-->

Gagal Faham Kaum Feminis

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
 

Oleh Ragil Rahayu Wilujeng,  SE
(Pengamat Sosial,  Anggota Komunitas Revowriter,  Pengasuh Majelis Taklim Al Bayyinah) 

Mediaoposisi.com- Delapan tuntutan diusung pada aksi Women's March tahun ini. Yaitu menghapus kebijakan yang diskriminatif, pengesahan berbagai hukum dan kebijakan, menjamin dan menyediakan akses pemulihan bagi korban kekerasan, serta menghentikan intervensi negara terhadap tubuh. Selain itu, ada pula tuntutan menghapus stigma, diskriminasi, praktik dan budaya kekerasan berbasis gender. Mereka juga mengajak untuk menghapus akar kekerasan berbasis gender.

Isu  yang menonjol di Women's March tahun ini adalah kekerasan seksual terhadap perempuan. Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Komnas Perempuan membeberkan bahwa tingkat kekerasan seksual yang menimpa kaum hawa masih tinggi. Pada tahun 2014, tercatat 4.475 kasus, di tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus. Atas fakta ini, muncul tuntutan untuk segera mengesahkan rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menuntut Kebebasan

Kekerasan seksual menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah "any sexual act, attempt to obtain a sexual act, unwanted sexual comments or advances, or acts to traffic, or otherwise directed, against a person’s sexuality using coercion, by any person regardless of their relationship to the victim, in any setting, including but not limited to home and work. "

Komnas Perempuan mencatat 15 bentuk  kekerasan seksual yaitu perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktek tradisi bernuansa seksual,  dan kontrol seksual.

Kalangan feminis menganggap bahwa penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah diskriminasi gender. Yakni pandangan yang bias gender tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Maka feminis menuntut kebebasan mendasar bagi perempuan. Termasuk kebebasan terhadap tubuhnya, dengan slogan : My body, my choice."

Perempuan dianggap memiliki kebebasan untuk mengatur tubuhnya. Mau berpakaian seperti apa, bersikap bagaimana dan bahkan bebas memilih orientasi seksual. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengatur perempuan terkait tubuhnya. Apakah mereka orangtuanya, suaminya, negara dan bahkan agama.

Inilah latar belakang munculnya poster dengan tulisan di atas pada Women's March. "Aurat gue bukan urusan lo. " artinya tubuh perempuan adalah miliknya (urusan perempuan sendiri). Sedangkan "Bukan baju gue yang porno. Tapi otak lo. " artinya jika terjadi kekerasan seksual, perempuan adalah korban sehingga tidak boleh disalahkan (victim blaming).  Yang salah adalah laki-laki (pelaku) karena otaknya porno.

Gagal Paham

Kaum feminis gagal paham terhadap realitas kekerasan seksual. Manusia (laki-laki maupun perempuan)  diciptakan Allah swt dengan dianugerahi naluri melestarikan jenis (gharizah nau').  Naluri ini berwujud pada ketertarikan antara laki-laki dan perempuan, termasuk ketertarikan seksual. Naluri ini merupakan fitrah, anugerah Allah swt.

Sifat naluri manusia ada dua yaitu stimulus eksternal dan tidak mematikan. Naluri melestarikan jenis (gharizah nau') stimulusnya dari luar. Misal tayangan pornografi, nampaknya aurat dan gerakan erotis. Jika tidak terpenuhi, naluri ini tidak sampai berujung pada kematian. Tapi menimbulkan ketidaknyamanan. Sehingga mendorong untuk dipenuhi.

Agama Islam mengatur naluri melestarikan jenis (gharizah nau')  ini untuk meraih tujuannya yaitu lestarinya jenis manusia. Karena punahnya manusia merupakan bencana peradaban. Tujuan tersebut hanya bisa diraih dengan penyaluran gharizah nau' melalui institusi pernikahan. Maka wajar seorang suami jatuh cinta dan tertarik secara seksual pada istrinya. Tidak akan muncul masalah apa-apa.

