Ahmad Sastra |
Oleh Dr. Ahmad Sastra
Peneliti Islam Politik dan Peradaban
LGBT : Gerakan Global dan Mesin Pembunuh Sosial Produk Barat Sekuler
Kebijakan pemerintah kembali mengguncang naluri dan rasa keadilan masyarakat muslim di negeri ini. Setelah mengeluarkan perppu ormas dalam rangka membungkam kebangkitan Islam sebagai solusi sosial politik negeri ini, kini zina/kumpul kebo dan LGBT sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, perzinahan dan perilaku menjijikkan LGBT bebas berkeliaran di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. Inilah hasil panen demoKERAsi sekuler yang selama ini ditanam di negeri ini.
Apalagi pasca penetapan MK bahwa kumpul kebo [zina] dan kaum amoral LGBT tidak bisa dipidanakan, maka perilaku bejat yang bahkan binatangpun tidak melakukan ini akan semakin merajalela. Mereka akan semakin terang-terangan menebarkan dan menularkan perilaku menjijikkan di ruang publik dengan berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Meski binatang tidak diberikan akal, namun binatang tidak ada yang LGBT, mengapa manusia berakal justru lebih terhina dari binatang ?. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang dan terus menggaungkan pendidikan karakter, ironis dan paradoks.
Legalisasi perzinahan akan melahirkan seks bebas dan pelacuran. Kasus prostitusi atau pelacuran adalah tindakan menyalurkan libido seks seseorang dengan menghiraukan etika dan adab. Setiap manusia, bahkan hewan memang telah diberikan dorongan seksual oleh Allah, namun pola penyalurannya banyak yang menyimpang dari aturan-aturan agama. Penyimpangan itu bisa berupa aksi pemerkosaan, perzinahan, pedopilia, homoseksual atau lesbian, dan pelacuran.
Oleh ideologi sekuler perilaku abnormal LGBT yang kotor dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal. WHO telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) => LGBT normal bukan kelainan mental. Kini ada Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap LGBT kriminal.(Republika, 12/02/2016).
LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir. Gerakan LGBT antara lain via : (1) jalur akademik / intelektual Misal : 6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di UGM. Lahir ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung LGBT. Contoh lain : Muncul lembaga pro LGBT di UI, bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 yang lalu. (2) jalur sosial budaya : LGBT dipropagandakan lewat advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuannya agar masyarakat menerima LGBT.
(3) jalur jaringan / komunitas : Saat ini di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung LGBT. Dan ada 119 kelompok LGBT di 28 propinsi (dari 34 propinsi) dengan jutaan pengikut. Atas sponsor UNDP dan USAID, pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia. Sumber : docplayer.info (diakses 15/2/2016) (4) jalur bisnis : LGBT mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro LGBT. Misalnya : Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks. LINE mempunyai simbol atau emoticon yang pro LGBT. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung LGBT.
(5) jalur politik / diplomasi : Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016. LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945. Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok Minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja th 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tsb.
(5) jalur politik / diplomasi : Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. (Republika, 12/02/2016). Dokumen asli program tsb berjudul “Being LGBT In Asia” di situs : www.asiapacific.undp.
Di koran Republika (12/2/2016) hlm. 9 pada judul “Dubes AS Dukung LGBT” terdapat berita : “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.”
Pola manusia yang menyelurkan dorongan seksual dalam dirinya tanpa mengikuti adab dan nilai agama telah terjangkiti virus sekulerisme. Virus sekulerisme memandang dorongan seksual adalah alamiah dan harus disalurkan secara alamiah pula tanpa harus terikat dengan nilai-nilai agama. Pandangan seperti ini berkembang pesat di dunia Barat yang memang sekuler. Tokoh pencetus sekulerisasi seksualitas adalah Sigmund Freud dengan teori psikoanalisanya. Manusia, dalam pandangan filsafat komunisme tak ubahnya sebagai binatang ekonomi [economic animals].
