-->

Berdalih CLK,Penguasa Khianati Anak Bangsa

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Tri Silvia 

Mediaoposisi.com-Berdalih CLK ( ciptakan lapangan kerja ),Presiden Joko Widodo malah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018 (Kompas.com, 05/04/2018). 

Perpres ini diterbitkan dengan dalih menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan bahwa tenaga kerja asing dibutuhkan oleh Indonesia sebagai modal pembangunan dan investasi.

Sebab, tanpa tenaga kerja asing maka tidak akan ada investasi dan alih teknologi di dalam negeri (Republika.co.id, 06/04/2018). 

"Pekerja asing itu datang karena ada modalnya. Investasi butuh modal, skill,dan kalau tidak ada orang asing masuk bagaimana modal bisa masuk," ujar Jusuf Kalla di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jumat (6/4).

Jusuf Kalla pun menjelaskan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga ahli yang akan mengajarkan teknologi serta inovasi kepada tenaga kerja di dalam negeri.

Jusuf Kalla menekankan setiap satu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia setidaknya harus dapat membuka 100 lapangan kerja.

Fakta yang Harus Diketahui 

Dibalik pengesahan peraturan pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja asing, banyak tokoh yang angkat bicara menyesalkan keputusan tersebut.\

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan bahwa pengesahan peraturan pemerintah tersebut akan semakin menyulitkan para pencari kerja.

"Tenaga kerja asing kini masuk lebih bebas, syarat dipermudah. Padahal lapangan pekerjaan dibutuhkan anak bangsa," ujar Fadli dalam akun Twitter nya, Jumat (6/4/2018). (inews.id, 06/04/2018) 

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mempertanyakan peraturan pemerintah ini.

Beliau memahami bahwa Pemerintah membutuhkan tenaga kerja asing dalam rangka menarik investasi dan tenaga ahli ke Indonesia.

Namun banyak hal yang harus pemerintah perhatikan dengan seksama, salah satunya masalah pengawasan.

Saat ini pengawasan yang dilakukan terhadap tenaga kerja asing masih terbatas, dengan adanya kemudahan yang diberikan pada mereka dikhawatirkan akan memuluskan masuknya barang-barang ilegal, narkoba salah satunya. 

Disamping itu, tidak ada jaminan yang pasti bahwa dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, maka akan langsung menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia.

Padahal kata Saleh, Pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk menekan angka pengangguran. Apalagi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan utama.(Kompas.com, 06/04/2018) 

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Keluarnya Perpres TKA mengindikasikan bahwa pemerintah sudah tidak menganggap suara rakyat, dengan kata lain bahwa pemerintah hanya menganggap angin lalu desakan rakyat agar tidak mudah memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA.

 Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia.

Rofi menilai pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal. 

Misalnya inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. 

Jumlah pengawas TKA yang masih sedikitpun menjadi kendala dikarenakan bisa berdampak pada penggunaan TKA pada bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik. 

Presiden Union Migrant Indonesia, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa dengan mengeluarkan Perpres TKA, Pemerintah telah menyakiti rakyat. 

Perpres TKA akan berdampak pada meningkatnya jumlah TKA yang ada di Indonesia. Padahal sebelum disahkannya Perpres ini, jumlah TKA yang ada di Indonesia sudah sangat banyak, bahkan jumlahnya meningkat 68 persen dari tahun 2014-2017. 

Pada tahun 2014 jumlah TKA mencapai 71 ribu, dan di tahun 2017 bertambah hingga 126.000 orang. Dia menuturkan sangat disayangkan pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal justru diambil alih juga oleh TKA. 

Iqbal menilai kebijakan pemerintah membuka lebar masuknya orang asing ini padahal dampaknya berbahaya. Di antara dampainya penularan penyakit, merusak keamanan nasional dan konflik (kecemburuan tenaga kerja lokal terhadap TKA). (www.tribunislam.com, 12/4/2018)

Ekspresi kekecewaan dan penyesalan yang diungkapkan di atas berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Bukan berdasarkan data hasil rekaan. Berbeda dengan ungkapan pemerintah bahwa TKA yang didatangkan merupakan tenaga ahli yang akan mengajarkan teknologi serta inovasi kepada tenaga kerja di dalam negeri, setiap satu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia setidaknya harus dapat membuka 100 lapangan kerja. 

Pada faktanya, dari tahun 2016, sudah ditemukan banyak sekali pelanggaran, yakni terkait penggunaan TKA pada bidang yang seharusnya diperuntukkan bagi para tenaga kerja lokal. 

Banyak pengamat yang meminta pemerintah justru untuk memperketat pengaturan dan pengawasan terhadap para TKA. 

Salah satunya dikemukakan oleh pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan, 

"Menurut perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. 

Hampir mayoritas (tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun," kata Hadi.(BBC.com, 23/12/2016)

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, 

Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto membenarkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran di lapangan terkait penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal Cina. 

Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajer quality control.

 Namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing ilegal yang memang tidak memiliki izin kerja sama sekali. (BBC.com, 23/12/2016)

Apa yang terjadi adalah kecacatan di atas kecacatan hukum yang terjadi di negeri ini. Hukum yang seharusnya dibuat untuk melindungi rakyat, justru menjadi boomerang bagi rakyat itu sendiri.

Seperti yang telah disebutkan bahwa pengangguran saat ini masih menjadi momok yang harus diselesaikan pemerintah, namun apa yang dilakukan dengan mensahkan Perpres TKA justru memperburuk masalah yang ada.

Tenaga kerja lokal yang banyak menganggur kini bukan hanya harus menghadapi kurangnya keterampilan dan lapangan kerja, namun juga dipaksa untuk menghadapi persaingan kerja dengan orang asing. 

Inilah efek domino sistem demokrasi kapitalis yang didengung-dengungkan oleh para pendukungnya. Mereka menganggap baik apa yang sebenarnya buruk bagi mereka

Mereka tak lagi mau dan mampu untuk melihat kitab panduan Sang Pencipta. Mereka bahkan menganggapnya lebih rendah dibanding titah para pengusaha dan negara besar. 

Investasi dijunjung tinggi tanpa perduli dengan apa yang telah mereka jual dan gadaikan. 

Kepentingan rakyat ditempatkan diposisi terendah. Rakyat hanya dijadikan tandu yang akan mengangkat mereka ke tempat yang tertinggi, setelah itu dibuang sejauh-jauhnya agar tak merusak pandangan.[MO/un]







Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close