja di Indonesia. Kebijakan Yang Tidak Memihak RakyatPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Sekipun banyak yang tidak menyetujui Perpres ini, akan tetapi sudah kebijakan orang nomor satu di negeri ini. Padahal masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh TKA. Ada beberapa kemungkinan dampak negatif yang dikhawatirkan muncul setelah Perpres ini. 1. Tenaga kerja lokal yang tidak lagi mendapat pekerjaan layak, dan pada akhirnya terjadi PHK besar-besaran. Sehingga pengangguran dan kemiskinan justru akan semakin meningkat. Padahal angka pengangguran dan kemuskinan masih menjadi masalah besar terhadap negeri ini.
2. Timbulnya tindak kriminalitas yang jauh lebih besar dan bahkan bisa berbahaya bagi bangsa dan negara.
3. Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya semakin mudah dan banyak beredar. Demikian pula siapa yang menjamin para TKA tidak mrmbawa barang-barang ilegal lainnya.
4. Bahaya ideologi komunis akan mudah masuk dan berkembang di Indonesia
5. Meningkatnya tenaga kerja ilegal, yakni tidak semua perusahaan asing mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pun halnya dengan perusahaan lokal yang menjadi kepanjangan tangan dalam mempekerjakan TKA ilegal. Alih-alih membantu serapan tenaga kerja lokal, mereka justru melanggar aturan Izin.
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dengan merekrut TKA ilegal asal negaranya, tanpa memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan jabatan yang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan. Dan bisa jadi masih banyak kemungkinan-kemungkinan lainnya yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan negara. Banyak pihak yang tidak menyetujui Perpres ini salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya mereka malah berdampak negatif. Termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba," kata Saleh melalui keterangan tertulis, JumaT (6/4). Jika dipandang dari aspek keuntungan negara dengan meningkatnya investor asing Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay juga menegaskan
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," lanjut politisi PAN tersebut.
Jadi pada hakikatnya kebijakan ini tidaklah menguntungkan negara, terlebih lagi rakyat. Yang justru akngka kemiskinan dan angka pengangguran tetap saja menjadi persoalan yang tidak ada penyelesaianya. Islam Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan Pengangguran dan kemiskinan adalah dua hal yang selalu berkaitan satu dengan lainnya. Tidak adanya pekerjaan menyebabkan kemiskinan terjadi. Dan benar pula, kemiskinan menjadi sebab kehancuran dan kemajuan suatu bangsa. Kemiskinan banyak faktor penyebabnya, salah satunya faktor ketersediaanya lapangan pekerjaan. Maka Islam dengan aturan dan pandangan Islam yang kental selama 13 abad mampu menunjukkan suatu peradaban yang khas. Cara Islam mengatasi kemiskinan, ada solusi jitu yang ditawarkan. Yakni : Pertama, Terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, dengan menetapkan : 1. Mewajibkan laki-laki memberi nafkah kepada keluarganya 2. Mewajibkan wali atau saudaranya untuk membantu menafkahi saudaranya yang lain, seumpama laki-laki tersebut udzur dan tidak bisa berkerja karena sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh atau bahkan meninggal. 3. Jika dua poin sebelumnya tidak ada juga, maka negara wajib menanggung dari baitul mal 4. Mengingatkan masyarakat yang kaya untuk wajib mengeluarkan zakat dan bersedekah. Sehingga harta tidak menumpuk pada orang-orang yang kaya saja. Kedua, Negara mengatur kepemilikan dengan jelas. Baik dari sisi jenis sperti kepemilikan pribadi, umum, dan negara. Kemudian juga pengelolaan dan pendistribusian yang sampai kepada masyarakat. Sehingga tidak ada satu wargapun yang diabaikan oleh negara. Ketiga, Penyediaan lapangan pekerjaan. Pada poin ini, negara wajib menyediakan lapangam pekerjaan bagi masyarakatnya. Bukan justru memberikan peluang ini bagi warga negara lain. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasululah SAW:
“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” [HR. Bukhari dan Muslim]. Keempat, Peyediaan pendidikan gratis. Kemiskinan yang sering dikaitkan dengan kualitas pendidikan dan lemahnya sumber manusia dapat diatasi dengan memberikan pendidikan kepada rakyat secara percuma dengan tujuan untuk melahirkan individu yang memiliki berkeperibadian Islam yang teguh dan memiliki keterampilan serta kelayakan untuk bekerja. Inilah solusi Islam dalam menyelesaikan pengangguran dan kemiskinan, maka sungguh hal ini hanya bisa tetjadi ketika Islam diterapkan dalam sebuah wadah kekuasaan. Dan persoalan kemudahan TKA berkerja di Indonesia, karena tidak diterapkannya Islam dalam sebuah sistem pemerintahan.
Dan pada akhirnya, kebijakan-kebijakan yang di ambil sejatinya hanya menguntungkan pihak asing. Dan masyarakat Indonesia tetap dalam kondisi yang tidak sejahtera, dan bahkan kemiskinan dan pengangguran tetap saja tidak terselesaikan.[MO]