-->

Anies Instruksikan Difabel Harus Diterima Bekerja di Pemprov DKI

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Anies Instruksikan Difabel Harus Diterima Bekerja di Pemprov DKI

Berita Islam 24H - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur perihal peluang difabel bekerja sebagai penyedia jasa lainnya perorangan. Instruksi ini tertuang dalam Ingub No. 2 Tahun 2018.

Berdasar data dari Dinas Komunikasi Informasika dan Statistik DKI Jakarta, penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Ingub itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.

"Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya," tulis Ingub tersebut.


Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.

Ingub yang ditandatangani tersebut tertanggal 3 Januari tersebut mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. [berita-islam24h.com / kmp]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close