Psikoanalisa Freud mengawali asumsinya tentang hukum kausalitas atau psychological determination. Teori ini menyatakan bahwa segala sebab pasti ada akibatnya dan segala akibat pasti ada sebabnya. Tidak ada suatu aktivitas yang dibuat oleh manusia kecuali ada sebab yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut. Mungkin sebab itu nyata dan bisa jadi tidak nyata. Mungkin sebab itu logis dan bisa jadi tidak logis.
Dalam prinsip psikoanalisa pertama ini, kasus prostitusi gay dengan korban sejumlah anak laki-laki yang dijajakan kepada para pria homoseksual setidaknya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama karena adanya motif ekonomi yang ditangkap oleh sang germo ketika ada peluang permintaan para lelaki homoseksual untuk melampiaskan libido seksualnya.
Kedua karena adanya penyimpangan seksual para kaum homo yang oleh semua agama di larang. Ketiga ketidakberdayaan anak-anak untuk menolak tekanan orang dewasa. Keempat sebagai faktor utama adalah tidak adanya kesadaran spiritual dalam diri sang germo, anak-anak korban prostitusi dan para lelaki kaum homoseksual.
Psikoanalisa Freud juga mengenal istilah psychological forces atau kekuatan psikologis. Prinsip ini mengasumsikan bahwa terdapat kekuatan asas dalam alam nyata dan kekuatan psikologis adalah salah satu jenisnya. Dari berbagai makanan yang dikonsumsi, prinsip kekuatan psikologi mengasumsikan akan menimbulkan semacam kekuatan yang diekspresikan dalam bentuk tindakan seperti tanggapan, pernafasan dan aktivitas gerak. Kekuatan ini juga bisa terekspresikan dalam bentuk psikologis seperti penanggapan, pemikiran, dan ingatan.
Paradigma sekuler yang menjauhkan nilai-nilai etis agama dalam kehidupan manusia mendorong orang untuk berfikir dan bertindak sekuleristik dalam segala hal. Setiap pikiran dan tindakan yang diekspresikan bukanlah lahir dari kesadaran agama seseorang, melainkan berakar dari nafsu dan keinginan untuk mendapatkan manfaat pragmatis dan hedonis. Sebab paradigma sekulerisme tidak menimbang tindakan berdasarkan hala dan haram, melainkan berdasarkan manfaat pragmatis yang akan didapatkan. Dari sinilah munculnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam kasus prostitusi gay ini yang disebut dengan dorongan dalam diri adalah dorongan untuk mendapatkan manfaat pragmatis berupa kepuasan seksual oleh kaum homoseks dan manfaat pragmatis ekonomis oleh sang germo. Keduanya adalah orang yang telah terlepas dari kesadaran agama demi meraih manfaat pragmatis, tanpa mengindahkan hukum halal dan haram. Sekulerisme telah menjadi energi kuat bagi perilaku menyimpang.
Psikoanalisa Freud beranggapan bahwa manusia telah dipersiapkan dengan kesanggupan untuk memberikan reaksi terhadap berbagai perangsang yang menimpanya, baik dari luar maupun dari dalam dirinya. Kesanggupan merespons setiap rangsangan ini merupakan hal istimewa yang dimiliki makhluk hidup, bukan hanya manusia. Ketika manusia dihadapkan dengan perangsang, maka ia berada dalam kondisi terangsang dan risau dan mengalami ketidakseimbangan psikologis.
Pada saat risau inilah manusia ada yang berusaha untuk dapat menurunkan tingkat rangsangan hingga mencapai kondisi seimbang kembali, meski ada yang tidak mampu melakukannya. Prinsip inilah yang disebut sebagai prinsip ketetapan dan keseimbangan (constancy and equilibration).