Gharizah nau' menjadi masalah ketika disalurkan di luar institusi pernikahan. Apakah melalui freesex atas dasar saling suka atau disertai pemaksaan. Maraknya aborsi, kehamilan tidak diinginkan (KTD),  dan bayi tak jelas nasab merupakan akibat penyaluran gharizah nau' yang tak sesuai aturan agama Islam. Begitu juga dengan kekerasan seksual.

Maraknya kekerasan seksual disebabkan gaya hidup bebas (liberalisme) yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga orang menyalurkan gharizah nau' tanpa memperhatikan aturan agama Islam. Seks dilakukan dengan siapa saja.

Bisa dengan pacar, prostitusi, atau dengan kekerasan. Tidak ada ketaatan pada Allah swt atau ketakutan terhadap murka-Nya karena melakukan sex di luar nikah (zina).

Maka terjadinya kekerasan seksual bukan karena diskriminasi jender tapi katena pengabaian terhadap syariat Islam. Bertebarannya aurat menjadi faktor pendukung maraknya kekerasan seksual. Karena ghaizah nau' bersifat stimulus eksternal. Yaitu faktor pendorong dari luar.

Maka aurat yang diumbar akan menstimulus gharizah nau'  laki-laki untuk bergejolak dan menuntut pemenuhan.

Banyak kasus perkosaan terjadi setelah pelakunya menonton video porno. Misalnya pada kasus Yuyun, pelaku melakukan aksinya setelah menonton video porno. Jadi obral aurat (baik melalui video porno ataupun pakaian minim) terbukti turut memicu terjadinya kekerasan seksual. Selaian adanya faktor lain yaitu laki-laki yang tidak taat syariat.

Islam Solusinya

Maka solusi kekerasan seksual bukanlah membebaskan perempuan untuk menampakkan tubuhnya. Karena hal itu justru memperparah masalah yang ada. Solusi kekerasan seksual adalah negara menerapkan syariat Islam kaffah (menyeluruh) baik dalam perkara aqidah, ibadah, sosial, hukum, dll.

Aqidah Islam akan menjaga laki-laki dan perempuan untuk memenuhi gharizah nau' hanya dengan pasangan halal. Ibadah sholat dan puasa akan membentengi para lajang agar tidak terdorong gharizah nau'-nya.

Aturan menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan akan menjaga mata steril dari pornografi  dan pornoaksi. Termasuk juga syariat larangan adanya konten porno (obral aurat) di media massa. Aturan ekonomi Islam yang menyejahterakan akan mempermudah para lajang untuk menikah.

Alkisah di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Bani Umayah kondisi ekonomi rakyat sangat sejahtera. Hingga tak ada satu rakyat pun yang berhak menerima zakat. Akhirnya kas baitul mal yang berlimpah sebagian dialokasikan untuk membiayai mahar para lajang yang ingin menikah.

Sistem pendidikan khilafah juga memisahkan sekolah antara putra dan putri. Sehingga gharizah nau'  tidak terstimulus tiap kali sekolah. Khilafah bahkan mengurusi gejolak hati para istri yang ditinggal suaminya berjihad. Agar nafkah batinnya terpenuhi, para suami diijinkan pulang tiap empat bulan.

Khilafah juga mengatur puasa dan sholat sunah yang dilakukan suami maupun istri, agar tidak sampai menghalangi pasangannya untuk menyalurkan gharizah nau'. Khilafah juga menghukum pelaku zina, baik sama-sama suka maupun pemerkosaan. Yaitu dengan hukuman jilid atau rajam.

Walhasil, tubuh wanita bukanlah miliknya, tapi anugerah dari Sang Pencipta. Sehingga tubuh wanita harus diperlakukan sesuai aturan dari Sang Pencipta. Aturan yang kaffah (menyeluruh) menjadikan perlindungan terhadap perempuan juga kaffah. Sehingga wanita akan mulia dan terhormat dalam sistem khilafah.[MO]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close