Oleh. Tety Kurniawati
( Ibu dan Anggota Akademi Menulis Kreatif)
Mediaoposisi.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tujuan dari dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk menarik banyak investor asing.
"Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot investasi asing di tanah air," ungkap Jokowi. Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), menurut Kepala Negara, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.
Sejalan dengan makin derasnya arus investasi, Indonesia juga dinilai makin berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam investasi. Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. ( pikiran-rakyat.com 12/04/2018).
Dikeluarkannya Perpres No. 20 Tahun 2018 menuai banyak kritikan. Pasalnya Perpres No. 20 Tahun 2018 tersebut dianggap bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU 13/ 2003 menjelaskan tentang diwajibkan ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetapi dalam Perpres 20/2018 ini ada kelonggaran untuk tidak dibutuhkan RPTKA seperti komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah.
Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), maupun visa tinggal terbatas (Vitas) dan izin tinggal terbatas pun dilakukan secara online dan terpadu. Dengan kata lain prasyarat TKA untuk masuk ke Indonesia semakin dipermudah sehingga wajar jika berbagai kalangan mengkhawatirkan bahwa Indonesia akan kebanjiran TKA.
Selain itu berbagai pihak juga menilai bahwa perpres No 20 Tahun 2018 adalah sebuah kebijakan yang tidak pro-rakyat. Masih banyak tenaga kerja kita yang belum terserap ke dalam pasar kerja alias pengangguran.
Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi. Sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.
Masih senada dengan pernyataan tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat lantaran mengambil lahan pekerjaan yang dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja dan buruh-buruh dalam negeri.
Jika diteliti dengan cermat sejatinya akar masalah prahara import TKA adalah penerapan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengakomodir kepentingan pemilik modal dibanding kepentingan rakyat kebanyakan.
Modal besar yang dibutuhkan untuk menjaga tetap berputarnya roda pembangunan dianggap wajar jika meniscayakan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Alhasil alih-alih mensejahterakan justru masalah baru digulirkan. Maka sudah sewajarnya jika negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini mulai melirik penerapan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan.
Karena hanya aturan Islamlah yang nyata-nyata bisa menghadirkan kesejahteraan. Aturan dari yang Maha Rahman. Bukan aturan buatan manusia yang meniscayakan keterbatasan.
Dalam Islam, negara berkewajiban menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan.
Rasulullah SAW bersabda : " Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyatnya) dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya" ( HR Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik ra, Suatu ketika ada seorang pengemis dari kalangan Anshar datang meminta-minta kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bertanya kepada pengemis tersebut, “Apakah kamu mempunyai sesuatu di rumahmu?”
Pengemis itu menjawab, “Tentu, saya mempunyai pakaian yang biasa dipakai sehari-hari dan sebuah cangkir. Rasul lalu berkata, “Ambil dan serahkan ke saya!”
Pengemis itupun pulang mengambil satu-satunya cangkir miliknya dan kembali lagi pada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian menawarkan cangkir itu kepada para sahabat, “Adakah di antara kalian yang ingin membeli ini?”
Seorang sahabat menyahut, “Saya beli dengan satu dirham.”
Rasulullah SAW menawarkannya kembali, “Adakah di antara kalian yang ingin membayar ada seorang sahabat yang sanggup membelinya dengan harga dua dirham."
Rasulullah SAW memberikan dua dirham itu kepada si pengemis lalu menyuruhnya menggunakan uang itu untuk membeli makanan untuk keluarganya dan sisa uangnya digunakan untuk membeli kapak.
Rasullulah SAW berkata, “Carilah kayu sebanyak mungkin dan juallah, selama dua minggu ini aku tidak ingin melihatmu.”
Sambil melepas kepergiannya Rasulullah SAW pun memberinya uang untuk ongkos. Dua minggu kemudian pengemis itu datang kembali menghadap Rasulullah SAW sambil membawa uang sepuluh dirham hasil dari penjualan kayu.
Demikianlah jika negara ingin keluar dari prahara impor TKA maka penerapan sistem pemerintahan Islam perlu di wujudkan. Karena hanya dengannyalah urusan rakyat dapat terampungkan.
Pendidikan yang menunjang penguasaan keahlian yang disyaratkan dunia kerja akan difasilitasi oleh negara. Ketersediaan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap tenaga kerja akan senantiasa jadi perhatian penguasa.[MO/sr]