Calon Gubernur Jawa Barat yang juga Walikota Bandung Ridwan Kamil tercatat terakhir kali memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 23 Desember 2015. Dari laporan ini tercatat harta pria yang akrab disapa Kang Emil ini sebesar Rp 8.282.049.675.
Sesuai data dalam aplikasi Anti-Coruption Clearing House (ACCH) milik KPK, total ini terdiri dari harta tidak bergerak Rp6.759.226.000, alat transportasi Rp844.000.000, harta bergerak lainnya Rp189.340.000, surat berharga Rp850.000.000 dan Giro Setara KAS Rp1.532.483.675. Dalam laporan ini juga tercatat Kam Emil memiliki hutang sebesar Rp1.872.000.000.
Dalam menghadapi Pilgub Jabar, Kang Emil dipasangkan dengan Uu Ruzhanul Ulum. Cawagub Jabar yang satu ini tercatat terakhir melaporkan harta pada 30 Januari 2015 dengan total kekayaan Rp 3.116.779.197.
Tercatat Uu Ruzhanul Ulum memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp1.832.000.000, alat transportasi Rp1.005.000.000, harta bergerak lainnya Rp105.000.000, Giro setara KAS Rp332.778.197, Piutang Rp72.000.000 dan Hutang Rp230.000.000.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah 2018 segera memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK membuka 20 posko sebagai tempat melaporkan LHKPN untuk keperluan pilkada 2018.
Ia menyatakan setidaknya ada lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan LHKPN. Ia berharap calon kepala daerah menyampaikan informasi secara benar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan para pejabat negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ikhtisar dari harta kekayaan pejabat yang telah menyampaikan LHKPN dapat diakses oleh publik melalui situs yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tanda terima penyerahan LHKPN pun menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang akan mendaftar di pilkada 2018. Syarat lainnya antara lain surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. [hpy]