Dalam kondisi ketidakseimbangan psikologis, manusia mencoba mendapatkan tingkat keseimbangan dirinya dengan berada pada posisi sebelum mendapat rangsangan. Upaya ini bisa berupa tindakan jasmani atau intelektual tertentu sehingga ia mampu melepaskan dirinya dari kondisi risau karena berhadapan dengan rangsangan. Kerisauan akibat ketidakseimbangan ini membuat kesal dan jengkel, sementara kondisi keseimbangan akan menimbulkan kegembiraan. Prinsip ini dalam psikoanalisa Freud disebut sebagai pleasure.
Ketidakseimbangan psikologis akibat tingginya dorongan seksual (libido) seseorang akan mengakibatkan kondisi ketidaknyamanan hingga ada katarsitas yang dilakukan. Katarsitas psikologis dalam paradigma sekuler adalah upaya penyaluran kegalauan psikologis tanpa disandarkan oleh etika. Sandaran katarsitas psikologis sekuleristik hanya bertumpu kepada kepuasan psikologis. Sekulerisme menganggap psikologi seseorang berdiri sendiri tanpa ikatan etika agama tertentu.
Dengan demikian upaya katarsitas psikologisnya tanpa terlebih dahulu menimbang dengan etika agama. Dalam kondisi inilah manusia akan lebih banyak dikuasai oleh nafsu dibandingkan keimanan dalam dirinya. Ketiadaan kesadaran etika agama mendorong manusia untuk melanggar nilai-nilai agama. Meski kadang mereka tidak menyadari itu. Meskipun ada kesadaran, namun jika dorongan nafsu lebih mendominasi, maka tindakan amoralpun akan dilakukan. Jika masih ada sedikit kesadaran etika agama, biasanya setelah melakukan tindakan amoral, mereka akan mengalami penyesalan dan kegelisahan yang semakin mendalam.
Berbeda dengan orang yang tidak memiliki kesadaran etika agama sama sekali. Mereka akan melakukan tindakan apapun demi memenuhi dorongan nafsunya, meskipun bertentangan dengan hati nuraninya. Dalam belenggu paradigma sekulerisme dan tiadanya kesadaran etika agama dalam diri seseorang terbukti akan menimbulkan berbagai keruskan moral dan berpotensi menghancurkan peradaban manusia.
Orientasi ekonomi yang kapitalistik sekuler akan melahirkan perilaku ekonomi yang melanggar etika agama. orientasi seksual yang sekuleristik akan melahirkan perilaku seksual yang amoral dan menyimpang dari kodrat manusia itu sendiri. Penguatan sistem etika agama dan membuang jauh-jauh paradigma sekulerisme adalah langkah awal untuk menyelesaikan berbagai kasus penyimpangan seksual di negeri ini, tentu saja dengan menerapkan Islam kaffah. Selanjutnya tentu saja menjadikan agama (Islam) sebagai tolok ukur setiap pemikiran dan tindakan.
Bahaya Mental dan Kesehatan LGBT serta Solusinya Menurut Islam
Psiko abnormal LGBT akan berdampak kepada malapetaka sosial jika terus dibiarkan. Penelitian menyatakan seorang gay memiliki pasangan antara 20 sampai 106 orang pertahun. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang pertahun. [Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A In Homosexual Men. New England J. Med, 1980, pp 435-438].
Empatpuluh tiga [43] persen dari golongan kaum gay yang berhasil di data mengaku melakukan homoseksual lebih dari 500 orang, 28 persen lebih dari 1000 orang. Bahkan 79 persen pasangan homonya adalah orang yang tidak dikenali sebelumnya. Pasangan mereka banyak yang hanya semalam atau beberapa menit saja [Bell, A and Weinberg, M. Homosexualities “ A Syudy of Diversity Among Men and Women. New York : Simon and Schuster. 1978].
Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika, padahal populasi mereka hanya 2 persen. Hal ini artinya 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan kepada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinahan 1 diantaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak [Psychological Report, 1986]. Perzinahan dan LGBT adalah mesin pembunuh sosial yang berdampak buruk bagi kelangsungan ras manusia.
