-->

PPP Djan Faridz Akan Gugat Seluruh Calon Kepala Daerah Kubu Romi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen





Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat mengimbau para calon peserta Pilkada 2018 untuk tidak tidak meminta dukungan kepada PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

Hal tersebut lantaran surat keputusan pengesahan PPP kubu Romy cacat hukum.

"Kepada seluruh calon pilkada untuk tidak meminta dukungan kepada PPP kubu Romi. Atau mendapatkan dukungan tersebut yang dasarnya surat keputusan pengesahan kepada menkumham yang cacat hukum," jelas Humprey dalam jumpa pers di sela peringatan Hari Lahir ke-45 PPP di Stadion Manahan, Solo, Minggu (7/1).

Dia menjelaskan, pengurus PPP kubu Romi cacat hukum dikarenakan proses pembatalan surat keputusan Kemenkumhan masih bergulir.

"Kami pastikan para calon peserta Pilkada 20 18 yang memperoleh dukungan dari PPP kubu Romi akan mendapatkan gugatan dari kami, karena PPP Kubu Romi cacat hukum," papar Humprey.

Bahkan, dia menegaskan bahwa gugatan akan terus dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai hasil pilkada keluar. Hal itu dilakukan bilamana peserta pilkada tersebut tetap memaksakan maju dari PPP kubu Romi.

"Yang mendapatkan dan surat keterangan untuk maju pada pilkada dari kubu Romi maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz," bebernya.

"Karena kepengurusan PPP berdasarkan hukum yang berlaku khususnya putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan putusan 601 adalah PPP pimpinan Djan Faridz," demikian Humprey. 

KBPRI

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close