-->

HUKUM DAN MORAL TELAH BERCERAI

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: John Suteki

KPU menyatakan:
Peserta Pilkada yg terkena OTT tetap bisa kampanye. HUKUM DAN MORAL TELAH BERCERAI!

Ini lah kalo CARA BERHUKUM kita hanya mengandalkan BUNYI TEKS UNDANG-UNDANG. Seolah hukum benar-benar terlepas dari MORAL. Cara berhukum seperti itu hanya akan berakhir pada BOPENG WAJAH HUKUM Indonesia. INIKAH YANG KALIAN SEBUT:

AKU INDONESIA
AKU PANCASILA

Di mana Pancasilanya? 
Pancasila yg menjadi LEITZTERN HUKUM Indonesia itu berisi ajaran moral (precept) yang memiliki perintah wajib, tidak bisa ditawar-tawar (imperative chategiries). Ia bintang pemandu untuk cara berhukum kita. Tapi, apa lacur di kata? We have separated MORAL FROM THE LAW! 

BANDINGKAN MENTERI PEMBANGUNAN INGGRIS YG MENGAJUKAN MUNDUR LANTARAN  MALU  KARENA TELAT DATANG RAPAT!

Jadi, jangan heran bila anak cucumu nanti begitu terasing dengan MORALITAS, karena engkau telah mengajarkannya begitu. 

Bayangkan, manusia tersangka, terangkap OTT berarti sudah CACAT MORAL meski seribu dalil hukum tetap mengakui hak-haknya. Bukankah orang yang secara moral etika sudah cacat mestinya tidak layak lagi mendemontrasikan kebenaran-kebaikan? Why? Bagaimana ia mengajak baik bila dirinya sendiri tdk baik. Bagaimana ia mengajak bermoral bila dirinya sendiri cacat moral. Bagaimana mengkampanyekan antikorupsi bila dia sendiri tertangkap tangan melakukan TP korupsi yang berati moralitasnya tdk integral lagi? 

Di manakah MORAL PANCASILA itu? Cobalah jawab, sedikit saja agar dahaga jiwa akan tetesan moralitas ini terobati. [IJM]

##pantangmundurmeskicacatmoral##
##caraberhukumserbapositivism##i

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close