Bahaya kesehatan perilaku LGBT [Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender] bisa ditunjukkan melalui data berikut : Data dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention) AS th 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (male sex male). Data 2010 ini bila dibanding 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. (Republika, 12/02/2016)
Data CDC AS tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 th ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosis AIDS. Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% (2008) => 8% (2010) => 12% (2014). Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil (8-9%). (Republika, 12/02/2016).
Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesama jenis. Islam menganjurkan hubungan normal antara laki-laki dan perempuan. Terkait dengan hubungan manusia dengan sesama manusia, terlebih hubungan antara laki-laki dan perempuan, Islam telah menggariskan hukum yang tegas dan jelas. Allah telah menciptakan makhluk-makhlukNya dengan berpasang-pasangan.
Hukum Allah terkait hubungan laki-laki dan perempuan terikat dengan hukum perkawinan yang hanya berlaku bagi manusia. Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan, berkembang dan demi kelestarian hidupnya. Dengan catatan masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Perkawinan merupakan pokok dari pola hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebab dengan berlangsungnya sebuah perkawinan, maka akan melahirkan hubungan kebapakan, hubungan keibuan, hubungan suami dan istri dan hubungan yang lainnya. Hubungan perkawinan dengan demikian merupakan hubungan pokok dan hubungan kebapakan dan keibuan merupakan derivasi sebagai hubungan cabang dari hubungan perkawinan.
Pada awalnya pernikahan dimulai dari adanya naluri manusia yang mesti dipenuhi, yakni naluri seksual (gharizah an naw’). Naluri seksual membutuhkan pemenuhan yang bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau kekanakan, sebagimana juga menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang bersifat seksual. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinahan sebagaimana dianjurkan oleh sekulerisme.
Islam memberikan jawaban yang tuntas terkait dengan dorongan seksualitas seseorang yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homoseksual atau lesbian. Islam juga telah menjadikan seorang pezina sebagai pendosa besar dan layak dihukum berat.
Kesemuanya itu bukan untuk menghambat dorongan seksualitas seseorang, namun Islam pola penyaluran dorongan seksualitas manusia agar sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang jelas akan mendatangkan kebaikan manusia. Sebaliknya sekulerisasi seksualitas akan mendatangkan berbagai kerusakan dan bencana kemanusiaan. Saatnya Islam diterapkan secara kaffah, agar segala problematika manusia bisa diselesaikan secara menyeluruh menuju kebahagiaan dan keberkahan hakiki.
Islam memandang LGBT :(1) sebagai kriminal. (2) harus dihukum dengan sanksi tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15). Haramnya Lesbianisme : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau almusahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina annisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)
Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, AlMausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Haramnya Gay (Homoseksual) : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Dalil keharaman liwaath antara lain Sabda Nabi SAW : Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).
Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, Tak ada khilafiyah di antara para fuqoha. Sabda Nabi SAW : "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual, jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya sbb : Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
Haramnya Transgender : Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk lakilaki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339). Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi SAW,”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).
Sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. Tentang Khuntsa : Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155).
Khuntsa diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22- 33).
Istilah khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate), yaitu lakilaki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).
Mukhannats ini ada dua golongan; Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa. Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan misal dalam hal cara berbicara atau berjalannya. Mukhannats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadits shahih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/21-22).
PENUTUP
Inilah ketegasan dan kesempurnaan hukum Islam, termasuk hukum dalam permasalahan LGBT. Hukum Islam, selain mampu menjadi pencegah perbuatan buruk, juga memberikan sanksi tegas pagi para pelanggarnya. Berbeda dengan hukum Barat sekuler liberal yang justru memberikan ruang lebar untuk perilaku menyimpang dengan dalih HAM namun menghalangi perbuatan baik yang sesuai dengan Islam, sebab mereka memang menginginkan kehancuran Islam. Kesempurnaan Islam tidak mungkin bisa menjadi kenyataan jika tidak diterapkan secara kaffah dalam naungan institusi khilafah Islamiyah. Hanya khilafah yang mempu menjadi pelanjut kehidupan Islam, bukan demoKERAsi. ALLAHU AKBAR.
from Pojok Aktivis