Mabes Polri akan Lakukan Pemanggilan & Periksa Ade Armando
Berita Islam 24H - Penyidik Mabes Polri akan melakukan pememanggilan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando atas tuduhan pelecehan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan pelecehan hadis Nabi.
"Bareskrim sudah terima laporan soal Ade Armando, sekarang tunggu proses penyelidikan jalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, Selasa (2/1/2018).
Menurut Iqbal, penyidik masih mempelajari laporan itu untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, kami akan memprosesnya. Pada prinsipnya hukum akan ditegakkan," tutup mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, dua orang murid Rizieq, yaitu Ratih Puspa Nusanti dan Damai Hari Lubis melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/12/2017) lalu.
Ade dituduh telah menghina Habib Rizieq dengan postingannya di medsos dengan menampilan gambar Habin Rizieq mengenakan atribut Natal. Selain itu, mereka juga melaporkan pemilik akun facebook Mario Ono yang menulis Rizieq sebagai 'biang cabul'.
Kemudian, Ade juga dilaporkan LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta serta seorang warga bernama Michael atas tuduhan pelecehan terhadap hadis Nabi ke Bareskrim, Polri, pada Sabtu (30/12/2017) lalu.
Ade dituduh telah melanggar Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40/2008 yang telah diubah UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan 156 a KUHP tentang penistaan agama. [berita-islam24h.com / kci]